-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Menanggapi insiden yang terjadi atas perusakan plang merek kepemilikan lahan, yang dilakukan oleh Asmira Wati dan keluarganya di Kurambik Jorong Baruah, Kelurahan Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau, Sumatera Barat. Membuat Advokat Rusli Rending, BAC, SH.MH, MET, CLA, CTLA, CCD, merasa geram, dan angkat bicara


"Kami sebagai kuasa hakum sangat menyayangkan tindakan mereka," terang Rusli Rending, melalui press release yang dikirim ke redaksi ini, via WhatsApp (WA), Senin (27/3/2023).

Rusli mengatakan, atas apa yang dilakukan klien kami sudah tepat dengan memasang plang tersebut, karena secara yuridis lahan tersebut miliknya. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Asmira dan keluarganya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebagaimana dalam pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") mengatur sebagai berikut:


Barang siapa dengan sengaja, dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Kemudian jelas Rusli, selaras dengan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hakum Pidou (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 279) menjelaskan. Bahwa, supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut:


a. Bahwa, terdakwa telah membinasakan, merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang.


b. Bahwa, pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak. 


c. Bahwa, barang ini harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.


Berdasarkan penjabaran tersebut. Dan, dikaitkan dengan kejadian tersebut, penghuni/pengarap tanah telah merusak papan pengumuman yang dipasang pemilik lahan, sehingga mengakibatkan kerusakan papan plang yang akan dipasang rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.


Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja, dan papan pengumuman tersebut dimiliki oleh pemilik lahan. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa, perusakan papan merek tersebut telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP.


Bersesuaian juga dengan putusan Mahkamah Agung R1 No: 24 K/Ke 1958. Dimana, meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tempat perkarangan si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal ditemui dalam salah satu perkara perusakan. Yaitu, dalam putusan Mahkamah Agung RI No: 24 K/Kr/1958, tanggal 15 Maret 1958, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:


Bahwa, para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan diatas tanah mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalah, justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang. Dan, tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP, ujar Rusli menerangkan.


Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan tindakan si pelaku tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.  Jadi, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sipelaku tidak dapat dibenarkan meskipun papan pengumuman berdiri di depan perkarangannya. Terlepas adanya kesalahan pemilik lahan dengan meletakkan papan pengumuman tersebut. Alangkah baiknya si pelaku melakukan konfirmasi dengan pemilik lahan terlebih dahulu, sehingga tidak ada tindakan yang dapat merugikan si pelaku itu sendiri.


Oleh karena itu, tindakan perusakan papan pengumuman yang dilakukan si pelaku dapat dikatakan sebagai tindak pidana perusakan. Selain itu, pemasangan nama advokat pada papan pengumuman mempermudah untuk konfirmasi atas tindakan pemasangan pengumuman tersebut. Karena, pemilik lahan telah menunjuk kuasa untuk penanganan perkara tersebut, ujar Rusli. (An)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Seperti biasa, setiap pagi jajaran personil Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), selalu sibuk mengatur lalu lintas, guna memberikan rasa nyaman, dan aman kepada pengguna jalan yang ada di wilayah hukumnya.


Namun, kali ini di Jalan Syekh Burhanuddin Pariaman, berbeda dari hari-hari biasanya. Terlihat ada seorang personil polisi memakai helm didampingi Polantas turun dari motor. Lalu menuntun anak-anak SD yang hendak menyeberang.

Penasaran akan hal tersebut, lalu Awak media berusaha menggali informasi ke warga sekitar, siapa sosok personil polisi yang memakai helm tersebut. "Iya bang, polisi yang menuntun anak-anak SD yang hendak menyeberang jalan tadi itu, pak Jon Hendri, Waka Polres Pariaman ini, ulas Yuliandri, (27/3/2023).


Ternyata, yang membantu anak-anak sekolah tersebut adalah, Jon Hendri Waka Polres Pariaman. Meskipun memakai helm. Namun, wajah sang Waka Polres tersebut tidak asing lagi bagi warga.


Menurut warga yang ada di wilayah hukum Polres Pariaman, apa yang dilakukan Waka Polres tersebut bukan kali ini saja. Hal tersebut sudah sering ia lakukan.


(An)

Source: pexels.com/Michael Steinberg - https://www.pexels.com/photo/three-gold-bars-against-dark-background-321452/

Mengatur keuangan jadi skill yang mulai diperhitungkan saat ini. Terutama di tengah harga barang-barang yang semakin tinggi, namun pengeluaran tidak terkontrol dan penghasilan masih belum stabil. Maka dari itu, kita perlu mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mulai belajar untuk melakukan investasi.

Emas jadi salah satu instrumen investasi yang paling sering direkomendasikan. Selain mudah dipelajari, keuntungan investasi emas juga sangat menggiurkan. Terutama bagi Anda yang ingin memulai investasi dengan risiko minim dan modal yang terbilang kecil.

Alasan Mengapa Emas Dianggap sebagai Investasi yang Aman

Memilih emas sebagai investasi jangka panjang bukan tanpa alasan. Instrumen ini dipilih karena termasuk instrumen investasi yang aman, maksudnya tidak memiliki risiko yang besar. Selain faktir tersebut, berikut beberapa alasan kenapa emas dianggap sebagai investasi yang aman, yaitu:

1. Nilai yang Stabil

Emas atau logam mulia memiliki nilai yang stabil, tidak mudah dipengaruhi oleh kondisi politik maupun inflasi. Meskipun fluktuasi pasar sedang tidak stabil, nilai emas atau logam mulia akan tetap aman. Itulah yang membuat banyak orang yakin memilihnya sebagai tabungan jangka panjang.

2. Memiliki Nilai Intrinsik

Nilai intrinsik secara sederhana bisa diartikan sebagai nilai suatu yang terdapat pada suatu barang dan dapat berdiri sendiri. Emas memiliki nilai intrinsik yang membuatnya tidak bergantung pada nilai pasar. Selain itu emas juga sangat banyak digunakan pada bidang industri, misalnya dalam pembuatan perhiasan.

3. Tersedia dalam Bentuk Fisik

Ketika melakukan investasi emas, kita tidak hanya menukar uang dengan nilai emas, tetapi kita juga bisa memiliki emas tersebut dalam bentuk fisik. Selain dibuat dalam bentuk perhiasan, Anda juga dapat berinvestasi emas batangan atau mencetak emas dalam jumlah tertentu, sehingga bisa Anda simpan lebih lama di tempat yang aman.

Keuntungan Finansial yang Didapatkan dari Investasi Emas

Bagi Anda yang memilih emas sebagai keamanan finansial, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan lewat investasi emas, seperti:

Diversifikasi Portofolio

Anda dapat mengandalkan emas untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi. Nilainya yang cenderung naik dan minim risiko, membuat Anda lebih tenang ketika melakukan investasi, karena emas dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian dari investasi lainnya.

Mudah Dijual

Saat Anda terdesak dan memerlukan uang dalam waktu singkat, emas bisa jadi jawabannya. Emas dapat dengan mudah dijual dan dicairkan menjadi uang tunai, sehingga Anda sebagai investor dapat mengambil keuntungan dari kenaikan harga emas dengan menjualnya saat harga naik.

Tahan Terhadap Inflasi

Banyak orang memilih emas karena tidak mudah terpengaruh oleh inflasi. Hal itu dapat membantu Anda untuk memastikan harta Anda tetap aman dan stabil, meski sedang terjadi inflasi.

Apabila Anda tertarik untuk memulai investasi dan ingin menjadikan emas sebagai pilih terbaik, Anda bisa membeli dan melakukan investasi emas di Blibli. Saat memutuskan investasi emas di Blibli, Anda akan mendapatkan segala keuntungan yang telah dijanjikan, seperti kemudahan dalam menjual dan membeli, harga yang terjangkau dan keamanan yang tinggi.

Anda bisa melakukan investasi emas mulai dari Rp10.000 dan bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja. Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir lagi dalam melakukan investasi.

Jika ingin melakukan investasi jangka panjang, Anda bisa menyisihkan uang jajan atau sebagian gaji Anda untuk membeli emas. Kemudian menyimpannya dalam jangka 3 atau 5 tahun mendatang sesuai kebutuhan Anda.  **


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.