-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Terkadang dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak, pasti menemui berbagai persoalan. Inilah yang menimpa Anasril Khatik Rajo, suku tanjung, saudara dari Lilis Suryani, Warga Kurambik Jorong Baruah, Kelurahan Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau, Sumatera Barat.


Saat itu, mata hari terbit baru sepenggalan, didampingi adiknya Lilis Suryani, Anasril besarta warga setempat di kampung Kurambi Jorong Baruah, bersiap hendak memancang plang merek yang bertuliskan. "TANAH ULAYAT PUSAKO TINGGI KAUM ANGKU DATUAK NAN BASANGKO DAN KHATIK RAJO". Dilarang menggarap, atau menguasai lahan ini. Diancam sesuai pasal 385 KUHP atas penyerobotan tanah, dan pasal 1365 KUHP Perdata atas perbuatan melawan hukum. Dibawah pengawasan Advokat Rusli Rending, BAC, SH.MH, MET, CLA, CTLA, CCD. 

Namun, ketika hendak melakukan pemancangan di kampung Belimbing, Ditengah adu argument. Tiba-tiba seorang pemuda, anak dari Asmira Wati, alias Mira, yang menghuni lahan ulayat pusako kaum Datuak Nan Basangko, turun. Dan langsung melakukan penyerangan, sembari malayangkan kepalan tangan ke Anasril Khatik Rajo, untung cepat dilerai oleh warga. Peristiwa ini sempat di video oleh warga sekitar pada, Selasa (21/3/2023).

Kejadian tersebut sangat disesali oleh warga sekitar kampung Belimbing, yang hadir kala itu. Pasalnya, Mira beserta anak-anaknya yang selama ini tinggal dirumah yang didirikan diatas lahan kaum Anasril. Sejak ibunya meninggal, Mira telah mengklaim. Bahwa, lahan yang dijadikan tempat ia berteduh selama ini adalah miliknya.


Padahal, dulunya diatas lahan kaum Anasril suku Tanjung itu, ibunya Mira yang dikatahui berasal dari Padangsidimpuan, semasa masih hidup hanya boleh mendidirikan pondok. Sebab, jika pondok sewaktu-waktu kaum Anasril membutuhkan lahan tersebut, mudah untuk dibongkar. Namun, tau-tau berubah jadi rumah permanen. Bukan itu saja, bahkan sebagian tanah ulayat, juga diklem oleh Mira, ulas warga setempat yang namanya minta tidak disebutkan, (25/3/2023).


Terpisah, Anasril Khatik Rajo, suku tanjung, melalui saudarinya Lilis Suryani mengatakan, sangat prihatin atas sikap Mira yang telah mengklaim tanah Ulayat Pusako Tinggi kaumnya. Dan, melaporkan hal tersebut ke Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang ada di Nagari Koto Gadang, Anam Koto, Kecamatan Tanjung Raya.


Alhasil, berdasarkan surat bernomor: 01/KAN-KG/11/2023, yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), Nagari Koto Gadang, Anam Koto, Kecamatan Tanjung Raya. Tentang, penyelesaian sengketa tanah Ulayat Pusako Tinggi kaum Angku Datuak Rajo Nan Basangko, dan Kahtik Rajo, Suku Tanjung, dengan Asmira Wati (Mira).


Telah Memutuskan : 

  1.  Secara syah meyakinkan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat (Pusako Tinggi) 


  1.  Secara syah dan meyakinkan lahan tersebut adalah milik kaum Angku Datuak Nan Basangko dan Khatik Rajo Suku Tanjung, Kerapatan Adat Nagari (KAN) mendukung sepenuhnya keputusan suku Tanjung Nagari Koto Gadang Anam Koto.


  1. Kerapatan Adat Nagari menyarankan kepada Khatik Rajo Suku Tanjung untuk memikirkan tempat tinggal saudari Asmira Wati (Mira)


  1. Diberikan waktu selama 15 (Lima Belas) hari kepada saudari Asmira Wati untuk mengembalikan seluruh lahan tersebut kepada pihak Khatik Rajo Suku Tanjung.


Selanjutnya, tak ingin lahan kaumnya diserobot lagi, Anasril Khatik Rajo, bersama saudarinya lilis dan beberapa warga setempat kemudian melakukan pemancangan plang merek. Tujuannya, agar dapat di indahkan oleh Mira. Namun, bukannya mengindahkan, Mira dan anaknya malah semakin brutal, membuang. Bahkan, merobek sebagian plang merek yang dibawah pengawasan Advokat Rusli Rending, BAC, SH.MH, MET, CLA, CTLA, CCD tersebut, ujar Lilis Suryani.


Kemudian ungkap Lilis Suryani, kita tidak terima perlakuan Mira dan anaknya yang brutal, selama ini kita sudah cukup baik terhadap mereka. Untuk ini, kita akan bikin laporan polisi tentang penyerobotan lahan, pemukulan dan pengrusakan plang merek yang kita jadikan sebagai pancang.


" Mereka sudah brutal dan anarkis, hal ini tidak boleh dibiarkan. Untuk penyerobotan lahan, pemukulan, pencabutan, dan pengrusakan plang merek, kita akan membuat laporan polisi," ujar Lilis, 


Disisi lain, Asmira Wati, alias Mira, yang masih terbawa emosi, atas adanya pemancangan plang merek, belum bisa dikonfirmasi. Meskipun begitu, Awak media tetap berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Mira terkait dilema tanah Ulayat tersebut.


(An).

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani disarankan untuk melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat, Ismail Novendra.

Demi kebenaran dan keadilan, Ismail meminta pihak penyidik Polresta Padang untuk melakukan tes DNA terhadap beberapa orang terkait masalah ini. Agar semuanya menjadi terang benderang dan tak menjadi fitnah lagi nantinya,” katanya dalam keterangan pers tertulis kepada beberapa media.


Ismail juga menyarankan Syafrial Kani melakukan tes DNA untuk membuktikan isu yang beredar demi mencegah pencemaran nama baik dan membersihkan namanya.


“Syafrial Kani, termasuk perempuan yang dituduhkan itu, berani atau tidak untuk tes DNA? Anak siapa yang dikandung dan dilahirkan perempuan itu, nanti setelah tes DNA akan terbukti Siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan perempuan tersebut. Siapa saja yang dicurigai pernah dekat dengan perempuan itu, wajib dilakukan tes DNA kepadanya,” ucap Ismail yang akrab disapa Raja Tega itu.


Di sisi lain, menurut Ismail, sebelum SK melaporkan beberapa media ke Polresta Padang, seharusnya SK membuat hak jawab terlebih dahulu sesuai Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 serta juga dipersilahkan untuk melaporkan ke Dewan Pers.


“Bila tidak dimuat hak jawabnya oleh media yang bersangkutan dan laporan ke Dewan Pers telah masuk, biarkan Dewan Pers yang memutuskan apakah media itu menyalahi aturan atau tidak,” katanya.


Selain itu, sambungnya, pihak kepolisian dalam menangani masalah pers, seharusnya mengacu kepada UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.


“Karena masalah pemberitaan adalah Lex Specialist. Pihak kepolisian jangan sampai melabrak UU Pers dan MoU yg telah dibuat. Sebab nantinya akan dapat menimbulkan riak di kalangan Jurnalis dan menambah masalah baru lagi,” ujarya.


Dirinya berharap permasalahan ini ditangani sesuai dengan aturan yang ada di NKRI. “Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya. rilis 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pasca adanya sejumlah media online yang dilaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ke polisi, sangat disesali oleh Firman Sikumbang, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia Sumatera Barat (IKW-RI Sumbar).


Firman mengatakan, mestinya Syafrial Kani tidak melakukan itu. Harusnya, membuat hak jawab jika merasa dirugikan, bukan asal main lapor ke polisi. Sebab, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999, ujarnya, (22/3/2023).

Kan ada tu. “Ada Lex Specialist" namanya. Sebagai figur publik, harusnya legowo dan arib dalam menyikapi persoalan, terang Firman menyesalkan aksi main lapor Syafrial Kani.


Saat disinggung langkah yang diambil, firman mengatakan, salah apa benarnya, baik atau buruknya, saya atas nama Ketua IKW RI Sumatera Barat, jika ada anggota saya yang terlapor, saya akan melakukan pembelaan terhadap mereka.


Semua rekan yang tergabung di IKW-RI. "Mari kita sinsingkan lengan baju, berjuang bersama melakukan pembelaan untuk rekan-rekan kita," himbau Firman.


Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Polresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang.


Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.


“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.


Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.


“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.


Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak di luar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.


“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.


Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan di sejumlah media online tersebut.


“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung di berita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.


“Saya bilang ini fitnah, itu sudah final, hari ini saya menjaga marwah keluarga saya, DPRD Kota Padang dan hari ini saya memperjuangkan kredibilitas partai saya,” ujarnya.  An


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.