-->

Latest Post

POLANDIA - MEDIAPORTALANDA - Dari Munich, Jerman, di hari ketiga kunjungan kerjanya, Selasa, 28 Juni 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta delegasi tiba di Bandar Udara Internasional Rzeszow-Jasionka, Polandia sekitar pukul 11.50 waktu setempat.


Cuaca cerah menyambut kedatangan Presiden dan rombongan di kota Rzeszow yang berjarak sekitar 80 kilometer dari perbatasan Ukraina. Tampak di tangga pesawat, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut Wakil Gubernur Provinsi Rzeszow, Rodoslaw Wiatr, Duta Besar RI untuk Polandia Anita Luhulima, dan Atase Pertahanan RI Kolonel Adi Triadi beserta istri.

Dari Bandara, Presiden Jokowi dan rombongan kemudian akan menuju hotel tempat transit untuk selanjutnya akan menggunakan kereta api selama kurang lebih 12 jam untuk mencapai ibukota Ukraina, Kiev pada malam hari nanti.


Dalam keterangannya di Munich, Senin, 27 Juni 2022, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Presiden akan ke Ukraina melalui Polandia. Retno mengaku masih terus menjalin komunikasi intensif  dengan berbagai pihak dalam rangka kunjungan Presiden ke Ukraina dan Rusia.


"Presiden akan meneruskan perjalanan ke Ukraina melalui Polandia. Saya juga melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam rangka kunjungan Bapak Presiden ke Ukraina dan ke Rusia. Tentunya komunikasi ini terus kita lakukan dengan Ukraina dan Rusia sendiri," ucap Retno.


Pengaturan agenda kunjungan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi beserta rombongan terbatas ke Ukraina tentunya sudah dipersiapkan sangat matang, namun tentu saja pengaturan tersebut bersifat fleksibel menyesuaikan setiap dinamika kondisi di lapangan. **



ELMAU - MEDIAPORTALANDA - Di sela-sela pelaksanaan G7, Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Inggris Boris Johnson di Elmau, Senin 27 Juni 2022.


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa kedua pemimpin mengapresiasi kuatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris.


Dalam pertemuan itu, ucap Retno, PM Boris Johnson mengatakan bahwa roadmap untuk kerja sama bilateral sudah ada.


“Dengan sudah adanya roadmap tersebut, maka akan lebih mudah untuk memperkuat hubungan kedua negara,” kata Retno.


Hal lain yang disampaikan Presiden Jokowi dan PM Boris Johson adalah keduanya bersepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang energi baru terbarukan (EBT) dan ketahanan pangan.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno. **


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menyebut, sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.


Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6).


"Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara," ujarnya.


Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit.


"Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," katanya.


Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. "RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba," tegasnya.


Jenderal bintang dua ini menerangkan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.


"Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.


Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.


"Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama, turunannya. Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerja Sama itu," pungkasnya.


Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.