-->

Latest Post

PADANG – 14 SEPTEMBER 2023 - BPKP Sumbar melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat. Workshop ini dibuka oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan mendapat apresiasi dari Anggota Komite IV DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.

Pidato pembukaannya Gubernur Sumbar mengatakan bahwa, pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia harus diberi penguatan-penguatan. Hal ini dilakukan karena kita menyadari kapasitasnya dalam melaksanakan pembangunan dalam perspektif desa/nagari masih terbatas. Terutama dalam hal tata kelola keuangan.


“Kita di Sumatera Barat telah komit untuk melakukan penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menjaga desa dan nagari. Kita juga bekerjasama dengan STPDN di Baso. Juga dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali setahun,” ujarnya. 


Dikesempatan itu Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan pertama untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota maupun desa, kedua meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, ketiga mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dengan penuh tanggung jawab. 


“Tujuan kelima adalah meningkatkan sinergi, kolaborasi serta saling mendukung untuk keberhasilan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, saling memberi data dan informasi dalam rangka pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan desa. Mendorong pemerintah desa dalam melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa, memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.


Lebih jauh dikatakannya bahwa, peserta dihadiri oleh sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat, pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan hadir di Auditorium Gubernur Sumbar.


Dalam diskusi panel, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara itu mengatakan, “Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Ibu Dra. Dessy Adin, M.M, M.Si,  Kepala Perwakilan BPKP Sumbar beserta jajarannya yang telah melaksanakan worshop ini.” 


Dikatakan Leonardy, dari berbagai kunjungannya ke kantor-kantor walinagari dan kepala desa pada berbagai daerah di Sumbar banyak masukan, keluhan dan harapan yang disampaikan oleh walinagari, kepala desa beserta perangkatnya. Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur di nagari/desa mereka. 


Namun sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah. 


“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr. Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Amasrul, S.H.


Selanjutnya, Leonardy juga memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV. Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama. 


Kemudian, Leonardy juga memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. “Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.


Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa. DPD RI memandang dalam pengelolaan dana desa, pemerintah dan pihak-pihak terkait melakukan perbaikan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. 


Pemerintah juga diminta untuk mencari formula yang tepat guna meningkatkan kompetensi SDM dan aparatur desa serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa guna mendukung terwujudnya good governance. Karena pengelolaan dana desa yang baik dan akuntabel akan mendorong kelancaran program pembangunan desa dan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi desa serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi. 


Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing. Ditegaskannya, hal ini terlihat pada penggunaan dana desa  untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda di daerah masih banyak mengakomodir program-program mandatori dari pemerintah pusat tanpa melihat realitas di desa. 


Perencanaan dana desa masih banyak yang belum dilakukan berdasarkan masalah dan kebutuhan desa. Bahkan pembinaan program kegiatannya belum sepenuh nya selaras dengan skala prioritas penggunaan dana desa. Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan. Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan dana desa.


Sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI, kata Leonardy, BPKP didorong untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas isu tentang regulasi yang sering berubah-ubah dan tumpang tindih sehingga memicu kebingungan di tingkat desa hingga saat ini. Menurut Leonardy, Komite IV juga mendorong BPKP dapat menyampaikan secara detail mengenai jenis penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kepada pemerintah daerah sehingga menjadi evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan dana desa di semua daerah. 


Kemudian, Leonardy pun mengapresiasi dua tools produk BPKP yang sangat membantu bagi pengelolaan dan pengawasan dana desa yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Terdapat berbagai manfaat dari tools Siskeudes tersebut. Bagi pemerintah desa dapat mempermudah tata kelola keuangan desa, data akurat, dan proses cepat. Dengan Siskeudes, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat pelaporan realisasi output dan capaian keuangan dana desa serta memantau realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa. 


Bagi Pemerintah Pusat, database Siskeudes dapat dimanfaatkan sebagai input aplikasi Siswaskeudes (Pengawasan APIP). Inspektur dapat memantau desa/nagari yang memiliki celah kerawanan dalam penggunaan keuangan desa, sehingga menjamin penggunaan keuangan desa makin transparan dan akuntabel, terangnya. (*)

PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menyebut, berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sudah di angka 80, hal ini memicu kualitas udara menurun dan tidak sehat.


Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mengimbau warga untuk mengenakan masker. Terutama bagi yang beraktifitas diluar ruangan. 

"Kabut asap semakin tebal, warga diimbau untuk mengenakan masker," ujar Andree, Kamis (14/9/2023). 


Berdasarkan pantauan stasiun AQMS Kota Padang, udara di Kota Padang berada di level sedang. Pantauan pada Kamis pagi, Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang sudah menunjukkan nilai 80  Nilai ini meningkat 20 poin dari kemarin yang masih 60. 


"Jika tidak ada hujan atau angin kencang, berkemungkinan besok atau lusa, ISPU mencapai nilai 100 yang termasuk kategori tidak sehat," kata Sekda. 


Selain mengimbau warganya untuk mengenakan masker, Sekdako menyebut bahwa Pemko Padang telah menerbitkan edaran agar warga tidak melakukan aktifitas membakar di ruang terbuka. Seperti membakar sampah, jerami dan lainnya. 


"Kita sudah sampaikan ke camat dan lurah untuk mengimbau warganya supaya tidak melakukan aktifitas pembakaran," sebut Sekdako. (Charlie/An)

JAKARTA - 13 SEPTEMBER 2023 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:

  1. DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

  2. YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

  3. TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  2. Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  3. Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peranan para Tersangka, yakni: 

  1. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

  2. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

  3. Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.