-->

Latest Post

Catatan Novri Investigasi 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Genderang perang sudah ditabuh. Empat calon sudah memastikan diri untuk maju pada pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) priode 2022 - 2025. Firman Sikumbang, Hariyanto, Peter Prayuda dan Chairoer, sudah mulai menyusun strategi. Lalu, siapa kira kira, akan mampu menarik simpatik terbanyak anggota IKW yang ikut memilih.


Nama Firman Sikumbang, layak diperhitungkan. Keseriusannya terhadap IKW sudah dibuktikan pada pemilihan tahun 2022 lalu. Meski, baru bergabung dan harus ada syarat tambahan untuk ikut pemilihan ketua, Firman mampu memenuhi. Dukungan 20 anggota IKW melalui surat pernyataan, dilengkapai Firman untuk bersaing menjadi Ketua IKW.


Firman memang tak mampu menghentikan langkah petahana Hendrizon. Setidaknya, Firman sukses mengalahkan calon lain yang sudah lama bergabung di IKW.  Sekarang petahana tak ikut, karena sudah dua priode. Peluang Firman, terbuka lebar. Apalagi, ia punya masa militan yang dipupuk sejak 2022 lalu.


Hariyanto, sosok tak asing lagi di IKW. Sekretaris pemilihan Ketua IKW 2022 lalu, sudah membuktikan lecut tangannya. Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, diyakini Hariyanto mampu menarik simpatik pemilih. Wartawan politisi ini, bakal menjadi batu sandungan bagi calon lain. Pengalaman  diberbagai organisasi, menjadi catatan positif untuk  memajukan IKW


Chairoer, sosok tak bisa dipandang sebelah mata. Ia termasuk pendiri IKW. Diyakini, Chairoer akan mendapat dukungan penuh dari para pendiri. Karena, menjaga marwah IKW, tentu dibutuhkan sosok yang 'berdarah darah' menapak langkah sejarah berdirinya IKW. Kelemahannya menjalin komunikasi, akan terbantu para pendiri yang mendukungnya.


Peter Prayuda, memang nama baru yang muncul menjadi calon Ketua IKW. Sosoknya yang kalem ini, tak banyak dikenal orang. Namun, belakangan muncul, beberapa anggota IKW untuk mengusung Peter mencalonkan diri. Peter akan menjadi kuda hitam yang perlu diperhitungkan. Pembawaannya yang tenang, bakal membuat gebrakan besar mendapat dukungan dari para pemilih.


Namun, menjadi catatan pada pemilihan Ketua IKW priode 2022 - 2024, banyaknya anggota IKW yang baru bergabung, tentu akan mempengaruhi prediksi. Disamping belum mengenal  dan memahami IKW, mereka juga belum tahu 'lakek tangan' calon terhadap IKW. Pemilih pemula ini, sangat mempengaruhi dan tergantung calon untuk melobi melalui timsesnya. Tapi ingat, tak ada makan siang yang gratis. Tak ada pertemuan tanpa hidangan. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pendaftaran Calon Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) yang berpusat di provinsi Sumatera Barat. Yaitu, kota Padang, telah resmi dibuka sejak tanggal 7 November 2022, dan berakhir pada tanggal 8 November 2022.


Calon figur Ketua IKW-RI tersebut mulai terlihat. Senin, 7 November 2022 kemarin, kemudian disusul oleh beberapa Bakal Calon (Bacalon) Ketua pada dini hari, bertempat di Sekretariat IKW-RI Pink Nana Gor Haji Agus Salim kota Padang, Sumatera barat, (8/11/2022).

"Pada hari ini, saya datang untuk mengambil formulir pendaftaran calon Ketua IKW-RI Periode 2022-2025," sebut Tiga bacalon yaitu : Chairur RahmanPeter Prayuda, Firman Sikumbang, mereka mengatakan hal sama persis yang diucapkan oleh Hariyanto, SS, SH dihari pertama mendaftar bacalon Ketua.

"Kami telah mengambil formulir pendaftaran untuk calon Ketua IKW-RI. Ini sebagai bukti bahwa kami memang serius untuk maju," ujar ke Empat bacalon Ketua tersebut.


Terpisah. "Benar ke Empat bakal calon ketua tersebut sudah mengambil pormulir, mereka telah resmi mendaftar" ungkap Deni, sekretaris Panitia Pelaksana Mubes Ke-V Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) membenarkan. (**)



.

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Seorang advokat digugat oleh mantan kliennya karena menelantarkan kliennya setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. 


Kasus ini bermula pada 26 September 2020 dimana Teguh Kartono selaku Penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku Kuasa Hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi. 


Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut. 


Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.


Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon. 


Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.

Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.


Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal Tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi. 


"Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.


Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus. 


Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi. 


"Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya advokat bisa aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya.  Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat," terang Vincent.


Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. "Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.


Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si *


Penulis S. Santoso.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.