-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) puluhan kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan pada tanggal 14 Mei 2022 lalu.


Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, Rabu (15/6) di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar. 

Kapolda Sumatera Barat menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kg dari 41,4 kg. Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh enyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).


"Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan," kata Irjen Pol Teddy Minahasa. 


Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," ujarnya. 


Terakhir, ia berpesan kembali kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.


"Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba," pungkasnya. 


Diketahui, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 35 Kilogram hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar  beberapa waktu lalu. 


Pengungkapan 41,4 kg narkotikan jenis sabu ini merupakan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar.


Kapolda menerangkan, dari delapan tersangka awal masih ada tersangka lainnya. "Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan," ungkapnya.(*)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satker PJN II Sumbar, M.Suaidi ST.MT menjelaskan Tahun 2022  bersama PT. Citra Noer Muda Bersaudara,  berkomitmen menjadikan jalan nasional Padang – Painan – Kambang, jalan mantap nasional.


Suaidi saat ini masih diamanahkan untuk melanjutkan pekerjaan jalan nasional Padang – Painan – Kambang. "Kini kita fokus pada pekerjaan lanjutan, dimulai dari Teluk Bayur hingga ke Kambang Pesisir Selatan", ungkap Suaidi, (15/6).

Puluhan tahun malang melintang meniti karier dibidang urusan jalan nasional, M. Suaidi, ST.MT nampaknya tidak main-main dengan tugas yang diembannya.


Satu tekat Suaidi saat ini yaitu menjadikan jalan Padang – Painan – Kambang jadi jalan mantap nasional.


Meski keterbatasan waktu untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang diamanahkan. Tapi Suaidi tidak merasa itu suatu persoalan. 


Kemudian, Suaidi juga berharap pada PT. Citra Muda Noer Bersaudara, agar bisa bekerja profesional. Apalagi, ini perusahaan daerah Pesisir Selatan. Tentu, perusahaan milik putra daerah akan memberikan yang terbaik buat kampung halamannya. 


”Semoga pekerjaan sesuai harapan, sehingga bisa dinikmati pengendara,” papar Suaidi.

"Terpenting saat ini bekerja profesional dan menberikan yang terbaik buat masyarakat Sumbar. Karena jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian, dan sangat berperan dalam mendukung perekonomian masyarakat", ulas Suaidi. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kali ini bersama dua pakar hukum masing-masing Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Pakar Hukum Agraria, Aarce Tehupeiory, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6).

 

Salah satu poin penting pembahasan adalah menyangkut Putusan MK yang menyebutkan adanya penangguhan segala tindakan atau kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas.


Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI, Alirman Sori mengatakan, pihaknya melakukan penelaahan implementasi terhadap ketentuan yang mengatur bidang pertanahan.

Hal tersebut tercantum dalam BAB VIII Pengadaan Tanah yang di dalamnya mengubah beberapa UU.


"Ada dua UU yang berubah yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan," ucapnya saat RDP tersebut.

 

Senator asal Sumbar tersebut menambahkan, selain mengubah beberapa ketentuan pasal, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk bank tanah.


"Persoalan ini menjadi menarik mengingat konflik agraria dan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia," ujarnya.


Sedangkan, Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI, Novita Anakotta mengakui, UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan konflik agraria.


Untuk itu ia mempertanyakan apakah UU ini dari sisi ketatanegaraan bisa membawa angin segar.


"UU ini telah menimbulkan konflik agraria, di sisi lain kita tidak tahu nantinya UU ini akan membawa angin segar, baik itu pembangunan atau investor," jelasnya.


Sementara, keterangan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan, UU ini secara formil inkonstitusional.


Karena putusan ini patut diapresiasi tapi ada masalah mendasar sebab MK memisahkan antara proses dengan hasil.


"Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, selama jeda waktu dua tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku. Seharusnya di tingkat daerah juga tidak ada peraturan yang baru," tegasnya.


Bivitri menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan MK.


Putusan yang sama menyatakan tidak boleh ada tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.


"Penerapan 45 PP dan lima Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis," cetusnya.


Dukesempatan lain, Pakar Hukum Agraria Aarce Tehupeiory menjelaskan putusan MK ini berdampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap lahan saja. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.