-->

Latest Post

PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memerintahkan seluruh anggota di jajarannya untuk memasang bendera merah putih dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.


Bahkan, ia juga menginstruksikan agar kendaraan polisi yang berada di Polda Sumbar dan jajaran juga di pasangkan bendera.

"Saya putuskan kemarin seluruh mobil polisi harus berbendera merah putih. Seluruh rumah polisi dan keluarga polisi harus pasang bendera merah putih," katanya usai melakukan Jumat Curhat di Mesjid Raya Sumbar, Jumat (11/8).


Ia menuturkan, sebagai anggota polri mengajak masyarakat untuk memasang bendera, apalagi momen yang dilakukan hanya setahun sekali dalam memperingati HUT RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. 


"Dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata, sekarang hanya membeli bendera bendera merah putih Rp 5.000-10.000 putih kok susah," ujarnya. 


Dirinya telah memerintahkan, jika kemarin saat anggotanya datang ke Polda harus membawa bendera merah putih yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh masyarakat. 


Hal ini seperti yang dilakukan oleh personel Polda Sumbar, dimana usai pelaksanaan shalat jumat di Mesjid Raya Sumbar, para jemaah diberikan bendera merah putih oleh personel. 


Dijelaskan, bahwa bendera merah putih itu bukan hanya sekedar bendera, tetapi itu sebagai lambang persatuan bangsa. 


"Ini didapatkan juga tidak dengan mudah, bahkan proklamatornya pak Hatta juga dari Sumatera Barat. Itulah yang harus kita hormati, hargai perjuangan para pahlawan untuk negeri ini," terangnya. 


Untuk itu, apa yang harus diperbuat dan dilakukan dalam rangka menjelang 17 Agustus pihaknya akan mengisi peringatan kemerdekaan tersebut.


"Dengan membangkitkan semangat para generasi muda ini untuk tetap NKRI harga mati, Pancasilais untuk nasionalis. Jangan sampai luntur itu karena dipecah belah," ungkap Irjen Pol Suharyono. 


"Jadi itu tidak hanya sekedar bendera merah putih, tetapi itu yakini untuk kebersamaan bahwa kita semua sebagai anak bangsa wajib menghormati bendera kita yang merah itu sampai ke titik penghabisan," ungkapnya menambahkan. 


Pada kesempatan itu, Irjen Pol Suharyono juga menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada salah satu wartawan dan juga seorang personel Polda Sumbar.(*)

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik. (K.3.3.1)

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

  1. RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

  2. HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu: 

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo. 

  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.