-->

Latest Post

SUMBAR - 5 SEPTEMBER 2023 - Infrastruktur Jalan merupakan capital stock berbentuk fisik dan dapat membawa dampak faktor input dalam fungsi produksi, dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan tentu akan menaikkan output pada pendapatan dan pembangunan ekonomi terhadap daerah.

Pada triwulan ketiga tahun 2023 ini, kegiatan infrastruktur jalan yang telah menjadi prioritas Satker PJN II, di bawah tanggungjawab PPK 2 Nova Heriyanto terus digenjot. Berdasarkan investigasi awak media dilapangan capaian progres pekerjaan pemeliharaan jalan Padang - Painan - Kambang, telah mencapai 99%. 


Kondsi demikian tidak lepas dari terjalinya sinergitas yang baik dari rekanan, supervisi dan Satker PJN II Padang, dalam mewujudkan pembangunan jalan yang berdampak positif pada masyarakat.


Alhamdulillah, kondisi cuaca sangat mendukung, sehingga pengerjaan dapat dipacu lebih maksimal, dan dapat  mengurangi salah satu kendala terhadap pekerjaan, ucap PPK 2 Satker PJN II  Nova Heriyanto kepada awak media.


Untuk Pengerjaan marka, telah rampung yang tinggal dan sedang dilaksanakan hanya untuk volume paching yang ditemukan di sepanjang jalan Painan - Kambang,

Saat ini pihaknya telah memasang rambu-rambu sebagai peringatan pada pengguna jalan. Untuk itu, pelintas mesti berhati-hati saat ada diarea pengerjaan. Sebab, ada lobang yang akan dikerjakan, terangnya. An

SUMBAR - 5 SEPTEMBER 2023 - Satuan kerja Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat tengah fokus melaksanakan kegiatan pekerjaan penanganan longsor Padang - Lubuk Selasih - Padang Aro.

Pekerjaan bernomor kontrak KU.02.10/KTR.05.PPK-2.I-PJN.II/II/2023, akan membuat para pelintas jalan Nasional tersebut merasa aman dan nyaman. Sebab, saat ini tembok pengaman sudah berdiri kokoh dan bakal segera rampung.


Kini, pengendara roda empat dan dua tidak perlu lagi merasa was-was ketika berada diarea terban tersebut. Karena, pekerjaan tanggal kontrak 03 Februari 2023 dengan nilai kontrak Rp.16.167.922.000,- sumber dana APBN tahun anggaran 2023 ini sangat diawasi oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Jadi, wajar saja jika pekerjaan penanganan longsor masa pelaksanaan 332 hari kalender yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Alco Sejahtera Abadi dan konsultasi supervisi PT. Daksinapati Karya KSO Konstruksindo KSO PT. Seecons mendapat apresiasi semua pihak, ungkap Yandi (42) salah seorang warga Lubuk Salasih pada awak media. 


"Semoga saja kegiatan penanganan Longsor ini berjalan lancar, tepat waktu juga tepat mutu. Pasalnya, Infrastruktur Jalan merupakan capital stock berbentuk fisik dan dapat membawa dampak faktor input dalam fungsi produksi, dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan tentu akan menaikkan output yang berdampak positif pada pendapatan dan pembangunan ekonomi daerah, " ujarnya.

(An)


JAKARTA - 03 SEPTEMBER 2023 - Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : RF

Tempat lahir : Yogyakarta

Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 13 April 1966

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Binong Permai

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.