-->

Latest Post

JAKARTA - 19 SEPTEMBER 2023 - Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya kepada para peserta PPPJ, sehingga dapat melahirkan tunas muda adhyaksa yang siap memberikan pengabdiannya kepada institusi, bangsa dan negara.

Menapaki titik awal perjalanan karir sebagai seorang Jaksa, Jaksa Agung meyakini dan percaya diantara 397 Calon Jaksa yang lulus dan dilantik ini, akan mempunyai cita-cita yang sama, cita-cita yang luhur untuk dapat memimpin institusi yang kita cintai ini.

“Saya tegaskan pada titik ini, kalian semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung berpesan agar mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita tersebut. Jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab.

Jaksa Agung menjabarkan tanggung jawab seorang Jaksa sedemikian luasnya, yakni pertanggungjawaban moral (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

“Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas. Pentingnya seorang Jaksa untuk tetap menjaga nilai moral dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat. 

“Itulah pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang begitu kaku dan lugas dengan hati nurani kalian selaku penegak hukum sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat dinamis, Jaksa Agung mengingatkan bahwa perubahan dalam penegakan hukum tak dapat terhindarkan, termasuk perubahan dalam modus operandi kejahatan dan tantangan penegakan hukum lainnya. 

Bukti nyata tantangan atas perkembangan tersebut adalah kita pernah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti penanganan perkara “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso, berbagai kasus korupsi ‘Big Fish’ yang berhasil ditangani, dan penyelesaian perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 Triliun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Beberapa contoh penanganan fenomenal sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, menjadi pesan bagi anak-anakku sekalian, bahwa menjadi seorang Jaksa merupakan upaya pembelajaran yang tidak berkesudahan (longlife learning journey),” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berpesan agar jangan pernah lelah dan jemu untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan sense of crisis dalam menangani suatu permasalahan. 

“Tolong saudara sekalian catat dan buktikan kata-kata saya, apabila saudara sekalian dapat beradaptasi dan dapat memanfaatkan dinamika perkembangan zaman, niscaya akan terbentuk profil seorang Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, dan diperhitungkan keberadaannya oleh banyak pihak,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan peran Jaksa sebagai Penuntut Umum tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip Institusi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Asas een en ondeelbarheids) yang menjadi landasan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Satu dan tak terpisahkan dimaksudkan untuk memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang mencitrakan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

“Apabila saudara sekalian mampu menyatupadukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan tercipta keseragaman pola pikir, kapasitas serta kualitas yang baik untuk mewujudkan penegakan hukum yang paripurna. Saya berharap keseragaman tersebut akan menjadi bukti bahwa een en ondeelbaar bukan hanya menjadi suatu prinsip semu, namun benar-benar diwujudkan oleh PPPJ Angkatan 80 Gelombang I.” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan akan pentingnya menumbuhkan jiwa korsa di antara para Jaksa. Jiwa Korsa dapat tumbuh seiring dengan terjaganya rasa kebersamaan di antara kita. “Ingat! Jiwa Korsa dapat diibaratkan seperti layar pada sebuah perahu, karena ia digerakkan bersama-sama untuk menentukan dimana kalian akan berlabuh,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar mulai membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu, karena itu akan membuatmu terus belajar, Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui, dan Terakhir, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas para Adhyaksa Muda, kalian semua adalah kembang api yang akan berpendar ke segala penjuru, membawa cahayanya masing-masing untuk memberikan nilai positif di setiap tempat penugasan. Pesan saya, jagalah cahaya tersebut, jangan sampai ia redup atau bahkan padam,” pungkas Jaksa Agung.

Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.  (K.3.3.1)



PADANG - 18 SEPTEMBER 2023 - Kuasa hukum Hendrizon, S.H dan Tomi Nofriandi, S.H melayangkan surat somasi kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.

Dalam keterangannya Hendrizon mengatakan. Bahwa, somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.


Katanya lebih lanjut, alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA sebagai berikut :


1. Bahwa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kab. Dharmasraya.


2. Bahwa, somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.

Bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BUMI RAYA MUSIDA Sebagai berikut :

Bahwa klien kami mempunyai TANAH ULAYAT yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kec. Sangir Batang hari Kab. Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.


3. Bahwa, pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. BUMI RAYA MUSIDA membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan notaris H.RIYANTO, S.H. MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA.

Bahwa setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. BUMI RAYA MUSIDA tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.


4. Bahwa, klien kami telah berulang kali meminta hak nya kepada PT. BUMI RAYA MUSIDA namun tidak ada tanggapan seoalah olah diabaikan layak nya masyarakat kecil.


5. Bahwa, dikarenakan tidak ada tanggapan dari PT. BUMI RAYA MUSIDA maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Klien kami mengajukan upaya hukum  gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BUMI RAYA MUSIDA guna untuk minta dikosongkan tanah ulayat klien kami dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan  perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR.


6. Bahwa, adapun bunyi putusan pengadilan negeri  koto baru kabupaten solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR sebagai berikut :


A. Menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.


B. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.


C. Menghukum Tergugat I ( PT. BUMI RAYA MUSIDA ) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat ( Klien Kami ) suku melayu.


Untuk itu ucap Hendrizon, berdasarkan uraian point-point diatas dalam surat somasi ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan TEGAS kepada saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk :


1. Beritikad baik meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami


2. Membayarkan hak klien kami berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai sekarang.ATAU


3. Mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik klien kami serta membayar ganti rugi.


4.Membicarakan point 2,3 kami tunggu kepastian dan penjelasan saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA kepada kami untuk dapat menghubungi kami pada nomor telp. Diatas 


Selanjutnya ia menunggu itikad baik dari PT.BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4x24 Jam (Empat hari) setelah somasi ini kami Buat.


"Dan, apabila tidak ada itikad baik dari saudara PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat PATUT kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum ataupun akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana terkait dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN SERTA PENYEROBOTAN MEMASUKI LAHAN TANPA IZIN dan/atau tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain nya,serta akan menempuh jalur hukum perdata," pungkasnya.(*)

PADANG - Sebanyak 30 orang calon pengurus Organisasi Perempuan Rang Pasisia yang disingkat dengan PWPS (Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan), saat diminta kesanggupannya oleh Ketua DPW PKPS Sumbar, H Budi Syukur di Hotel Pangeran Beach pada Sabtu (16/9/2023) menjawab. Bahwa, mereka siap dilantik dan bersedia menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Dengan adanya pelantikan pengurus PWPS, kaum Wanita Kabupaten Pesisir Selatan pantas dibanggakan. Sebab, telah memiliki organisasi wanitanya diperantauan. Dengan dilantiknya Pengurus PWPS masa bakti 2023-2028 diharapkan bisa berkontribusi dan berpartisipasi bagi kemajuan pembangunan Pessel.


Ketum DPW PKPS Sumbar menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat kepada pengurus PWPS. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Panitia Pelantikan atas segala koordinasi yang diberikan untuk suksesnya acara pelantikan ini. Kami juga ucapkan selamat bertugas untuk pengurus PWPS yang dilantik untuk periode 2023-2028. Terus semangat untuk memajukan PWPS sebagai bakti untuk kampung halaman,” papar Budi Syukur.


Budi mengatakan, wanita itu hebat, tidak ada kesuksesan besar seorang laki-laki tanpa peran dan andilnya seorang wanita di belakangnya. Lebih lanjut Budi Syukur mengatakan, bahwa untuk pengembangan sayap organisasi dipandang sangat perlu rasanya didirikan Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan Sumatera Barat. “PWPS ini sebagai wadah untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya wanita Pesisir Selatan yang berada di perantauan dan ini sebuah organisasi yang sangat luar biasa,” ujar S Budi Syukur, SH Dt. Bandaro Jambak.


Usai menyampaikan sambutan Ketua Umum DPW PKPS Sumbar selesai, dilanjutkan oleh Ketua Umum PWPS, Wiwik Marli Rahman. Pada kesempatan itu, Wiwik Marlis Rahman yang berprofesi Dosen Unand dengan nama asli Mairiwita mengatakan pelantikan PWPS, yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Padang mempunyai arti sejarah tersendiri bagi penggerak dan pendiri PWPS, karena alhamdulillah semua berjalan sesuai rencana dan legal sudah organisasi PWPS ini. Karena seperti yang direncanakan selain dihadiri dan dilantik Ketum DPW PKPS Sumbar, juga turut hadir dan memberikan sambutan Ny Harneli Mahyeldi selaku Ketua TP PKK dan BKOW Sumbar.


Wiwik berharap, dengan dikukuhkan PWPS Sumbar ini, semoga wanita-wanita hebat dan tanggung, mampu memberikan input positif di semua lini demi kemajuan Pesisir Selatan. Ia mengatakan dengan organisasi perempun Pessel ini banyak hal yang bisa diperbuat.


“Untuk itu, kekompakan dan saling bekerjasama satu sama lain agar bisa membangun kampung, dari rantau berbuat untuk ranah. Kalau tidak dari kita, siapa lagi, kalau tidak dari sekarang, kapan lagi. Saya berharap, para pengurus yang dilantik benar-benar memanfaatkan organisasi PWPS ini sebaik-baiknya. Dan saya percaya setiap pengurus telah berkomitmen untuk memajukan organisasi wanita Rang Pasisie,” ujar Wiwik sembari mengakhiri sambutanya dengan yel-yel PWPS,,, disambut dengan Rancak Bana oleh pengurus lainnya.


Turut hadir selain jajaran pengurus PKPS lainnya, seperti Africal Cai, Bendahara, juga hadir anggota DPRD Sumbar, Imran Adenansi SH, MH, dan tokoh masyarakat Pessel di Kota Padang lainnya, seperti Yasmardi, SH dan Ketua DPD PKPS Agam dan Kota Padang.


Ini Susunan Kepengurusan PWPS Periode 2023-2028:


I. Dewan Pembina     : Bupati Pesisir Selatan


II. Dewan Penasehat : Ketua DPW PKPS Sumbar


: Hj Nevi Zuraina IP


: Hj Wartawati NA


: Dr Hj Evi Hasnita, SPd, NS, M. Kes


III. Dewan Pengurus


Ketua Umum              : Dr. Wiwik Marlis Rahman MSi


Sekretaris Umum      : Etnaleli, S.Sos, MM


Bendahara Umum     : Nurmidalmi, SE


IV. Bidang-bidang


1. Bidang Organisasi


Ketua                            : Hj Missdaliasatrita


Sekretaris                    : Hj Lita Prihatini, SE


Anggota                        : Hj Nurmalena SE


: Sri Wahyuni


2. Bidang Hukum dan HAM


Ketua                             : Noviar Kadir, SPi


Sekretaris                     : Eva Gustila, SH


Anggota                         : Hj Nurita Budi Syukur

[17/9 11.31] MEDIAPORTALANDA.COM: 3. Bidang Sosial Masyarakat


Ketua                             : Heldawany SE


Sekretaris                     : Marni Yeni, SPd.


Anggota                         : Alma Fiitri Susanti


: Afrimadona


: Rina Deswita


4. Bidang Penjaringan Keanggotaan DPD Kabupaten/Kota


Ketua                             : Yofi Yori, SE, MS.


Sekretaris                     : Nurhayati


Anggota                         : Devi Varini


: Hidayenti


5. Bidang Penyuluhan dan Pendidikan


Ketua                             : Dra.Rosmaneli, MPd


Sekretaris                     : Ema Rahim


Anggota                         : Arni, SPd.


6. Bidang Bundo Kanduang


Ketua                              : Yulia Fauziah


Sekretaris                      : Nurmalena


Anggota                          : Karlina Susanti

[17/9 11.32] MEDIAPORTALANDA.COM: 7. Bidang Ekonomi dan UMKM


Ketua                               : Dra.Monalisa MPd.


Sekretaris                       : Dra.Drita Yani MM


Anggota                           : Dra Lili Voni


8. Bidang Komunikasi Informasi dan Seni Budaya


Ketua                               : Yusmaneli, SPd


Sekretaris                       : Desni Exrriyenti


Anggota                           : Soldwati


: Marlina, AMd

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.