-->

Latest Post

Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist


JAKARTA - 20 SEPTEMBER 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu WA selaku Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI (Persero) Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


SUMBAR - Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H pimpin penandatanganan fakta integritas jaga tahanan di Polres Pesisir Selatan. Yang dilaksanakan halaman Mapolres Pessel. Rabu (20/9/2023).


Hadir dalam kegiatan pagi itu, Wakapolres Pesisir Selatan Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H,.S.I.K, Pejabat Utama Polres Pessel, Kapolsek Se - Polres Pessel. Dan, 

Perwira dan Bintara Polres Pesisir Selatan dan Polsek Jajaran Polres Pesisir Selatan.

Penandatanganan fakta integritas jaga tahanan diawali, Pembacaan Fakta Integritas Jaga tahanan menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan tahanan, memeriksa administrasi penahanan, memeriksa badan dan kesehatan tahanan yang keluar maupun masuk ruang tahanan Polri.


Memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain Jumlah kesehatan dan kegiatan tahanan serta kondisi ruang tahanan, memeriksa / menggeledah ruang tahanan Polri, mencatat dalam kegiatan jaga tahanan, menjaga keamanan dan ketertiban pada ruang tahanan Polri, menyimpan barang titipan milik tahanan.


Mencatat identitas penyidik dan memeriksa administrasi Bon Tahanan dan Nomor telephone / HP yang sewaktu waktu dapat dihubungi, melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan Sakit, meninggal dunia dan melarikan diri kepada pejabat pengemban Fungsi Tahti / Kepala Ruang Tahanan, melarang mengambil gambar / Liputan dalam ruang Tahanan. Dan, menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.


Arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H penerapan penandatanganan fakta Integritas dalam penyelenggaraan program kerja jaga tahanan merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Kepolisian sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang undangan. 


Dikatakan Kapolres , penekanan terhadap petugas jaga tahanan terkait cegah pertikaian antar tahanan, baik yang bersifat soft maupun riil, kontrol selalu bangunan dan pengamanan tahanan, menjaga agar barang barang yang tidak relevan masuk kedalam tahanan.


Dan, tetap siaga dan waspada pada saat melaksanakan pengamanan, laksanakan tugas jaga tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku, serta lakukan dengan ikhlas dan semata mata karena Ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa.


" Fakta Inetgritas merupakan bukti konkrit mewujudkan komitmen atas tugas yang diemban juga tertuang konsistensi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan tulus dan sungguh sungguh," tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H.


Penandatangan Fakta Integritas Jaga Tahanan yang diwakili oleh Kasat Samapta beserta anggota dan Kapolsek Bayang beserta anggota. ( Rio)

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.