-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - "Penempatan seseorang untuk jabatan tertentu memerlukan analisa yang mendalam. Jika salah menempatkan seseorang tidak pada kapabilitasnya, bisa dipastikan bahwa suatu usaha tidak akan berjalan optimal".


Demikian penggalan kalimat pembuka yang disampaikan Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal, didampingi Dirum Afrizal Kuning dan Dirtek Andri Satria dalam acara Workshop Job Analis dan Beban Kerja (28-30/6/22).


Berkaitan dengan hal inilah Perumda AM Kota Padang kembali mengadakan workshop lanjutan Analisis Jabatan dan Beban Kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Perumda AM Kota Padang. Peserta workshop ini di bagi dalam beberapa kelas dan sesuai dengan divisi masing-masing.


Workshop ini menghadirkan pakar dalam bidang analisis, yaitu Bapak Hermansyah selaku Konsultan yang telah lama menekuni bidang ini dan telah banyak memberikan materi serupa di seluruh PDAM di Indonesia.


Analisis jabatan nantinya diaplikasikan untuk menyusun uraian jabatan yang diperlukan bagi penempatan dan pembinaan pegawai. Setelah selesai dilakukan analisis jabatan, maka perlu dilakukan evaluasi jabatan untuk menemukan bobot relatif jabatan yang diperlukan dalam penyusunan jenjang jabatan yang bermanfaat dalam penetapan sistem penggajian.


Selain analisis jabatan diperlukan juga analisis beban kerja yaitu metode yg biasa digunakan untuk menentukan jumlah dan kuantitas tenaga kerja yang diperlukan. Beban kerja yg didistribusikan secara tidak merata dapat mengakibatkan ketidaknyamanan suasana kerja karena karyawan merasa beban kerja yang dilakukannya terlalu berlebihan atau bahkan kekurangan.


Semoga dengan workshop ini, semua peserta yang terlibat, mulai dari manajerial hingga pelaksana dapat mengerti bagaimana cara melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan termasuk cara, teknik dan metode dalam melakukan penghitungan, serta model aplikasi sebagai toolls untuk melakukan kemudahan analisa studi kasus tentang bagaimana analisis diterapkan pada situasi riil,  sehingga dapat diimplementasikan di tempat kerja. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak kurang lebih 40 orang Pegawai PDAM se Sumatera Barat yang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mengikuti acara Pelatihan dan Sosialisasi Aplikasi E-Procurement  Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Batandang Room, Truntum Hotel (30/6/22).


Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal yang juga selaku Ketua PD. Perpamsi Sumbar langsung membuka secara resmi pelatihan ini. 

Dalam sambutannya Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengatakan bahwa, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam melakukan proses pengadaan secara elektronik sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Perpes Nomor 54 Tahun 2010. 


Selain ketentuan dalam Perpres juga meneruskan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, tentang Transparansi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa khususnya yang mensyaratkan pengadaan secara terbuka, ulas Hendra menambahkan.


Kemudian lanjut Hendra, sebagaimana diketahui, sebelum ini proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara manual. Mulai dari pendaftaran sampai pengumuman dilakukan secara manual di media masa bahkan ditempel di papan pengumuman. 


Dengan aplikasi e-Procurement ini, diharapkan pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa lebih efektif dan efisien serta kecepatan dan transparansi atas dukungan teknologi informasi dalam proses pengadaan akan meningkatkan produktifitas perusahaan. 


Selain itu, dengan aplikasi ini juga dapat menghemat biaya operasional karena penyederhanaan dan pelaksanaan transaksi secara online akan meningkatkan kecepatan pengadaan yang berdampak pada pengurangan biaya operasional juga mengurangi human eror karena sajian informasi yang sistematis, detail dan interaktif dapat membantu mengurangi kesalahan dalam transaksi, tutupnya. **

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Persoalan hukum yang terus mendera wartawan dan pengusaha teknologi informasi Soegiharto Santoso sepertinya belum juga usai. Setelah menghadapi 4 perkara pidana kriminalisasi dan 20 perkara perdata, Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky ini, kini mulai melakukan perlawanan serius. 


Salah satunya upaya hukum kasasi atas perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI dan Jo. No. 218/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Hoky mengajukan kasasi karena pihaknya keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang diajukannya pada persidangan lalu yang sesungguhnya telah membuktikan bahwa tidak terdapat kesamaan substansi baik terkait subyek hukum maupun obyek hukum antara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. 


Dia menerangkan, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015 – 2018 yang dipimpinnya berdasarkan hasil MUNAS APKOMINDO yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Februari 2015 di Hotel Ibis Lifestyle, Mangga Dua Square, Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 07 September 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia. 


Hoky juga menjelaskan, kepengurusan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya merupakan kelanjutan dari hasil keputusan MUNAS APKOMINDO di Solo pada tahun 2012 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, yang telah menang dalam gugatan Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT dan Banding Perkara No: 139/B/2016/PT. TUN.JKT serta Kasasi Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung RI.

 

Sedangkan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah penyelenggaraan Munaslub APKOMINDO secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo, yaitu tidak ada bukti permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara, “Buktinya hasil Munaslub APKOMINDO yang diselenggarakan oleh Para Termohon Kasasi tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia yakni Menkumham RI,” ungkapnya. 


Untuk itu Hoky meminta majelis hakim menerima Permohonan Kasasi yang diajukannya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI. tanggal 27 April 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 September 2021. 


Upaya hukum lainnya yang dilakukan Hoky adalah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Kantor Hukum Otto Hasibuan dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2022 yang lalu dan pada sidang pertama tanggal 8 Juni 2022 para Tergugat tidak ada yang hadir, dimana sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022. 


Nilai tuntutan kerugian materiil yang dialaminya tak tangung-tanggung sebesar sepuluh miliar rupiah, sedangkan kerugian immateriil yang dialami sebesar seratus miliar rupiah. Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan para tergugat adalah sebesar 110 miliar rupiah, karena selama ini dirinya terpaksa harus menghadapi 4 perkara laporan polisi, bahkan sempat dikriminalisasi dengan ditahan selama 43 hari dan menghadapi 20 perkara pengadilan. 


Apalagi dalam surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., diduga Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail menggunakan dokumen palsu, namun anehnya bisa tetap menang di PN dan bisa tetap menang di PT, serta bisa tetap menang di MA? 


Selain itu Hoky akan melakukan proses eksaminasi publik di Universitas Janabadra Yogyakarta, Eksaminasi publik dilakukannya sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses hukum perkara Apkomindo, karena putusan pengadilan dinilainya tidak cermat, tentunya sekaligus untuk menilai kualitas putusan hakim Pengadilan, agar kedepan bisa memberikan keadilan bagi para pihak pencari keadilan melalui pengadilan. 


Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di LSP Pers Indonesia mengatakan, dirinya telah menghubungi dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta JS. Murdomo, SH., M.Hum untuk melakukan eksaminasi publik atas perkara persidangan Apkomindo.  

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediannya dan semoga rencana eksaminasi publik ini dapat segera terlaksana,” ujarnya. 


Hoky juga menyatakan terbuka bagi kampus-kampus lainnya jika ingin melakukan eksaminasi publik terhadap Perkara Apkomindo, karena menurutnya hakim yang memutus perkara No. 633 di PN JakSel dan hakim yang memutus perkara No. 218 di PN JakPus masih kurang cermat. *

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.