-->

Latest Post

PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menyebut, berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sudah di angka 80, hal ini memicu kualitas udara menurun dan tidak sehat.


Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mengimbau warga untuk mengenakan masker. Terutama bagi yang beraktifitas diluar ruangan. 

"Kabut asap semakin tebal, warga diimbau untuk mengenakan masker," ujar Andree, Kamis (14/9/2023). 


Berdasarkan pantauan stasiun AQMS Kota Padang, udara di Kota Padang berada di level sedang. Pantauan pada Kamis pagi, Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang sudah menunjukkan nilai 80  Nilai ini meningkat 20 poin dari kemarin yang masih 60. 


"Jika tidak ada hujan atau angin kencang, berkemungkinan besok atau lusa, ISPU mencapai nilai 100 yang termasuk kategori tidak sehat," kata Sekda. 


Selain mengimbau warganya untuk mengenakan masker, Sekdako menyebut bahwa Pemko Padang telah menerbitkan edaran agar warga tidak melakukan aktifitas membakar di ruang terbuka. Seperti membakar sampah, jerami dan lainnya. 


"Kita sudah sampaikan ke camat dan lurah untuk mengimbau warganya supaya tidak melakukan aktifitas pembakaran," sebut Sekdako. (Charlie/An)

JAKARTA - 13 SEPTEMBER 2023 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:

  1. DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

  2. YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

  3. TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  2. Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  3. Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peranan para Tersangka, yakni: 

  1. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

  2. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

  3. Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)



PADANG - Personil Dinas Perhubungan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengembang sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak pernah mengenal akan kata lelah.


" Dalam melaksanakan tugasnya melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan ke pengendara, personil tidak mengenal lelah. Sebab, lelah akan membuka peluang bagi pelanggar aturan, " beber Malizar ade, Kabid Keselamatan dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Padang, (13/9/2023) saat ditemui awak media.


Disisilain, untuk jalur kendaraan semuanya berjalan lancar walau masih ada delay. " Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada ketingkat yang mengkhawatirkan dan menimbulkan keluhan pada masyarakat khususnya pengendara".


Meskipun demikian, Malizar berharap pengemudi bisa mematuhi rambu-rambu. Karena, imbas memarkirkan kendaraan sembarangan akan berujung penertiban. ujarnya. (An)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.