-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 'Caretaker' IKW RI mulai mengadakan pertemuan terbatas untuk menyusun dan menentukan formula Musyawarah Besar (Mubes) IKW RI.


Dalam pertemuan tersebut, Caretaker IKW RI, Fitrahtul yang akrab disapa Dafit Laksus menyampaikan terkait beberapa hal. 

Mulai dari pembentukan Panitia Pelaksana (Panpel), penjaringan bacalon, penetapan calon, dan penetapan ketua terpilih IKW RI priode 2022-2024 mendatang.


"Sekarang kita lagi fokus membentuk Panpel, atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pendiri (DP) bersama Dewan Pembina dan Penasehat (DPP) IKW RI.


"Tugas dan tanggung jawab akan kita laksanakan sesuai amanat DP dan DPP IKW RI," ulasnya.


Selain itu, suksesnya Mubes itu, dukungan dan partisipasi dari anggota IKW, sangat diharapkan. Baik itu dalam segi tenaga, fikiran dan lainnya.


Perlu diingat kembali. Bahwa, IKW RI merupakan panggilan jiwa, rasa kebersamaan dan persaudaraan harus tetap dijaga, pesannya.

**



PADANG - MEDIAPORTALANDA - Guna mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di Komplek Perumahan Arai Pinang, Kelurahan Penggambiran Ampalu XX , Kecamatan Lubuk Begalung, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang membangun saluran drainase.


Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu meninjau pembangunan drainase tersebut mengatakan, pembangunan infrastruktur dan perbaikan drainase serta pengendalian banjir merupakan salah satu dari program unggulan  Pemerintah Kota Padang.

"Alhamdulillah pada hari ini saya dapat meninjau langsung  pengerjaan drainase yang berada di Komplek Perumahan Air Pinang ini. Ini merupakan harapan masyarakat cukup lama, karena ketika musim hujan lebat daerah mereka kerap terendam banjir," ucap Wako Hendri Septa sewaktu meninjau pembangunan drainase tersebut, Senin (17/10/2022). 


Wako Hendri Septa menambahkan, sesuai perencanaannya pembangunan drainase ini nantinya akan selesai pada 24 Desember 2022 mendatang. Dengan selesainya pengerjaan drainase ini diharapkan dapat mengurangi banjir yang terjadi di kawasan area Arai Pinang tersebut. 


"Kami berharap kepada bapak ibu warga Arai Pinang, mari bersama-sama mengawal pembangunan drainase ini hingga selesai. Sehingga persoalan banjir dapat teratasi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena itu bisa menjadi salah satu penyebabnya banjir," pungkas Wako Hendri Septa.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tri Hadiyanto mengatakan, saluran drainase dibangun dengan panjang lebih kurang 400 meter ini dibangun menggunakan APBD Kota Padang senilai Rp.1,4 milyar.


"Drainase ini kita bangun lebih kurang 400 meter.  Rinciannya 260 meter permukaannya kita tutup dan 140 meter terbuka. Lebar drainase ini rata-rata 1 meter dan ada yang sampai 1 setengah meter dengan tinggi lebih kurang 1 meter. Saat ini pengerjaan sudah 30 persen dan kita targetkan akhir tahun selesai," ucapnya. (Mul)

Peristiwa politik mengejutkan terjadi pada 29 September 2022 dimana Hakim Konstitusi, Aswanto, diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kecewa dengan kinerja yudisialnya. Pada saat bersamaan, DPR juga memutuskan untuk mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui proses yang dianggap tidak transparan dan objektif. 


Hal tersebut jelas mengganggu kemerdekaan atau kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman. Hal itu terungkap dalam acara Talk Show dengan topik “Independensi Kekuasaan Kehakiman” pada rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun ke-4 Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dan Dies Natalis ke 63 Fakultas Hukum UKSW, pada Selasa, (18/10/2022) melalui zoom meeting. 

Talk Show kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber berkompeten yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim MK RI 2003-2008 & 2015-2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. (Peneliti PSHTK & Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Kristen Satya Wacana). 


Terkait tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi, nara sumber I Dewa Gede Palguna menegaskan, prinsip fundamental yang menjadi landasan utama dalam suatu negara demokrasi yang berdasar pada hukum (constitutional democratic state) harus memenuhi 2  syarat yaitu: constitutionalism (menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (the independence of the judiciary). 


“Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara constitutional democratic state sehingga tindakan DPR dalam menghentikan Hakim Konstitusi Aswanto mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara hukum,” tandas Palguna. 


Lebih lanjut, Ni'matul Huda menitikberatkan pada dua aspek yaitu : Pertama, pentingnya check and balances dalam hubungan lembaga negara sehingga diharapkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya. “Kedua, pentingnya judicial review oleh MK terhadap produk DPR karena produk DPR tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan konstitusi dan apabila tetap dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya proses deligitimasi konstitusi, pelanggaran hak konstitusional warga negara, dan berujung pada ambruknya demokrasi,” paparnya.   


Pembicara terakhir, Titon Slamet Kurnia berpendapat, tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kesalahan tersebut terutama karena melanggar asas security of tenure yang sangat penting secara fungsional untuk asas independensi yudisial. 


“Namun praktik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk dibukanya ruang disagreement antara pembentuk Undang-Undang dan MK atau dikenal dengan check and balances supaya institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang ini dapat tetap langgeng di masa depan. Jika saluran untuk berbeda pendapat ini tersedia, mungkin DPR tidak akan blunder,” terang Kurnia.

  

Sumber : Umbu Rauta Direktur PSHTK – UKSW

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.