-->

Latest Post

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.


Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.


“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.


Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Rel/Ism)

JAKARTA - Senin 22 Mei 2023 - bertempat di Vienna International Center, Austria, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana hadir mewakili Delegasi Kejaksaan RI dalam Pertemuan Sesi ke-32 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) dengan tema “Enhancing the Functioning of the Criminal Justice System to Ensure Access to Justice and to Realize a Safe and Secure Society”. 


Adapun pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya internasional dalam mencegah serta menanggulangi kejahatan nasional dan transnasional. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem peradilan pidana. Dalam pertemuan ini, telah dilakukan pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan administratif, penganggaran, dan manajemen strategis UNODC.

Delegasi Kejaksaan RI Bernadeta Maria Erna Elastiyani mewakili Delegasi Republik Indonesia menyampaikan intervensi pada agenda ke-5 “thematic discussion on enhancing the functioning of the criminal justice system to ensure access to justice and to realize a safe and secure society”, dimana terdapat tiga poin penting yaitu pertama mengenai perlunya melanjutkan implementasi restorative justice dalam menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, kedua terkait akses keadilan bagi anak dan wanita, serta ketiga tentang pembangunan sistem penegakan hukum dalam perkara terorisme.

Selanjutnya, Delegasi Kejaksaan RI dengan dukungan KBRI Wina mengadakan pameran berjudul “The Success Story of Indonesian Prosecution Office’s Restorative Justice for Community Development”. Adapun tujuan dari pameran tersebut dalam rangka mempromosikan keberhasilan Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara tindak pidana. 

JAM-Pidum secara resmi membuka booth pameran tersebut dan menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan terobosan hukum dengan tujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan, serta kesempatan terhadap pelaku kejahatan untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahannya terhadap korban di luar pengadilan. 

Sementara itu, Anna Giudice, Team Leader Access to Justice (mewakili UNODC) memberikan apresiasi terhadap program restorative justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI dengan membentuk Rumah Restorative Justice di 30 provinsi Indonesia dan menilai jumlah perkara yang dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif cukup mengesankan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Duta Besar LBBP RI untuk Republik Austria di Wina, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, Sekretaris Umum BNPT, Deputi Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Wina, Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT, Direktur Oharda JAM PIDUM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Bagian Kerja Sama Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Kepala Bagian Sunproglapnil JAM PIDUM, serta Pejabat Eselon 3 dan Fungsional di lingkungan Kejaksaan RI yang tergabung dalam Delegasi RI. (K.3.3.1)


TELUK DALAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH. Bahwa, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.


"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 


"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh 

Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan


Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.


"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya.  **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.