-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). 




Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal." 


Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. 


Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 


"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal," kata Mandagi mempertanyakan. 


Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.


"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana," tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.


Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 


"Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak," imbuhnya. 


Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia. 


Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 


"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian," ungkap Vincent.


Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya. 


"Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi," pungkas Dedik. 


Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *

MEDAN - MEDIAPORTALANDA - Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).


Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,  Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.


"Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).


Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.


"Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan," ungkapnya.


"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar jenderal bintang dua tersebut.


Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.


"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.


"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebutnya.


Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.


"Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," bebernya.


"Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik," pungkasnya. **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Untuk mendapatkan jatah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), terkadang sejumlah mobil mesti melalui antrean yang panjang. Bahkan hingga ke badan jalan dan membuat aktivitas lalu lintas terganggu.


Fenomena ini sering terjadi ketika minyak subsidi tiba di SPBU antrian panjang mobil pick up Misubishi L-300, Isuzu Panther, Dump truck langsung terlihat. Hal ini tentu saja membuat masyarakat umum yang melintas serta tinggal berdekatan di area SPBU merasa tidak nyaman dan bertanya-tanya. "Dibalik Antrean SPBU, Ada Apa dengan BBM Subsidi di Sumbar".


"Kami menilai ada kejanggalan dibalik antrean panjang, dan menduga ada permainan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan minyak subsidi untuk kepentingan pribadi,” sebut beberapa warga yang tinggal dekat SPBU yang identitasnya minta tidak disebut.



Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Ir. Herry Martinus, M.M mengatakan, untuk mengatasi terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, di SPBU akan ada penerapan pola "Fuel Cycle' yang digagas oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sistem QR Code tidak merepotkan, saat ini sudah ada di dua SPBU, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Jadi masyarakat pengguna BBM mesti punya QR Code, baru bisa membeli, ungkap Ketua 

Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar Herry Martinus, di ruang kerjanya, (6/2/2023).


Terpisah, Defrianto Ketua LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi) saat dimintai tanggapannya mengatakan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan razia, guna menertibkan pemakaian BBM subsidi. Sebab, diyakini ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan secara pribadi atau kepentingan perkelompok. BBM subsidi itu disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara". BBM bersubsidi tersebut adalah Biosolar dan Pertalite.


BBM subsidi jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Menurut Defrianto, bila ada alasan bahwa antrean panjang disebabkan pembelian konsumen dalam waktu yang bersamaan. Pernyataan tersebut rasanya kurang sehat, dan tidak melihat kondisi real di lapangan. Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial, tegasnya.


Defrianto berharap, aparat hukum mesti melakukan "direct review" fenomena antrean kendaraan di SPBU, apakah benar antrian panjang disebabkan pembelian dalam waktu bersamaan untuk mendapatkan minyak subsidi dari negara. Atau hanya siasat pihak tertentu guna mendapat keuntungan dari BBM bersubsidi. 


" Mungkin solusinya adalah, seluruh unsur Forkompinda diharapkan dapat meluangkan waktunya jika terlihat peristiwa aneh di sekitar kawasan SPBU. Sebab, kewenangan pembuktian dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi adanya kan pada kepolisian dengan dukungan unsur forkompinda lainnya".

 

”Mesti diketahui, siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya. (An).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.