-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Baru sebulan ditunjuk menjadi Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW RI), Firman Sikumbang, sudah terlihat merealisasikan janji saat bedah visi dan misi. Berbagai program dijalankan, demi mewujudkan impian untuk membesarkan IKW RI dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Embrio itu, sudah terlihat saat Firman Sikumbang, melalui kerjasama berbagai pihak, termasuk Waka Polres  Pariaman, Kompol Jon Hendri, SH. Tak tanggung, kerjasama mewujudkan impian anggota IKW RI, bakal direalisasikan pada pertemuan yang dijadwalkan, Kamis (9/2). 


Pertemuan dengan Waka Polres itu, disamping membahas masalah lahan perumahan, juga membahas kerjasama lain."Insya Allah, sudah ada pembicaraan terkait lahan perumahan untuk anggota IKW RI dengan Waka Polres Pariaman. Semoga kerjasama ini, bisa terealisasi," kata Firman Sikumbang yang dikenal dengan jajaran baju coklat itu, saat diskusi di Kantor Investigasi, Selasa (6/2)


Sungguh berhati mulia dan peduli dengan anggota IKW RI, Waka Polres, mau mewakafkan tanahnya untuk lahan perumahan anggota IKW RI."Namun, teknisnya akan kita bicarakan bersama Waka Polres, terkait persyaratan kerjasama dengan IKW RI," ulas Firman Sikumbang sosok pekerja keras dan kerja cerdas ini.


Bukan itu, saja untuk bidang olahraga, Firman Sikumbang, bakal mempromosikan IKW RI untuk pertandingan persahabatan sepakbola dan futsal. Melalui pertandingan persahabatan dengan berbagai pihak ini, gema IKW RI makin terasa."Saatnya, kita melakukan aksi membesarkan IKW RI, bukan hanya sosialisasi dan promosi saja," kata Firman Sikumbang mengakhiri. NV

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan dan menjadi jalan untuk meraih ridho dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga diakhirat nanti.


Kemudian, wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga bagi penerima. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir. Inilah yang membuat Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.I.K dan Wakapolres Kompol Jon Hendri, S.H berniat mewakafkan lahannya agar bisa dijadikan perumahan bagi Anggota Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI). Hal ini diungkapkan oleh Firman Sikumbang Ketua IKW-RI kepada awak media 


"Alhamdulillah, bagi anggota IKW-RI yang belum memilliki rumah, berkat kemurahan hati Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.I.K dan Wakapolres Kompol Jon Hendri, S.H bakal terealisasi dalam waktu dekat," ungkap Firman Sikumbang, pada awak media, (7/2/2023). 

"Iya bang, Alhamdulillah, Anggota IKW-RI Bakal Dapat Lahan Perumahan, ini berkat kemurahan hati Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.I.K dan Wakapolres Kompol Jon Hendri, S.H bakal terealisasi dalam waktu dekat," ujar Firman.


Meskipun begitu kata Firman Sikumbang, terkait wakaf lahan yang akan dijadikan perumahan oleh anggota IKW-RI. Nantinya harus melalui proses. Kriteria yang berhak mendapatkan akan kita bahas lewat forum, setelah anggota IKW-RI melakukan kunjungan ke Kapolres Pariaman. (NV/An)



JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP secara resmi menerima organisasi pers WAKOMINDO atau Wartawan Kompetensi Indonesia terkait persoalan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub), Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP (SEK-LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2/2023) siang di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B DKI Jakarta. 

Jajaran WAKOMINDO yang dipimpin Ketua Umum Dedik Sugianto, bersama Ketua dan anggota Dewan Pengawas Heintje G Mandagie dan Soegiharto Santoso, serta Dewan Penasehat Mangapul Matondang diterima langsung Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sistem Informasi dan Umum Shahandra Hanitiyo, bersama jajaran humas. 


Pada kesempatan ini Ketum WAKOMINDO Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers. 


"Kami mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers. Dan syarat Pemimpin Redaksi harus mempunyai UKW Dewan Pers," ujar Dedik menjelaskan. 


Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi berlogo Garuda dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.


Sementara itu, Ketua Dewas WAKOMINDO Hence Mandagi turut diberi kesempatan memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia. 


"Ada contoh Pemkot Mojokerto yang membuat aturan jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers," ungkap Mandagi. 


Menanggapi laporan WAKOMINDO, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO. 


"Surat edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat ke LKPP," ungkap Emin saat memberi tanggapan atas pemaparan dari tim WAKOMINDO. 


Dia juga menjelaskan, pihak LKPP sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Namun saat ini sudah mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut. Untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan," terangnya. 


Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers. 


"Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini," ujarnya. 


Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso memberi apresiasi atas respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda. 


"Kami berharap dan yakin LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia," ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Pada kesempatan yang sama Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang yang ikut hadir rapat, mengatakan, sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif. Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan," imbuh Mangapul yang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk ikut pertemuan ini. 


Di tempat terpisah, penasihat hukum WAKOMINDO Vincent Suriadinata, SH, MH dari Mustika Raja Law Office, mengomentari terkait dampak hukum jika ada peraturan atau larangan dari LKPP namun tetap dilanggar oleh Pemda. Menurutnya LKPP tidak bisa memberi sanksi. "Namun auditor, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan pemeriksaan apakah pengadaan barang dan jasa di kantor pemerintah daerah atau pusat sudah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan peraturan LKPP atau tidak," kata Vincent menjelaskan. 


Vincent menambahkan, jika hasil audit pihak auditor BPK menemukan ada pelanggaran atau peraturan LKPP tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan maka ada sanksi hukumnya.  "Temuan auditor itu bisa diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan dan Polri. Karena itu merupakan hasil audit sehingga dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum," pungkas pengacara muda lulusan Pasca Sarjana Universitas Indonesia. *

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.