-->

Latest Post

Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Photo Ist 


JAKARTA - 07 JUNI 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Saksi yang diperiksa yaitu NAN selaku SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)


PADANG - Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekedar prosedur. Selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengidentifikasi keinginan publik dan tergambar dalam hukum yang hidup dikalangan masyarakat. 


Kata tersebut diatas terkemas dalam acara yang bertemakan "Restorative Justice", bertempat lantai Tiga Gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar), pada Rabu (7/6/2023).

Dalam acara yang dihadiri puluhan awak media ini tersebutkan. Bahwa, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban. Merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan ke masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban si pelaku.


Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian masalah, dalam hal perbaikan keadaan korban dan memberikan maaf dari korban menjadi faktor penyelesaian masalah. Disisi lain, tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalahnya.


Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumbar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan. Dan, dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.


Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya penyelesaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.


Rumah RJ ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian masalah yang diorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif. "Intinya, Selama ini Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menebar Program "Restorative Justice".


(An)


PADANG – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023, Polda Sumbar melalui Biddokkes bekerjasama dengan Palang merah Indonesia (PMI) Padang  mengadakan acara Bhakti Sosial donor darah di laksanakan di Ruangan Jenderal (Purn) Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (6/6/2023). 


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Pejabat Utama Polda dan seluruh peserta dari berbagai instansi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh peserta dari Personil Mapolda Sumbar, TNI AD, TNI AL , TNI AU,  Bhayangkari, BPBD, Basarnas, Mitra Siswa Satpam Dit Binmas Polda Sumbar, Taspen, Damkar Sumbar, Departemen Sosial, Pemprov Sumbar, Dinkes Provinsi Sumbar, PT. Jasa Raharja dan dari  Dinas Pendidikan Provinsi sumbar.


Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan Bhakti Sosial donor darah kali ini diadakan dalam rangka hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 dan juga hari Jadi Dokkes ke 77.


“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak baik di Polda Sumbar maupun Polres jajaran dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 77 dan Hari jadi Dokkes ke 77, dengan Total keseluruhan kantong darah sebanyak 1.411 kantong” katanya.


Lanjut Kabidhumas, adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut untuk di Polda Sumbar berjumlah 793 orang peserta , dengan hasil kantong darah sebanyak 452 kantong yang terdiri dari bermacam golongan, terangnnya.


Sementara untuk jumlah pendonor dari jajaran Polres yang terdiri dari Polresta Padang sebanyak 121 Kantong, Polresta Bukittinggi 48 kantong, Polres 50 Kota 46 kantong, Polres Payakumbuh  29 Kantong, Polres Padang Panjang  35 kantong, Polres Agam  43 kantong, Polres Pariaman 65 kantong, Polres Padang Pariaman 46 kantong, Polres Pesisir Selatan  62 kantong, Polres Solok Arosuka 53 kantong, Polres Solok Kota 49 kantong, Polres Sawahlunto  78, kantong, Polres Sijunjung  39 kantong, Polres Darmasraya  25 kantong, Polres Tanah Datar  34 Kantong, Polres Mentawai  5 Kantong, Polres Solok Selatan  44 kantong, Pasaman Barat  64 kantong dan Polres Pasaman 73 Kantong. 


“Total keseluruhan kantong darah yang didapat dalam acara donor darah ini dari sejajaran Polda Sumbar sebanyak  1.411 kantong,” ujarnya Kabidhumas.


Kabidhumas menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan darah dan juga untuk menambah ketersediaan stok darah di PMI, Karena setetes darah ini nyawa bagi seseorang.


“Kami mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada peserta donor darah, semoga hal ini menjadi ladang amal ibadah dihadapan Allah SWT, ”pungkasnya. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.