-->

Latest Post

JAKARTA - Delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset dan satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, berpartisipasi dalam kegiatan Comparative Study Visit on Asset Forfeiture and Management dengan United States Marshals Service (USMS) yang diselenggarakan oleh USMS dengan difasilitasi oleh OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia, pada Senin 7 Agustus s/d 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.


Adapun USMS adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), juga sebuah biro di dalam Departemen Kehakiman AS, yang beroperasi di bawah arahan Jaksa Agung AS. Selain itu, USMS berfungsi sebagai badan penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan jalannya peradilan yang efektif dan integritas Konstitusi. USMS merupakan Badan/Lembaga penegak hukum federal tertua di AS, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kehakiman tahun 1789 selama masa kepresidenan George Washington sebagai "Kantor Marsekal Amerika Serikat". USMS seperti yang ada saat ini didirikan pada tahun 1969 untuk memberikan panduan dan bantuan kepada para Marsekal AS di seluruh Distrik Peradilan Federal.

Sedangkan, Marshals Service bertanggung jawab atas Perlindungan Hakim dan Personel Peradilan lainnya, Administrasi Operasi Pencarian Buronan, Pengelolaan Aset Kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing, Pelaksanaan Surat Perintah Penangkapan Federal dan Perlindungan Pejabat Pemerintah Senior melalui Kantor Operasi Perlindungan. Marshals Service juga melaksanakan semua surat, proses dan perintah yang sah yang dikeluarkan di bawah otoritas peradilan Amerika Serikat dan akan memerintahkan semua bantuan yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan tugasnya.

Untuk diketahui, Marshals Service bertanggung jawab untuk menangkap buronan yang dicari, memberikan perlindungan bagi peradilan federal, mengangkut tahanan federal, melindungi saksi federal yang terancam keselamatanya dan mengelola aset yang disita maupun dirampas dalam suatu proses penegakan hukum, serta aset yang diperoleh dari pelaku kejahatan/perusahaan yang terlibat kasus kriminal.

Adapun para peserta melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset, agar diterapkan mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) guna memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi layak atau tidaknya penyitaan dilakukan.

Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan kerja sama formal dan informal dengan berkomunikasi kepada central authority tiap negara dapat berupa Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.

Selain itu, terkait Asset Sharing, dapat mengadopsi apa yang dilakukan oleh U.S Marshalls Service yaitu pembagian aset dilakukan apabila sudah selesai dilaksanakan tahapan Forfeiture atau perampasan maka negara yang meminta atau diminta dapat membagi aset hasil rampasan yang terkait dengan tindak pidana. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan proporsional berdasarkan biaya yang timbul dari upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.

Di negara Amerika Serikat, berlaku apabila ada korban dari hasil tindak pidana, maka aset tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang dirugikan atau kepada negara yang meminta. Namun apabila tidak ada korban, maka akan dikurangi dengan biaya yang timbul pada saat penyitaan aset tersebut. Lazimnya, institusi federal yang menangani akan mendapatkan bagian sekitar 20% dan negara Amerika Serikat menerima tidak lebih dari 40% (bergantung pada kebijakan pemerintah terhadap pengeluaran yang ada dalam penyitaan).

Terakhir, diperlukan adanya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset yang berfungsi untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang sudah dilakukan agar sesuai dengan yang dijalankan. Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi beberapa tugas pekerjaan.

Studi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Gregorius H. Krisyanto, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M. Fabian Swantoro, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional terkait Tindak Pidana Erick Ludfyansyah, Kepala Sub Bidang Database pada Bidang Database dan Pertukaran Informasi Danceu, serta Jaksa Fungsional/ Satuan Pelaksana (SATLAK) pada Pusat Pemulihan Aset Purnama Shanti dan Gigih Wicaksono. (K.3.3.1)

JAKARTA - 15 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.


Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” 


Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (K.3.3.1)

JAKARTA - Kinerja mentereng Kejaksaan Agung Republik Indonesia diera kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diganjar raihan prestasi yang ditandai dengan tingginya tingkat kepercayaan publik di angka 81,2 persen pada tahun 2023 ini berdasarkan hasil survei nasional. Dari sebelumnya di tahun 2019 silam tingkat kepercayaan publik Kejaksaan Agung RI hanya berada di titik terendah yaitu 50,6 persen. 

Tak heran, keberanian Jaksa Agung Burhanuddin menangkap sejumlah koruptor kakap yang merugikan uang negara hingga triliunan rupiah sering kali menjadi berita utama di hampir seluruh media nasional maupun lokal. 


Sederet kasus mega skandal korupsi yang melibatkan pejabat level menteri dan petinggi Badan Usaha Milik Negara-BUMN pun berhasil dibongkar Jaksa Agung dan jajarannya, itu terpublikasi secara masif di seluruh plaform media. Kinerja dan prestasi Kejagung terus menjadi sorotan media dan publik penikmat informasi viral. 


Publik bisa menikmati 'drama berseri' mega korupsi ini di ribuan media nasional dan lokal berkat peran penting Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di bawah komando Ketut Sumedana yang membuka akses peliputan media tanpa dikotomi media mainstream dan non mainstream.  


Tak tanggung-tanggung berdasarkan data yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, total kerugian negara yang berhasil ditangani Kejagung mencapai angka fantastis yakni kurang lebih 152 triliun rupiah dan 61 juta dolar Amerika Serikat. Dan total 3.397 perkara yang telah diselesaikan di tahap eksekusi. 


Dari kasus korupsi Jiwasraya, PT Taspen, Garuda Indonesia, minyak goreng, sampai pada kasus mega korupsi paling menghebokan jagad  Nusantara yakni BTS Kementrian Kominfo yang menyeret Menkominfo Johny Plate mendekam di sel tahanan, tak lepas dari pemberitaan di lebih dari 3000 media yang tercatat di Puspenkum Kejagung RI. 


Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pun tak kalah fantastis jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni lebih dari 271 triliun rupiah dan 11,8 juta dolar Amerika Serikat. Dan kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai 42,5 triliun rupiah dan 1.7 juta dolar Amerika Serikat. Total keseluruhan perkara perdata yang ditangani sebanyak 35.826 perkara. 


Dari pengamatan di lapangan, sejak Kepala Puspenkum dijabat Ketut Sumedana, seluruh wartawan dan media menjadi berbaur satu sama lainnya. Tidak ada lagi media atau wartawan eksklusif di pos liputan Kejagung. Baik yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung -FORWAKA maupun yang tidak, semuanya dilayani Kapuspenkum. 


"Di era digital saat ini semua bisa mendirikan media dan menyebar informasi dengan berbagai platform digital. Bahkan orang bisa (memberitakan) di Tiktok, Youtube, dan Instagram. Jadi saya tidak membeda-bedakan wartawan dari media mana aja," terang Ketut, jaksa senior peraih gelar Doktor dari Universitas Mataram saat berbincang dengan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, Pimred Biskom & Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, pengacara Vincent Suriadinata, dan wartawan Guetilang.com Juanda di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023). 


Ketut juga mengaku telah menerbitkan 5 buah buku sejak menjabat sebagai Kapuspenkum. "Buku-buku yang kami terbitkan ada yang berisi kumpulan berita-berita yang dirilis media-media nasional dan lokal. Dan salah satu dari buku itu ada yang kami berikan kepada Presiden Jokowi," ujarnya. 


Saat ini, lanjut Ketut, pihaknya telah merubah tampilan website Kejagung RI yang memberi kemudahan akses informasi kepada wartawan dan masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang kegiatan Jaksa Agung dan jajaran di halaman depan website. 


Jaksa yang murah senyum dan humble ini juga menceritakan langkah pertama yang ditempuhnya ketika pertama kali menjabat Kapuspenkum Kejagung. "Saya mengawali tugas dengan menemui seluruh direktur pemberitaan media- media nasional. Selain itu melayani semua wartawan yang ingin meliput. Tujuannya untuk meminta dukungan pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan. Dan hasilnya berjalan sukses," tuturnya. 


Tak pelak, transformasi Puspenkum Kejagung di era Ketut Sumedana, tak kurang dari 80 penghargaan berhasil diraihnya pada tahun 2022 dan sepanjang tahun 2023 ini sudah ada 8 penghargaan diterimanya. 


Kreatifitas Puspenkum Kejagung ini, kata Ketut tak lepas dari peran jajarannya yang terdiri dari jaksa- jaksa kreatif dan staf IT yang dipekerjakan dari kalangan profesional muda. 


Dia juga menuturkan, Jaksa Agung Burhanuddin begitu intens memantau kinerja Puspenkum. "Saya setiap hari rata-rata sampai 3 kali menghadap Jaksa Agung. Dan laporan berita digital tentang Kejagung juga kami update ke jajaran pimpinan sebanyak dua kali perhari dan sekali pada hari libur," beber Ketut. 


Ketut tak lupa memperlihatkan film pendek hasil produksi Puspenkum untuk tema HUT RI ke 78. "Tim multimedia kami telah memproduksi 6 film pendek. Dan menariknya Jaksa Agung dan JAM Bin juga ikut menjadi pemeran bersama dengan para jaksa," pungkas jaksa yang juga menjadi dosen S3 di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. 


Sepanjang karirnya, Ketut tercatat pernah mengenyam pendidikan di Australia. Selain itu Ketut aktif menimba ilmu tentang perpajakan dan pasar saham. (Heintje M). ****

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.