-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso akhirnya kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022). 


Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel. 

Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART. 

Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya. 


Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih. 


Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan. 


Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. 


“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky. 


Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky. 


Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo. 


“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.  


Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik. "Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya. [ ]

Photo Istimewa


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama unsur Forkopimda menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas persiapan dan kesiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 disertai libur nasional atau cuti bersama.


Seperti diketahui, Pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran tahun ini pada 2-3 Mei 2022. Setelah itu juga disusul dengan ditetapkannya cuti bersama mulai 29 April dan 4, 5 hingga 6 Mei 2022.


Sementara itu berdasarkan prediksi, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut bakal didatangi banyak orang perantau atau pemudik yang ditaksir mencapai lebih 2 juta jiwa.


Hal ini mungkin dikarenakan berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, dimana pada tahun ini Pemerintah telah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat agar dapat merayakan Lebaran untuk berkumpul bersama dengan keluarga meski tetap diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


"Alhamdulillah hari ini kita Pemko Padang bersama unsur Forkopimda menggelar rakor membahas persiapan dan kesiapan menjelang Lebaran dan libur Lebaran di Kota Padang. Sejumlah hal kita bahas dengan tujuan terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif selama libur Lebaran di kota yang kita cintai ini," ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin rakor membahas hal terkait bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD serta Camat se-Kota Padang di Gedung Putih Kediaman Resminya, Senin (25/4/2022).


Wako Hendri menjelaskan, dalam rapat kali ini setidaknya membahas dan menyepakati sebanyak 10 jenis isu yang berkaitan dengan persiapan menjelang dan libur Lebaran di Kota Padang.


Diantaranya jelasnya, mulai dari menjaga ketersediaaan dan kestabilan harga pangan, lalu aturan pelaksanaan pawai takbiran serta pelaksanaan salat Idul Fitri. Kemudian pembuatan Poskotis (Pos Komando Taktis) di sejumlah titik dan persiapan pada sejumlah destinasi wisata di wilayah Kota Padang.


"Selanjutnya terkait pengawasan dan pelaporan arus mudik, pembatasan kendaraan besar seperti truk dan sejenisnya selama libur Lebaran serta pencegahan terjadinya pungutan liar (pungli) di kawasan wisata atau tempat keramaian lainnya. Selain itu kita juga menyikapi May Day (Hari Buruh) yang jatuh pada 1 Mei 2022 nanti dan isu kelompok organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) yang mulai marak akhir-akhir ini," jelasnya.


"Kita tentu berharap terciptanya koordinasi dari unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan suasana yang kondusif menyambut Lebaran dan pasca Lebaran di Kota Padang."


"Selain itu juga menentukan sejumlah aturan yang harus dipatuhi bagi pemudik ke Kota Padang,  pengaturan di tempat wisata, rekayasa lalu lintas menghindari kemacetan dan hal terkait lainnya. Mari bersama kita ciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman menyambut Lebaran dan pasca libur Lebaran di Kota Padang," ujar orang nomor satu di Kota Padang tersebut mengakhiri.


Dalam rapat tersebut hadir Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani serta Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang Letkol TNI Agung BP dan Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra. Selain itu juga terlihat Kakan Kemenag Kota Padang Edy Oktafiandi, unsur perwakilan MUI Kota Padang dan lainnya.(Dv/*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu di wilayah Sumbar menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.


Hal ini disampaikan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada TBNews Sumbar, Senin (25/4) siang.


 "Menjelang lebaran biasanya kejahatan meningkat, kita tetap waspada dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu," katanya.


Ia menyebutkan, jelang Lebaran hari raya idul Fitri biasanya menjadi momentum dalam peredaran uang palsu, diminta kepada masyarakat yang akan bertransaksi dalam penukaran uang atau di jasa-jasa penukaran uang selalu waspada.


Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus peredaran uang palsu ke Polda Sumbar maupun di Polres jajaran.


Untuk mencegah peredaran uang palsu, jajaran akan terus melaksanakan patroli baik siang hari, maupun malam hari terutama didaerah rawan peredaran uang palsu.


"Kita akan menempatkan petugas untuk pengamanan objek-objek vital seperti bank, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas," tambah Kabid humas.


Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang palsu segera laporkan ke kantor Polisi terdekat.


"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, sehingga bisa dengan cepat ditindak lanjuti," pungkas Kabid humas.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.