-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan Pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke dalam Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang tahun 2022.


Operasi kali ini mengedepankan fungsi Direktorat Reserse Kriminal Umum dan juga melibatkan enam Polres yang ikut melaksanakan Operasi Kepolisian tersebut dengan waktu selama 14 hari mulai 18 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.


Hal ini terungkap saat digelarnya konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada Jumat (16/9/2022) pukul 14.00 Wib di Lantai 4 Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, operasi kepolisian kali ini Polda Sumbar dan Polres yang dilibatkan berhasil mengungkap Target Operasi (TO) sebanyak 22 kasus.


"Operasi sikat Singgalang 2022 kali ini  fungsi yang dikedepankan yaitu Ditreskrimum Polda Sumbar dan 6 Polres yang dilbatkan berhasil mengungkap TO sebanyak 22 kasus," katanya.


Selain Direktorat Reserse Kriminal Umum juga dilibatkan 6 Polres diantaranya Polresta Padang, Polres Bukittinggi, Polres Pasaman Barat, Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman, dan Polres Payakumbuh.


Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, Operasi Sikat Singgalang 2022 ini dilaksanakan karena adanya beberapa faktor, salah satu karena meningkatnya kasus 3C (Curat, Curat dan Curanmor).


"Dalam operasi ini, selain Ditreskrimum Polda Sumbar dan  6 Polres yang dilibatkan, Operasi Sikat Singgalang tahun 2022 ini juga dilaksanakan oleh Polres lainnya sebagai imbangan mendukung operasi ini," terangnya.


"Hasil yang dicapai dalam ungkap kasus oleh fungsi dan sakter yang dikedepan dalam operasi ini berupa kasus, tersangka dan barang bukti sebanyak  41 kasus dengan 49 orang tersangka.


Sementara untuk 13 Polres imbangan dalam mendukung operasi ini berhasil mengungkap kasus sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka," tambahnya.


Dalam kegiatan konferensi pers ini turut didampingi oleh  Kabag Dalops  Ro Ops Polda Sumbar AKBP Karyoto, Kabag Bin Ops Ditreskrimum AKBP Jefri Indra Jaya, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani serta Kasubbid 3 Ditreskrimum Kompol Roy Noor. 


Diakhir kegiatan ini, Kabid humas Polda Sumbar menyampaikan pesan kamtibmas  kepada seluruh masyarakat dengan pesannya “ Mari menjadi polisi bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya dan bagi lingkungannya".(*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Tanah Datar mendapat penghargaan sebagai kabupaten dengan pengendalian inflasi daerah terbaik di wilayah Sumatera. Apresiasi tersebut diberikan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) yang juga melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, serta mitra strategis yang tergabung dalam tim pengendalian inflasi di Surabaya, Rabu (14/9/22).


Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Menteri PPN/ Bappenas yang diwakili oleh Deputi Bidang Ekonomi, Menteri Pertanian yang diwakili oleh Dirjen Hortikultura, Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog yang diwakili oleh Direktur Keuangan; Wakil Ketua Komisi III, IV, VIII dan XI DPR RI; anggota Komisi II dan XI DPR RI; Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy serta sejumlah pejabat Kepala Daerah lainnya dan mitra strategis pemerintah dalam Hal pengendalian inflasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langkah pengendalian inflasi yang dapat ditempuh antara lain memperluas kerja sama antardaerah, melaksanakan operasi pasar dalam memastikan keterjangkauan harga, pemanfaatan platform perdagangan digital untuk memperlancar distribusi, serta menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi.


Selain itu juga dengan cara mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan dan pemanfaatan 2 persen Dana Transfer​ Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan, menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis oleh seluruh Pemerintah Daerah, memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen; serta memperkuat sinergi TPIP-TPID dengan memperluas GNPIP untuk mempercepat stabilisasi harga.


Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga menekankan pentingnya semangat gotong royong untuk memperkuat koordinasi dan sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia, Pemerintah Pusat, dan Daerah serta mitra kerja lainnya melalui GNPIP.


Ia menjelaskan, terdapat 3 hal penting dalam pengendalian inflasi nasional, yaitu Pertama, tren kenaikan inflasi saat ini disebabkan oleh kenaikan harga pangan bergejolak, sehingga GNPIP menjadi urgensi tersendiri untuk mengatasi gejolak harga tersebut agar tingkat inflasi volatile foods dapat turun dibawah 5 persen.


Kedua, upaya pengendalian inflasi perlu diperkuat dengan mencermati bagaimana dampak rambatan kenaikan BBM dan efektivitas subsidi penyangga sosial, guna menjaga daya beli masyarakat. 


Ketiga, menindaklanjuti arahan Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi dan Rapat 12 September 2022, perlu diperkuat sinergi dan berbagai upaya agar mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Dengan 7 program unggulan GNPIP yang sudah dimplementasikan di 28 wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) sejak 10 Agustus 2022, GNPIP tercatat sudah berkontribusi membantu 179 pasar murah, mengkoordinasikan 43 kerjasama antardaerah, mendistribusikan 902.977 polybag bibit cabai dan berbagai program lainnya.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan koordinasi seluruh Gubernur, Bupati, Walikota berserta seluruh anggota TPIP dan TPID. Wakil Menteri Dalam Negeri juga menggarisbawahi hal penting yang dapat menjadi kunci keberhasilan pengendalian inflasi, antara lain menggalakkan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen, mengawasi penyaluran BBM subsidi, mengumumkan persentase inflasi di kabupaten/kota setiap bulannya, mengintensifkan jaring pengaman sosial, berhati-hati dan cermat dalam melakukan komunikasi kepada publik, meningkatkan kinerja TPID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta merespon cepat atas perkembangan harga dari hari ke hari.


Berkaitan dengan itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berkomitmen memperkuat sinergi dan inovasi berbagai program pengendalian inflasi dan membangun ketahanan pangan nasional.


Penguatan sinergi dan inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tanggal 18 Agustus 2022 serta pada pertemuan dengan seluruh kepala daerah pada tanggal 12 September 2022. **

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke berbagai media, Kamis, 15 September 2022.


Meski demikian, lanjut prof. Unifah, ada beberapa catatan mengenai paparan tersebut, antara lain: pertama, Penghapusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.


"Padahal profesi lainnya diakui dalam sebuah Undang-Undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya. Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas Prof. Unifah.


kedua, seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.


"Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, 'Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan', namun dalam pandangan kami, frasa 'sebelum undang-undang ini diundangkan', artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," imbuh Prof. Unifah meragukan niat dari kebijakan yang akan diberlakukan itu.


Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), demikian Unifa, maka frasa 'sebelum undang-undang ini diundangkan' harus dihapus. "Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," jelasnya.


Ketiga, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Hanya disampaikan secara lisan.


Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang. Adapun tunjangan profesi guru landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi, 'Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik…'. Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.” Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan 'fungsional' untuk guru?


Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. Kekhawatiran ini bisa dipahami, karena ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan.


Misalnya, dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan. Artinya, persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015. Kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik.


"Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen? Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kenyataannya jauh dari pernyataan yang dulu disampaikan dengan sangat manis?" tanya Prof. Unifah.


Keempat, lebih memprihantinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh. Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air.


"Tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya, mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Kemdikbudristek memang menjanjikan akan memberikan tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut. Namun bagi kami BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukan bagi gaji guru," urai Prof. Unifah dalam press release yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal PGRI, Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.


Berdasarkan paparan di atas, kata Prof. Unifa, pihaknya meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas. PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Karena itu Pedidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.


Sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh lembaga khusus dan professional. Jadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sudah selayaknya tunjangan profesi guru tidak dihapuskan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas guru, sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.


"Melalui kedua langkah tersebut, kita mengharapkan akan tercipta guru-guru yang sejahtera dan berkualitas sehingga akan membawa kemajuan bagi Indonesia. Patut diingat oleh pemerintah bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru sebab kami memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, filosofis, akademis, dan empiris mengenai urgensi TPG bagi keberlangsungan profesi guru. Jujur dan terbukalah Mendikbudristek kepada kami para guru!" tegas Prof. Unifah menutup pernyataan pers-nya.


_Sumber: Press Release PB PGRI_

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.