-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 20 JULI 2022 - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum (AM) Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022 dan Amanat pasal 7A ayat (1) Permendagri Nomor 21 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi Kab/Kota setiap tahun. 


Berkenaan dengan hal diatas, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang (Perumdam Padang) Hendra Pebrizal selaku Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat, kembali menghadiri rapat terkait tersebut di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, Dirut Hendra Pebrizal langsung menjadi (Narsum) Narasumber. 

Turut hadir dalam rapat yaitu, Wabup Padang Pariaman, Sekdako Padang Panjang, Asst II, Kabag Perekonomian Kab/Kota se Sumatera Barat serta seluruh Direktur PDAM se Sumatera Barat.


Pada rapat ini juga dibahas tentang rencana penyusunan draft Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum Kab/Kota tahun 2023. 


Dalam paparannya, Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengatakan penyesuaian tarif air minum batas atas dan tarif batas bawah bagi PDAM di Provinsi Sumbar dilatarbelakangi oleh berbagai faktor diantaranya kenaikan inflasi, kenaikan harga pokok produksi dan lainnya. Diharapkan dengan dilakukannya penyesuaian tarif air minum batas atas dan batas bawah ini dapat meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat dan pelanggan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.


Semoga pada rapat ini dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat. **

Photo Ist


PADANG PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Team Penilai Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman mendatangi kantor PKB untuk melakukan penilaan terhadap pelayanan maupun pelaksanaan uji layak jalam bagi kendaraan yang layak jalan, team datang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubugan Kab Padang Pariaman Bapak Rifki Monrizal NP, SH.,M Si, selaku kepala dinas perhubungan kab Padang Pariaman.


Yang mana tujuan penilaian ini untuk mendapatkan nilai akreditasi pada dinas perhubungan kab padang pariaman khususnya di kantor PKB / KIR bagi setiap kendaraan.

 

Menurut keterangan dari salah seorang pegawai kantor tersebut, selama ini nilai akreditasi kantor kami adalah C. Dengan atas penilaian pada waktu itu belum dilengkapi alat seperti saat ini dan sangat minim alat pengujiannya. 


Mudah2an dengan dilengkapi alat seperti ini In syaa allah akan menambah nilai akreditasi kami juga dan mudah – mudahan menjadi A nilai akreditasi kantor kami natinya. Demikian harap dan harapan Rifki Monrizal selaku kepala dinas perhubungan kab Padang Pariaman.


Kami cukup berterima kasih banyak pada team penilai yg sudah sudi untuk datang ke kantor kami untuk menilai dan menguji kelayakan bagi kendaraan bermotor.


Yonhendri selaku team penguji dikantor PKB kab Padang Pariaman berharap demikian juga dikarenakan pada saat sekarang ini semua peralatan penguji sudah dilengkapi dan dufah kami operasikan.


Kedepanya untuk semua kendaraan yang ada di daerah Kab padang pariaman sudah bisa melakukan uji kendaraan di kantor kami dengan alamat Kantor PKB jln Raya Lubuk Alung – Pariaman KM 03 dari Lubuk Alung. (Rilis)

Photo Ist

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) kepada satu Pejabat Utama dan tujuh Kapolres sejajaran Polda Sumbar.  


Upacara sertijab dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres dan beberapa Pamen Polda Sumbar. 


Sertijbat tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1214/VI/KEP./2022 tanggal 20 Juni 2022 dan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1215/VI/KEP./2022 tanggal 20 Juni 2022 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri.


Pejabat Utama Polda Sumbar yang disertijabkan adalah jabatan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), yakni Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik diserahkan kepada Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Sumbar.


Kemudian, jabatan Kapolres Bukittinggi dari AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik diserahkan kepada AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Selanjutnya, jabatan Kapolres Solok Kota, dari AKBP Ferry Suwandi, S.Ik kepada AKBP Ahmad Fadilan, S.Ik. Jabatan Kapolres Pesisir Selatan dari AKBP Sri Wibowo, S.Ik diserahkan kepada AKBP Novianto Taryono, S.Ik yang menjabat Kapolres Padang Panjang, posisinya digantikan oleh AKBP Donny Bramanto, S.Ik. 


Selanjutnya, jabatan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik diserahkan kepada AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.Ik yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Sawahlunto. Posisinya digantikan oleh AKBP Purwanto Hari Subekti, SE.


Kemudian, jabatan Kapolres Solok Selatan dari AKBP Tedy Purnanto, S.Ik diserahkan kepada AKBP Arief Mukti Surya Adhi, S.Ik.


Selain itu, jabatan Kayanma Polda Sumbar dari AKBP Aksalmadi, SH juga diserahterimakan kepada AKBP Budhi Prayitno, SH. 


Kegiatan diawali dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Kapolda Sumbar yang diikuti oleh pejabat baru, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.