-->

Latest Post

Penulis: Daffa Ananda Lubis, Mahasiswi Ilmu Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Pemilihan Umum adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar pemilihan umum untuk memilih presiden serta anggota legislatif. Pemilihan Umum 2024 akan menjadi ajang bagi rakyat Indonesia untuk secara demokratis menentukan pemimpin dan wakil-wakil mereka.

Pemilihan Umum 2024 diharapkan menjadi salah satu proses demokrasi yang inklusif, transparan, dan adil. Tujuan utama dari pemilihan umum ini adalah untuk memastikan bahwa suara rakyat terdengar, dan kepentingan rakyat tercermin dalam keputusan politik negara.

Inklusivitas dalam pemilihan umum menjaga agar semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan suara tanpa diskriminasi. Pemerintah akan berupaya untuk memastikan akses yang adil dan merata terhadap pemilihan umum bagi semua warga negara. Upaya akan dilakukan untuk memastikan registrasi pemilih yang mudah, pemetaan pemilih, serta penyediaan fasilitas yang memadai untuk partisipasi dalam pemilihan umum.

Transparansi juga merupakan faktor kunci dalam pemilihan umum yang berhasil. Proses pemilihan dan perhitungan suara harus terbuka dan terlihat oleh publik, sehingga menciptakan keyakinan dan kepercayaan dari rakyat bahwa hasil pemilihan benar adil dan akurat. Pemerintah akan bertanggung jawab untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. Media massa, organisasi masyarakat sipil, serta pengamat internasional akan berperan penting dalam menjaga transparansi dan keberhasilan pemilihan umum.

Partisipasi aktif rakyat dalam pemilihan umum juga sangat penting. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak suara mereka sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mengikuti debat serta program-program yang disampaikan oleh calon-calon pemimpin dan partai politik adalah langkah penting dalam membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat di pemilihan umum.

Namun, untuk mencapai tujuan inklusivitas, transparansi, dan partisipasi aktif, tantangan-tantangan perlu diatasi. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam Pemilihan Umum 2024 antara lain adalah:

1. Diseminasi Informasi yang Efektif: Pemerintah perlu berkomitmen dalam menyampaikan informasi yang jelas dan terpercaya terkait pemilihan umum, peraturan pemilihan, serta profil dan program calon. Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk memastikan informasi ini dapat diakses oleh semua warga negara, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau dengan keterbatasan akses.

2. Peningkatan Kesadaran Politik: Meningkatkan kesadaran politik di antara masyarakat juga menjadi tantangan. Banyak warga negara perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peran mereka dalam proses pemilihan umum dan dampaknya terhadap masa depan negara.

3. Keterlibatan Pemuda: Pemilihan umum juga membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda. Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang kondusif dan meyakinkan bagi pemuda untuk terlibat secara politik dan memberikan suara mereka. Peningkatan pendidikan politik di sekolah-sekolah dan peningkatan partisipasi pemuda dalam proses politik akan menjadi langkah penting dalam mencapai hal ini.

4. Keamanan dan Ketertiban: Pemerintah harus memastikan keamanan dan ketertiban selama pemilihan umum. Menjamin bahwa proses pemilihan berjalan dengan damai dan terhindar dari kekerasan atau intimidasi akan menjadi prioritas yang harus diatasi.

Pemilihan Umum 2024 memiliki potensi yang besar untuk melanjutkan perjalanan demokrasi Indonesia yang sukses. Dalam upaya mencapai inklusivitas, transparansi, dan partisipasi aktif, semua pihak terlibat perlu bekerja sama. Pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan individu juga memiliki peran penting dalam memastikan pemilihan umum yang adil, bebas, dan bermartabat. Dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, Pemilihan Umum 2024 diharapkan mewujudkan kepentingan rakyat dan memperkuat pondasi demokrasi Indonesia.


SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendirikan posko DVI (Disaster Victim Identification) di Kantor Wali Nagari Batu Palamo Agam, pasca erupsinya Gunung Marapi, Sumatera Barat. 

"Iya, Posko DVI Polda Sumbar telah didirikan disana. Terdiri dari Pos Ante Mortem dan Post Mortem," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Senin (4/12) di Mapolda Sumbar. 

Dalam hal ini, Pos Ante Mortem didirikan bertujuan untuk melayani kesehatan masyarakat, melayani pengaduan korban hilang dan juga untuk mengetahui status korban.

Sedang Post Mortem, untuk mengidentifikasi korban untuk dicocokkan dengan keterangan dari pihak keluarga korban. 

Tim DVI Polda Sumbar dipimpin Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech, Sekretaris Pembina TK I dr. Eka Purnama Sari, dan melibatkan sejumlah tenaga kesehatan dan dokter. 

Adapun jumlah personel yang saat ini sudah berada di Posko berjumlah 15 orang, gabungan dari Biddokkes Polda Sumbar dan Polres diseputar lokasi.

"Diharapkan masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Marapi bisa mendatangi Posko tersebut untuk mendapatkan pengobatan dengan segera," kata Kabid Humas mengakhiri (*)

JAKARTA - 2 DESEMBER 2023 - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dengan materinya tentang Jaksa yang BerAKHLAK pada hari Kamis, 30 November 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. 

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ tahun ini mengambil tema Jaksa yang BerAKHLAK untuk Indonesia Maju. Tema ini sangat relevan dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional di setiap aspek, khususnya melalui penegakan hukum yang adil dan humanis.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021, telah meluncurkan sebuah Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni “Bangga Melayani Bangsa” dan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama “BerAKHLAK” yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Core Values dan Employer Branding ASN berperan sebagai panduan berpikir, bertutur, dan berperilaku yang perlu dihayati oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menjabarkan mengenai akronim dari BerAKHLAK yang memiliki arti:

  • Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan demi kepuasan masyarakat;

  • Akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;

  • Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;

  • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;

  • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;

  • Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;

  • Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Institusi Kejaksaan telah menetapkan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Corporate Culture sekaligus jati diri aparatur Kejaksaan RI sebagai abdi negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Adapun Trapsila Adhyaksa memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya yang dimanifestasikan ke dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.

Core Value, Corporate Culture, dan kode etik merupakan satu mata rantai yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan suatu norma bernama integritas. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Jaksa memiliki peran dalam menyukseskan program pembangunan nasional sehingga harus diwujudkan melalui kewenangan yang diberlakukan. Jaksa harus mampu untuk menjamin pembangunan dan seluruh aspeknya, didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.

Implementasi peran Jaksa dalam mewujudkan Indonesia Maju tercermin dari kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang antara lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Guna melaksanakan hal dimaksud, Wakil Jaksa Agung mengutarakan bahwa Jaksa dituntut untuk mampu menganalisa serta bekerja sama dengan lembaga atau institusi lain untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pembangunan.

“Saya minta agar seluruh Calon Jaksa peserta Diklat PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan diri, menambah ilmu pengetahuan serta adaptif dengan perkembangan teknologi dan tetap memiliki etika dan akhlak yang mulia. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka membangun struktur berfikir yuridis yang konstruktif akan dapat tercapai,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Mengakhiri ceramahnya, Wakil Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa “Kejujuran adalah awal dari semua Kebaikan”, mengingat jabatan profesi Jaksa sangat penting sekaligus rawan dari berbagai penyimpangan. Betapa berat tantangan yang harus dihadapi Jaksa diantara idealisme dan realita.

“Ingat adagium hukum Equm et bonum est lex legume artinya apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum, sehingga saya sekali lagi berpesan agar kalian betul-betul memahami bahwa profesi Jaksa adalah profesi yang mulia dan bermartabat,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.