-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak 98 orang kepala sekolah SMA/SMK Se-Sumbar dilantik, dan dikukuhkan oleh Barlius, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Rabu (29/3/2023) bertempat di Pendopo Gubernuran Sumbar.


Pelantikan dan pengukuhan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Suryanto, serta para Kabid dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.


Dalam sambutannya Barlius menyampaikan. Bahwa, kepala sekolah (kepsek) yang baru dilantik harus memiliki kemampuan managerial dan teknis.


“Kepsek harus memiliki kemampuan Managerial, dimana harus bisa untuk memeneg sekolah agar tercipta pendidikan yang berkualitas, dan bermutu untuk peserta didik. Kemudian, harus bisa memiliki kemampuan teknis, agar para guru dan tenaga kependidikan memiliki kedisiplinan yang tinggi” ujar Barlius.


Lebih lanjut Barlius mengajak untuk sama-sama meningkatkan dunia pendidikan Sumbar. Melakukan sesuai dengan peran masing-masing. Seleksi terus anak-anak yang berprestasi, karena mereka itu aset daerah yang harus kita bina.



Barlius menyampaikan, pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai dengan standar, dan telah memenuhi syarat. Salah-satunya mengikuti pelatihan MUKS. Jadi, kita telah seleksi nama yang bagus untuk menjadi seorang pemimpin di sekolahnya.


Selanjutnya, dari 98 Kepala Sekolah ini sebagian ada dalam bentuk promosi pangkat dan mutasi.


Berikut Nama-nama Kepala Sekolah yang di Lantik :


1. Drs, Syamsul Bahri M.Pd dilantik sebagai Kepala SMA 1 Padang.


2. Gusnaldi S.Pd sebagai Kepala SMAN 15 Padang


3.Dr, Ikhwansyah S.Kom, M.Kom sebagai Kepala SMAN 11 Padang.


Dra, Enny Sasmita, M.Pd sebagai Kepala SMAN 9 Padang


4. Yuni Era, S.Pd, M.Si sebagai Kepala SMAN 7 Padang


5. Reni Lestari, S.Pd, M.Si sebagai Kepala SMAN 4 Padang.


6. Drs, Nur Agusman Eka Putra, M.Pd sebagai Kepala SMAN 2 Padang.


7. Delfauzi, S.Pd sebagai Kepala SMKN 1 Padang.


8. Syamsul Mardani, S.Pd, M.M sebagai Kepala SMKN 9 Padang.


9. Dra, Evy Fitriana sebagai Kepala SMKN 7 Padang.


10. Edwin, S.Pd, M.Pd.T sebagai Kepala SMKPP Padang


11. Rizka Fauzi, S.Pd, M.Kom sebagai Kepala SMKN 5 Padang. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dua selebgram kembar diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.


Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi. "Mereka kembar adik kakak," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan. 


Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagrammya. 


"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.


Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar


"Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya. 


Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Menanggapi insiden yang terjadi atas perusakan plang merek kepemilikan lahan, yang dilakukan oleh Asmira Wati dan keluarganya di Kurambik Jorong Baruah, Kelurahan Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau, Sumatera Barat. Membuat Advokat Rusli Rending, BAC, SH.MH, MET, CLA, CTLA, CCD, merasa geram, dan angkat bicara


"Kami sebagai kuasa hakum sangat menyayangkan tindakan mereka," terang Rusli Rending, melalui press release yang dikirim ke redaksi ini, via WhatsApp (WA), Senin (27/3/2023).

Rusli mengatakan, atas apa yang dilakukan klien kami sudah tepat dengan memasang plang tersebut, karena secara yuridis lahan tersebut miliknya. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Asmira dan keluarganya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebagaimana dalam pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") mengatur sebagai berikut:


Barang siapa dengan sengaja, dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Kemudian jelas Rusli, selaras dengan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hakum Pidou (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 279) menjelaskan. Bahwa, supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut:


a. Bahwa, terdakwa telah membinasakan, merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang.


b. Bahwa, pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak. 


c. Bahwa, barang ini harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.


Berdasarkan penjabaran tersebut. Dan, dikaitkan dengan kejadian tersebut, penghuni/pengarap tanah telah merusak papan pengumuman yang dipasang pemilik lahan, sehingga mengakibatkan kerusakan papan plang yang akan dipasang rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.


Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja, dan papan pengumuman tersebut dimiliki oleh pemilik lahan. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa, perusakan papan merek tersebut telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP.


Bersesuaian juga dengan putusan Mahkamah Agung R1 No: 24 K/Ke 1958. Dimana, meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tempat perkarangan si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal ditemui dalam salah satu perkara perusakan. Yaitu, dalam putusan Mahkamah Agung RI No: 24 K/Kr/1958, tanggal 15 Maret 1958, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:


Bahwa, para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan diatas tanah mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalah, justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang. Dan, tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP, ujar Rusli menerangkan.


Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan tindakan si pelaku tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.  Jadi, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sipelaku tidak dapat dibenarkan meskipun papan pengumuman berdiri di depan perkarangannya. Terlepas adanya kesalahan pemilik lahan dengan meletakkan papan pengumuman tersebut. Alangkah baiknya si pelaku melakukan konfirmasi dengan pemilik lahan terlebih dahulu, sehingga tidak ada tindakan yang dapat merugikan si pelaku itu sendiri.


Oleh karena itu, tindakan perusakan papan pengumuman yang dilakukan si pelaku dapat dikatakan sebagai tindak pidana perusakan. Selain itu, pemasangan nama advokat pada papan pengumuman mempermudah untuk konfirmasi atas tindakan pemasangan pengumuman tersebut. Karena, pemilik lahan telah menunjuk kuasa untuk penanganan perkara tersebut, ujar Rusli. (An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.