-->

Latest Post

PADANG - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Temok Karyadi mengatakan, Penas Tani 2023 harus bisa dimanfaatkan untuk saling berbagi informasi dan perkembangan teknologi pertanian.


Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancara di komplek pemondokan rombongan di Komplek Mutiara Putih Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (09/06/2023).

Ia mengungkapkan, kedatangannya bersama rombongan dan sejumlah petani adalah untuk melihat berbagai macam temuan dan hasil kajian, termasuk temuan teknologi di bidang pertanian.


"Temuan ataupun hasil kajian, baik dari petani maupun dari Litbang terkait upaya pengembangan bidang pertanian akan kami pelajari dan bawa ke Buru, terutama terkait Biosaka," kata Kadis 


Ia menjelaskan Kabupaten Buru merupakan sentra pertanian dan pangan, yang mampu menopang kebutuhan warga serta kebutuhan daerah lain di Provinsi Maluku.


Menurut Kadis, saat ini Kabupaten Buru memiliki luas tanam padi dengan LTT 14 ribu hektar, luas lahan sebesar 5600, dengan prediksi 2-3 tanam setahun, serta target luas tanam 14 ribu.


"Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Buru merupakan wilayah yang surplus beras, sehingga kita bisa memenuhi kebutuhan daerah lain," lanjutnya.


Sebagai sentra pangan, buru juga merupakan wilayah penghasil cabai, sekaligus penyuplai untuk kabupaten lain do Provinsi Maluku.


"Kekurangan hasil pertanian termasuk cabai di beberapa wilayah sangat terbantu dengan hasil dari Buru, sehingga kita ikut menekan angka inflasi daerah," lanjutnya.


Selain beras dan cabai, sambung Kadis, Kabupaten Buru juga penghasil daging, dimana berhasil mengembangkan berbagai varietas sapi unggul seperti sapi Limosin dan Madura, melalui program Sikomandan (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri). (Ch)

PADANG - Demi kelancaran Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia (Tani) 2023, pihak kepolisian dari Polda Sumbar memberikan pengamanan. Pengamanan ini dilakukan dengan menurunkan ratusan personel. 


"Polda Sumbar menurunkan sebanyak 628 personel dalam mengamankan Penas Tani 2023 yang diselenggarakan di Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Jumat (9/6).

Pengamanan tersebut kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023 di kawasan Lanud Sutan Syahrir, Padang. 


Even Penas Tani ini akan diikuti oleh puluhan ribu petani dan nelayan dari seluruh Indonesia, juga dihadiri oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.


Kegiatan tersebut merupakan bagian strategis dari upaya konsolidasi bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu kegiatannya adalah dengan menampilkan pameran pembangunan pertanian.


"Semoga pelaksanaan Penas Tani 2023 ini berjalan aman dan lancar, mari kita dukung dan sukseskan bersama," pungkas Kabid Humas Polda Sumbar.(*)

Kantor JAM-Pidum, Photo Ist



JAKARTA - 08 JUNI 2023 - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  2. Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  3. Tersangka NOVI ARI KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  4. Tersangka MOCHAMMAD ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.