-->

Latest Post

PADANG - Pengusiran saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang berbuntut panjang, ratusan wartawan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023).


Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang, sekira pukul 14.00 WIB.


Ratusan wartawan itu mengendarai sepeda motor dan dikawal pihak kepolisian, menuju  kantor Gubernur Sumbar.


Di kantor Gubernur Sumatera Barat, mereka berorasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk aksi protes terhadap pengusiran tersebut.

"Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin," kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.


Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.


"Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan," kata Aidil.


Disisilain, deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKW Sumbar) Herman tanjung juga menyebut, tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.


"Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan, Jurnalis di Sumbar sudah sudah tersakiti, terzolimi. Bahkan, selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018. Sementara, yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Dan, awak media tetap diam, kini pewarta kembali dilecehkan. Intinya, Pemvrop Sumbar sudah Keterlaluan.


Sementara, tokoh pers muda Sumbar Ismail Novendra menyebutkan, pers Sumbar akan mengawal kasus dugaan pidana pelanggaran UU Pers tersebut.


"Kita semua akan mengawal kasus itu. Kita minta polisi mengusut hingga ke aktor intelektual pengusiran wartawan. Sebab, pengusiran itu terstruktur dan nampaknya sudah didesain," jelasnya.  An


Photo ilustrasi


PADANG - Ratusan insan Pers Sumatera Barat berencana menggelar aksi protes sebagai buntut dari pengusiran wartawan saat prosesi pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar di auditorium Istana Gubernur Sumbar, Senin, 9 Mei 2023.


Aksi itu rencananya akan digelar Selasa siang ini, 10 Mei 2023, di dua titik lokasi, yaitu Kantor Gubernur Sumbar dan Mapolda Sumbar dengan titik kumpul kantor PWI Sumbar.


"Aksi Lawan Upaya Menghalangi Menghalangi Kerja Jurnalis".


Titik Kumpul : Kantor PWI Sumbar


Lokasi : 

1.Depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.

2.Polda Sumbar, sekira Pukul : 14.00 WIB (berkumpul 13.00 WIB).


Dress code :  Baju Hitam," seruan aksi unjuk rasa tersebut beredar di sejumlah Group WhatsApp pada Selasa pagi, 10 Mei 2023.   An


PADANG - Aksi 

penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Hari ini Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 


Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media  telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai. 


“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras. 


Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. 


Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.  


Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. 


Menyikapi hal tersebut, berbagai organisasi pers menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, seperti PWI Sumbar, IJTI Sumbar, AJI Padang, PFI dan JNI.

Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat, ungkapnya melalui pesan whatshApp, Rabu (10/05/2023).


"Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Hendri.


Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.

(Buya)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.