-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 14 SEPTEMBER 2022 - Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasio­nal (Harhubnas) yang jatuh pada 17 September, Dinas Perhubungan (Dis­hub) Sumbar selain menggelar donor darah dan berbagai kegiatan lainnya.


Kepala Dishub Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi kepada media mengatakan, kegiatan donor darah yang dilaksanakan di Kantor Dishub Sumbar, bekerjasama dengan PMI Kota Padang.


Ikut terlibat dalam kegiatan bhakti sosial ini adalah jajaran Dishub Provinsi Sumbar, Per­wa­kilan Kementerian Per­hu­bungan, Poltekpel, PT Jasa Raharja, ASDP, Organda Sumbar dan Instansi Pem­prov Sumbar serta Pemko Padang.


Kegiatan donor darah yang diselenggarakan ini adalah sebagai ben­tuk kepedulian sosial jajaran Perhubungan di Sum­bar. Mengingat kondisi persediaan darah di daerah sangat terbatas. 

“Mu­dah-mudahan darah yang disumbangkan dapat mem­bantu masya­ra­kat nan membutuhkan. Alham­dulillah, ada 53 peserta yang terlibat dalam do­nor darah,” ungkap Heri.


Sebelum digelarnya do­nor darah, Dishub Sumbar juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan memeriahkan Harhubnas 2022 dengan mengusung te­ma “Ber­­sama Kita Bangkit”. Di mana, Minggu (11/9) di halaman Kantor Dis­hub Sumbar digelar Festival Ayam Ku­kuak Baleng­gek yang diikuti 500 peserta dan pencinta ayam kukuak ba­leng­gek dari berbagai daerah Sumbar.


Setelah donor darah, kegiatan Harhubnas terus berlanjut. Yakni, pertandingan futsal antar mitra Perhubungan se-Sumbar pada tanggal 17 September 2022, di G-Sport Center, Gunung Pangilun, Kota Padang.


Pertandingan futsal diikuti selain Dishub Sumbar juga Dishub se-Sumbar, Kesyahbandaraan dan Oto­ritas Pelabuhan Teluk Ba­yur, Politeknik Pelayaran Sumbar, Balai Pengelola Transportasi Darat Wila­yah III Sumbar, Balai Tek­nik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, PT.KAI Divre II Sumbar.


Peserta lainnya, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Perum Damri Cabang Padang, PT. Pelindo Teluk Bayur, AIRNAV Pa­dang dan PT Angkasa Pura II BIM Padang.


Selain pertandingan futsal juga aga kegiatan jalan santai yang diikuti insan Perhubungan Sumbar dan BUMN serta mitra, pada Minggu (18/9). Juga ada kegiatan anjangsana dan sejumlah permainan serta Bandara Internasional Minangkabau Fashion Week di BIM, Minggu (18/9).


“Untuk Peringatan puncak Har­­hubnas bakal dilaksanakan upacara bendera, Senin (19/9) di halaman kantor Dishub Sumbar,” terangnya. **

Direstuinya pagu anggaran Kementerian PUPR tahun depan senilai Rp125,2 triliun menjadikan kementerian ini memiliki anggaran kedua terbesar pada tahun 2023. Adapun di posisi pertama diduduki oleh Kementerian Pertahanan yang anggaran tahun depan mencapai Rp131 triliun.


JAKARTA – MEDIAPORTALANDA - Jelang berakhirnya kekuasaan Presiden Joko Widodo pada 2024 mendatang, agar tidak ada yang mangkrak sejumlah proyek infrastruktur terus dikebut. Salah satu yang dilakukan dengan menetapkan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN Tahun 2023 sebesar Rp125,2 triliun telah disetujui Komisi V DPR RI. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR pada Kamis (8/9/2022).

Direstuinya pagu anggaran Kementerian PUPR tahun depan senilai Rp125,2 triliun ini menjadikan kementerian ini memiliki anggaran kedua terbesar di tahun 2023. Posisi pertama, Kementerian Pertahanan mendapat anggaran terbesar dalam RAPBN 2023, yakni mencapai Rp131,9 triliun pada 2023, lebih rendah 1,12 persen dibandingkan dari outlook 2022.


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam pelaksanaan program belanja infrastruktur TA 2023, terdapat dua hal yang menjadi fokus instansinya yakni penyelesaian pekerjaan konstruksi yang sedang dibangun dan mengoptimalkan infastruktur yang sudah terbangun melalui pendekatan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR). 


“Sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kegiatan pembangunan infrastruktur pada 2023 tetap menjadi prioritas utama dan diharapkan dapat terselesaikan seluruhnya di tahun 2024,” ujarnya. **


Sumber : bisnisindonesia




JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia. Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.


Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta. “Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers. 

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.


Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”


Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih. Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut. 


“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans. 


Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. 


“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya. 


Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama. 


“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya. 


Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah. 


Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK. 


“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. 


DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000. 


Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 


“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan. 


Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers  di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.