-->

Latest Post

PADANG - Kota Padang merupakan daerah rawan bencana. Bencana yang mengancam yakni gempa dan tsunami. Menanggulangi bencana dan mengurangi risiko bencana, Pemko Padang segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). 


Sebelum dilakukan penyusunan RPB dan RPKB, Pemko Padang terlebih dahulu menggelar Workshop Sosialisasi dan Grand Desain Penyusunan RPB dan RPKB, Jumat (15/9/2023). Workshop digelar di Balaikota Padang.  


"Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana," kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar saat membuka kegiatan tersebut. 


Dijelaskan Sekdako, kegiatan workshop sosialisasi yang digagas BPBD Kota Padang itu, selain sebagai sebuah kebutuhan daerah untuk mengurangi risiko bencana, sekaligus upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 sebagai salah satu layanan dasar yang harus diselenggarakan. 


"Nantinya kerangka RPB dan RPKB Kota Padang tahun 2023-2027 disusun oleh tim substansi. Tujuannya tentu agar dokumen yang dihasilkan tepat guna dan tepat sasaran sesuai standar," ungkap Andree. 


Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang, Edrian Edward menuturkan sebelumnya Pemko Padang telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) 2023-2027. Penyusunan telah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.


"KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur dan menyeluruh," jelasnya mewakili Kalaksa BPBD Padang. 


Diketahui, turunan dari KRB yang telah disusun sebelumnya yakni RPB. RPB itu menjadi "master plan" atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun ke depan. 


"RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat," tutur Edrward. 


Sementara, RPKB yang akan disusun nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat. RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif. 


Edrian Edward menyebut, setelah dilakukan workshop sosialiasi ini, nantinya akan digelar rapat teknis konsinyasi, serta diskusi publik. Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan. Penyusunan dokumen itu akan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur.


Workshop Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar Balaikota Padang itu diikuti oleh perwakilan dari tiap OPD di Pemko Padang. Turut hadir perwakilan dari TNI/Polri, Kogami, Basarnas, dan lainnya.(Charlie)

SUMBAR - Kegiatan peningkatan jalan Hotmix Dana Alokasi Umum (DAU) Paket 3 di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat bernomor kontrak: 023/SP/BM-DPUPR/VIII-2023, yang tengah dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Karyatama Sarana Kontruksi dengan Konsultan pengawas CV. Putra Cipta Mandiri Consultant, mendapat apresiasi dari warga.


Pasalnya, kegiatan peningkatan jalan dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman tertanggal kontrak 4 Agustus 2023, senilai Rp.8.368.711.664, dengan masa pelaksanaan Seratus Dua Puluh hari kelender yang berada di 23 titik, bakal membawa dampak positif terhadap masyarakat.


Selain berdampak positif, proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman, juga akan meningkatkan perekonomian warga setempat. Hal ini disampaikan oleh Ajo Muklis (52) salah seorang tokoh masyarakat sekitar Padang Pariaman saat bincang-bincang bersama Awak media, (14/9/2023).


" Kami sangat bersyukur dengan adanya proyek peningkatan jalan. Sebab, selain akses jalan terbuka, kami juga tidak akan mengalami kesulitan lagi untuk membawa hasil panen. Untuk itu, atas nama warga kami mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Kabupaten serta Apresiasi buat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman.


Kemudian kata Muklis, untuk Kontraktor Pelaksana PT. Karyatama Sarana Kontruksi dan Konsultan pengawas CV. Putra Cipta Mandiri Consultant. Kinerjanya kami apresiasi, semoga proyek ini selesai tepat waktu juga tepat mutu, " ujarnya. (An)

PADANG – 14 SEPTEMBER 2023 - BPKP Sumbar melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat. Workshop ini dibuka oleh Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan mendapat apresiasi dari Anggota Komite IV DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.

Pidato pembukaannya Gubernur Sumbar mengatakan bahwa, pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia harus diberi penguatan-penguatan. Hal ini dilakukan karena kita menyadari kapasitasnya dalam melaksanakan pembangunan dalam perspektif desa/nagari masih terbatas. Terutama dalam hal tata kelola keuangan.


“Kita di Sumatera Barat telah komit untuk melakukan penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menjaga desa dan nagari. Kita juga bekerjasama dengan STPDN di Baso. Juga dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali setahun,” ujarnya. 


Dikesempatan itu Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan pertama untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota maupun desa, kedua meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, ketiga mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dengan penuh tanggung jawab. 


“Tujuan kelima adalah meningkatkan sinergi, kolaborasi serta saling mendukung untuk keberhasilan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, saling memberi data dan informasi dalam rangka pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan desa. Mendorong pemerintah desa dalam melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa, memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.


Lebih jauh dikatakannya bahwa, peserta dihadiri oleh sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat, pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan hadir di Auditorium Gubernur Sumbar.


Dalam diskusi panel, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara itu mengatakan, “Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Ibu Dra. Dessy Adin, M.M, M.Si,  Kepala Perwakilan BPKP Sumbar beserta jajarannya yang telah melaksanakan worshop ini.” 


Dikatakan Leonardy, dari berbagai kunjungannya ke kantor-kantor walinagari dan kepala desa pada berbagai daerah di Sumbar banyak masukan, keluhan dan harapan yang disampaikan oleh walinagari, kepala desa beserta perangkatnya. Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur di nagari/desa mereka. 


Namun sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah. 


“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr. Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Amasrul, S.H.


Selanjutnya, Leonardy juga memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV. Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama. 


Kemudian, Leonardy juga memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. “Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.


Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa. DPD RI memandang dalam pengelolaan dana desa, pemerintah dan pihak-pihak terkait melakukan perbaikan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. 


Pemerintah juga diminta untuk mencari formula yang tepat guna meningkatkan kompetensi SDM dan aparatur desa serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa guna mendukung terwujudnya good governance. Karena pengelolaan dana desa yang baik dan akuntabel akan mendorong kelancaran program pembangunan desa dan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi desa serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi. 


Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing. Ditegaskannya, hal ini terlihat pada penggunaan dana desa  untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda di daerah masih banyak mengakomodir program-program mandatori dari pemerintah pusat tanpa melihat realitas di desa. 


Perencanaan dana desa masih banyak yang belum dilakukan berdasarkan masalah dan kebutuhan desa. Bahkan pembinaan program kegiatannya belum sepenuh nya selaras dengan skala prioritas penggunaan dana desa. Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan. Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan dana desa.


Sebagai mitra kerja Komite IV DPD RI, kata Leonardy, BPKP didorong untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas isu tentang regulasi yang sering berubah-ubah dan tumpang tindih sehingga memicu kebingungan di tingkat desa hingga saat ini. Menurut Leonardy, Komite IV juga mendorong BPKP dapat menyampaikan secara detail mengenai jenis penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kepada pemerintah daerah sehingga menjadi evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan dana desa di semua daerah. 


Kemudian, Leonardy pun mengapresiasi dua tools produk BPKP yang sangat membantu bagi pengelolaan dan pengawasan dana desa yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Terdapat berbagai manfaat dari tools Siskeudes tersebut. Bagi pemerintah desa dapat mempermudah tata kelola keuangan desa, data akurat, dan proses cepat. Dengan Siskeudes, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat pelaporan realisasi output dan capaian keuangan dana desa serta memantau realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa. 


Bagi Pemerintah Pusat, database Siskeudes dapat dimanfaatkan sebagai input aplikasi Siswaskeudes (Pengawasan APIP). Inspektur dapat memantau desa/nagari yang memiliki celah kerawanan dalam penggunaan keuangan desa, sehingga menjamin penggunaan keuangan desa makin transparan dan akuntabel, terangnya. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.