-->

Latest Post

Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana S.H., M.H. photo ist 


JAKARTA - Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap:

  • Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, 

  • Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. 

  • Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

  • Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara,

Melalui siaran pers ini, kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut di antaranya: 

  1. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

  2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 

  3. Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:

Pasal 263 KUHAP 

  1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

  2. Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

  1. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

  1. Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.   

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. 

(K.3.3.1)



SUMBAR - Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Pasaman, H. Benny Utama membawa seluruh Kepala OPD berkunjung ke Jorong Patomuan Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat tunggul Selatan, dari tanggal 5 - 6 Agustus 2023 kemarin.


Bersama rombongan OPD Benny Utama berkesempatan meninjau Los Pasar Silayang, di Kecamatan Mapattunggul Selatan. "Los pasar yang cukup bagus tersebut dapat dipergunakan masyarakat untuk jual beli dan kegiatan masyarakat lainnya," kata Benny Utama.


Benny Utama juga menyapa tokoh dan masyarakat setempat sambil mendengarkan aspirasi mereka. Kemudian, dengan memakai beberapa Motor Boat, Rombongannya harus melewati derasnya sungai batang kampar yang ditempuh selama 4 jam perjalanan, tidak menyulitkan untuk hadir di daerah Patomuan tersebut.


Kehadiran Bupati Pasaman H.Benny Utama, beserta Asisten I ,Asisten II,  Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit  Dr.Yong Marzuahaili , Kalpolsek Mapat Tunggul AKP. Gusmal  termasuk beberapa Kabag,  Kabid, dan tak ketinggalan juga hadir mantan Wakil Bupati Pasaman, Danil Lubis,  disambut hangat oleh seluruh masyarakat Patomuan.


Pada hari pertama kehadiran Benny Utama didaerah tersebut, dilaksanakan silaturahmi dengan aneka kegiatan masyarakat setempat yang diselenggarakan pada malam hari, dipinggir sungai.


Hari keduanya, kunjungan Bupati tersebut dilaksanakan pembukaan larangan pengambilan ikan sungai setempat. Dan, dibuka langsung oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama dengan ditandai pelemparan pertama jala oleh Benny Utama. Ratusan warga setempat termasuk dari daerah lain yang datang mempergunakan perahu mesin, ikut  ambil bagian pada pengambilan ikan larangan tersebut.

"Kami sangat puas dengan jumlah ikan sungai yang sangat banyak tersebut, dengan hadirnya Pak Benny ke daerah kami, menambah semangat bagi kami, sambil mengambil ikan," ungkap Yunis salah seorang warga setempat.


Jorong Patomuan  jumlah penduduknya 169 KK, mempunyai Jumlah datuak 5  dari 5 suku yang ada, masing masing datuk ada yang mempunyai rumah tua atau rumah adat sebanyak 3 buah satu buah sekolah SD, SMP. Sementara, mata pencarian atau sumber perekonomian keluarga bersumber pada Perkebunan gambir, dan perkebunan lainnya.


Kepala Jorong Patomuan, Hermol menjelaskan, kegiatan pengambilan ikan larangan tersebut. Sebelumnya dilaksanakan 3 tahun yang lalu,  sehingga kondisi ikan yang ada cukup besar dan jumlahnya cukup banyak, sementara Ikan Gariang mendominasi jenis ikan didaerah ini.


Dikesempatan itu Benny Utama mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Pasaman serius menjalankan visi dan misinya,  diantaranya adalah, dengan telah selesainya pengerjaan puluhan kilo meter jalan hotmix menuju daerah Muaro sungai lolo, ditambah lagi saat ini sedang diupayakan penyelesaian beberapa kilo jalan yang tersisa.


"Dengan selesainya jalan tersebut, akan dapat meningkatkan roda perekonomian daerah. Disamping itu, nantinya akan dapat sama dengan daerah lain yang ada di Kabupaten Pasaman," kata Benny Utama.


Benny Utama juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor keagamaan,  itu ditandai dengan adanya bantuan secara pribadi pada masjid daerah tersebut yang diterima langsung oleh pengurus masjid setempat, ditambah lagi dengan pengajuan proposal kepada Pemerintah daerah guna kelanjutan perbaikan masjid tersebut.


Kemudian, Benny utama juga berharap, kegiatan tradisi lepas ikan larangan sungai tersebut agar dapat dipertahankan, bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi.


Diharapkan pembangkit listrik tenaga matahari yang sedang dikerjakan dapat rampung dengan baik dalam waktu dekat, hingga kebutuhan listrik didaerah tersebut dapat terpenuhi.


Bupati Benny Utama beserta rombongannya dalam  kunjungan kerjanya kedaerah tersebut, bermalam di pinggiran sungai dengan memakai tenda seadanya yang telah disiapkan oleh petugas BPBD Pasaman.  **

PASAMAN -  H. Benny Utama, membuka Turnamen Sepak Bola Mini Cup IV Ikatan Pemuda Lubuak Anau, bertempat di lapangan SMP 3 Kinali, Kabupaten Pasaman Barat Senin, (7/8/2023).


Turnamen yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Dalius Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, anggota DPRD, pejabat Pemda, tokoh masyarakat, dan pemuda Kinali.

Benny memiliki peran sangat penting dalam pemekaran wilayah administratif Kabupaten Pasaman menjadi Kabupaten Pasaman Barat di tahun 2004 lalu. Meskipun terpisah secara administratif, hubungan kekerabatan antara Pasaman dan Pasaman Barat tetap terjaga.


Turnamen bertempat di lapangan olahraga SMP 3 Kinali memiliki makna khusus. Karena, sekolah tersebut didirikan atas prakarsa Benny Utama saat menjabat Wakil Bupati Pasaman kala itu. Benny juga memberikan sumbangan pribadi sebesar Rp 6 juta untuk hadiah utama turnamen, yang akan diikuti oleh 32 klub futsal.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Dalius, juga turut bersemangat dengan menyumbang Rp10 juta kepada panitia pertandingan. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh olahraga dari Kabupaten Pasaman.


Pada laga pembuka, dua klub yaitu Garuda Ps. Kinali dan tuan rumah IPLA Lubuak Anau tampil di lapangan. Benny Utama mengapresiasi semangat olahraga di kalangan generasi muda dan mendorong kekompakan serta persatuan.


Momen ini menjadi istimewa karena merangkum sejarah, dan semangat olahraga, juga kontribusi Benny Utama dalam pembangunan wilayah Pasaman Barat.  **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.