-->

Latest Post

PADANG - Aksi 

penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Hari ini Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 


Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media  telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai. 


“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras. 


Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. 


Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.  


Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. 


Menyikapi hal tersebut, berbagai organisasi pers menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, seperti PWI Sumbar, IJTI Sumbar, AJI Padang, PFI dan JNI.

Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat, ungkapnya melalui pesan whatshApp, Rabu (10/05/2023).


"Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Hendri.


Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.

(Buya)

PADANG - 10 MEI 2023 - Setelah dua tahun kosong, posisi Wakil Wali Kota Padang kini resmi ditempati oleh H. Ekos Albar, SE.MM untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024.


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi atas nama Presiden RI di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5/2023) siang.


Namun, dibalik berjalan lancar dan khidmatnya pelantikan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta sejumlah pejabat pemerintah di tingkat Pusat, baik dari dalam dan luar Sumatera Barat. Ada aksi pelarangan masuk bagi wartawan yang akan meliput oleh protokoler Gubernuran Sumbar. Dan, hal ini tengah jadi perbincangan ditengah masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang.


Menanggapi hal ini, Herman tanjung salah seorang deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKWI-Sumbar) yang ada di Kota Padang, sangat menyesalkan sikap petugas Satpol PP Provinsi Sumbar dan Protokoler Pemprov Sumbar yang meminta para Jurnalis untuk tidak melakukan peliputan terhadap pelantikan tersebut.

Menurut Herman, secara tidak langsung oknum tersebut sudah menodai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan tersebut sudah menyalahi aturan. Untuk itu, Mahyeldi selaku Gubernur harus menindak oknum yang telah membuat aturan tersebut. Sebab, aturan pelarangan tersebut tidak benar, tegasnya.


Disisilain. Pernyataan sikap juga muncul dari organisasi Jurnalis yang ada di Sumbar, seperti : AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar - PWI Sumbar) menyebut hal yang sama. Dan tidak terima perlakuan segelintir oknum yang ada di Pemprov Sumbar tersebut.


Ini sikapnya: 

  1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

  2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

  3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. 

  4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita. 

  5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

  6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak,  Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. 

  7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik. 


Padang, 9 Mei 2023


Ttd

Ketua PFI Padang Arif Pribadi. 


Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas. 


Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.


Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.



(An)



SUMBAR - Mungkin Sosok Drs. Marlis MM, sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Sumatera Barat. Pengusaha sukses ini, dikenal dekat dengan berbagai kalangan. Sukses sebagai seorang pengusaha, juga aktif diberbagai organisasi. Kini, bersama Partai Nasdem, politisi dan pengusaha sukses ini tengah bersiap melangkah menuju Senayan.



Keinginan CEO Alinia Group ini menuju Senayan bukan tanpa alasan. Juga bukan untuk mencari kekayaan. Tapi, murni sebuah pengabdian untuk membangun kampung halaman. Apalagi, usahanya sudah berkembang pesat dibawah bendera Alinia Group. Buktinya, beberapa perusahaan dibawah kepemimpinannya tumbuh pesat. Hal ini disampaikan oleh Windu (37) salah seorang warga Sumbar.

Windu mengatakan, beberapa perusahaan yang dipegangnya, Alinia Group Of Company, yang bergerak diberbagai sektor. Mulai dari pertanian, distributor alat kesehatan dan perkantoran hingga pariwisata.  PT. Citra Alinia Medikata Padang. Perusahaan ini, bergerak dibidang penyediaan alat alat kesehatan. PT. Alinia Jelajah Nusantara Jakarta. Perusahaan ini, bergerak dibidang distributor. 


PT. Asata Alinia Energi Dharmasraya. Perusahaan ini, bergerak dibidang agen distributor produk LPG Pertamina. PT. Hagia Berlian Nusantara Padang. Perusahaan yang bergerak dibidang trading keuangan. PT. Alinia Farm Dharmasraya. Bergerak dibidang peternakan ayam tipe closed house dan Alinia Park &  Resort Dharmasraya. Inipun bergerak dibidang destinasi wisata, jelasnya.


Terlihat dari berbagai jenis usaha yang ia lakoni, tak ada niat lain selain ia mengabdikan diri di DPR RI. Dan murni sebuah pengabdian untuk membangun kampung halaman. Inipun pernah dijalani, saat ia diamanahkan menjadi anggota DPRD Sumbar priode 2009 – 2019. Niat tulus Marlis juga ditopang pengalaman segudang berjuang dipusat. 


Baik di organisasi maupun politik. Diantaranya,  Ketua Umum Apacha Sumbar, Ketua Umum MAI Sumbar, Ketua DPD Partai Hanura, Ketua DPW Partai Merdeka Sumbar dan Ketua Umum Iluni UNP. Wajar saja berbekal pengusaha sukses dan pengalaman dibidang organisasi, politik harapan warga tertumpu pada Marlis untuk melanjutkan pengabdian ke pusat, tutur Windu.


Kemudian kata Windu, bukan sekedar harapan. Pengabdiannya terlihat nyata, usaha ditangani makin berkembang. Kini warga berharap mantan guru STM N 1 Negeri Pakan ini, mengembangkan sayapnya ke pusat. Untuk itu, Warga bakal bahu membahu meloloskan Marlis, semoga harapan warga terwujud dan keinginan Marlis tercapai.  An

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.