-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebagai mitra kerja, IKW-RI (Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia) Sumatera Barat selalu siap berdampingan dengan institusi-intitusi pemerintah dalam mewujudkan program-programnya. Hal tersebut disampaikan oleh Firman Sikumbang, Ketua IKW-RI Sumatera Barat.


"Sebagai pilar keempat demokrasi, keberadaan pers sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat," ucap Firman Sikumbang , Kamis (30/03/2023).

"Dan demi kepentingan masyarakat, sesuai tupoksinya, insan -insan pers Sumatera Barat  yang tergabung dalam wadah IKW-RI senantiasa selalu melakukan koordinasi-koordinasi secara intens dengan pihak institusi -intitusi pemerintah, salahsatunya dengan pihak Kepolisian.


"Selain merelis pemberitaan terkait Kepolisian, menyampaikan informasi dan diskusi secara individual atau kelompokpun dilakukan.


"Hal tersebut dilaksakan sebagai bagian dari kontribusi insan Pers Sumbar untuk masyarakat dan daerahnya, sekaligus sebagai implementasi kemitraan IKW-RI dengan institusi Polri.


Dan dalam kesempatan tersebut, Firman Sikumbang juga menyampaikan, dalam momentum bulan Ramadhan ini, Polri melalui Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama IKW-RI akan menggelar Bhakti Sosial pembagian sembako. 


"Hal ini telah dikonfirmasi sebelumnya melalui Dir Samapta Polda Sumbar, Kombes Pol Achmadi, S.I.K., dan ini merupakan bagian dari program bantuan sosial dari Polri untuk masyarakat.


"Sebanyak 100 paket sembako akan dibagikan, dan direncanakan kegiatan akan dilaksanakan pada Senin besok, (3/04/2023), jelas Firman. (deni)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia Sumatera Barat, (IKW-RI Sumbar), Dir Samapta Polda Sumbar bakal memberikan bantuan 100 paket sembako.


Hal ini disampaikan Firman Sikumbang, ketua IKW-RI, selepas bertemu Dir Samapta Polda Sumbar, Kamis (30/3/2023).

"Benar, 100 paket sembako akan kita terima, dan ini adalah sebagai bentuk kepedulian pak Dir Samapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi, S.I.K kepada rekan-rekan Wartawan yang ada di kota Padang", ujar Firman 


Dan, mengenai pembagian sembako ini akan kita laksanakan di hari Senin, tepatnya tanggal 3 di bulan 4, sembari Firman mengatakan, kalau Dir Samapta tersebut adalah sosok yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan akar rumput, termasuk Awak media.  (An)



PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar meringkus pria berinisial AD alias D yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto saat jumpa pers di Padang, Selasa (28/3) mengatakan pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

Pelaku AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.


"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," katanya.


Kemudian, mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD. 


Selesai melakukan hubungan suami istri, pelaku AD ternyata telah mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban dan korban tidak mengetahuinya. Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD.


Selanjutnya kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.


"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar," terangnya. 


Pelaku akhirnya pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.


Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Hukuman maksimalnya 6 tahun," pungkasnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.