-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kab/Kota se Sumbar tahun 2022. 


Dirut Perumda Air Minum (Perumdam) Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumbar, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumbar, kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD- AM "Air Minum' Kabupaten/Kota se Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, (1/3/23).

Rapat yang dibuka secara langsung oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, dan dihadiri Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumbar, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumbar.


Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Sumbar mengharapkan, peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.


Kemudian jelasnya, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan serta langkah-langkah bersama dalam upaya untuk memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumbar.  **

JAKARTA - Maraknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sejumlah media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Hal ini mendapatkan respons dari Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.


“Sehubungan itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari beberapa, Senin (27/2/2023). 

Ninik menguraikan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 


Kemudian, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.


“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tutur Nanik.


Nanik menjelaskan bahwa, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. “Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya. 


Dewan Pers, kata Nanik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. 


Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. 


“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” imbuhnya. 


Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. 


“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” paparnya.


PADANG – MEDIAPORTALANDA - Dalam rangka meningkatkan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) personil, Biro SDM Polda Sumbar kembali meluncurkan program yang bertajuk 'Polri Belajar Tajwid'. Kegiatan 'Polri Belajar Tajwid' sendiri dilaksanakan setiap Senin, Selasa, Rabu, setelah pelaksanaan tadarus rutin yang dibina langsung oleh Ustadz Pengajar dan personel Biro SDM Polda Sumbar.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Biro SDM Kombes Pol Sonny Mulvianto Utomo, S.I.K didampingi Kabag Watpers Biro SDM, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali personel Polri dan PNS Polri pada Polda Sumbar dengan cara membaca Alquran dengan yang baik dan benar.

Dirinya menyebut, kegiatan ini mendapat respon positif dari personel Polri yang antusias mengikuti kegiatan belajar tajwid, dan tidak hanya dilaksanakan di lingkungan Mapolda saja, namun juga dilaksanakan di seluruh jajaran kewilayahan yang ada di Polda Sumbar.

 

"Biro SDM Polda Sumbar terus melakukan upaya meningkatkan pembinaan mental dan rohani personil. Salah satunya melalui program Polri Belajar Tajwid ini untuk membekali personel Polri dan PNS Polri pada Polda Sumbar jajaran, dengan cara Membaca Alquran dengan yang baik dan benar," ujar Kombes Pol Sonny.


"Kita berharap kedepannya melalui kegiatan pembinaan mental dan rohani personil ini bisa meningkatkan etos kerja personel sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan lebih Profesional," ujarnya lagi.


Sebelumnya, Biro SDM Polda Sumbar sendiri telah memiliki sejumlah program dalam pembinaan mental dan rohani personel, diantaranya tausiyah oleh ustadz yang dilaksanakan setiap hari Kamis dan Tadarus setiap hari serta Khatam Al Quran setelah shalat Jumat setiap minggunya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.