-->

Latest Post

MPA, PADANG - Anggota DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Padang, Senin (22/1).Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti SE Akt didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pafang, Asrizal dan Muhidi.



Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan penjelasan 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Padang yaitu Perubahan Ketiga Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Ditambahkan, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota dibutuhkan pendanaan yang cukup besar, hal ini dapat kita lihat dari pembangunan yang telah kita laksanakan baik pembangunan Infrastruktur antara lain Pembangunan Pusat Perdagangan (Pasar Raya), Jalan Lingkungan, Drainase, Trotoar, Puskesmas, Sekolah dan lain sebagainya.

"Salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha", ujarnya.

Walikota Padang mejelaskan,” untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan anggaran/pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD dari Pajak dan Retribusi Daerah.,”jelasnya.

"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif terhadap Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu", katanya.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah diatur Pajak atau Retribusi Daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah retribusi jasa umum", ujar Mahyeldi.

Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terdiri dari, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dijelaskan, Mahyeldi, Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan prinsip-prinsip komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah secara siginifikan", ujarnya.

Dalam perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Padang mengajukan perubahan atas,bRetribusi Pemakaian Aset Daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Retribusi pertokoan.Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) , koefisien luas bangunan. (Ar/S)

MPA, PADANG –  Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, KPU harus secepatnya memberitahu masyarakat terkait aturan pelaksanaan Pilkada. KPU jangan membuang-buang waktu lagi, dari sekarang seharusnya masyarakat sudah tahu mengenai segala hal tentang pelaksanaan Pilkada.


“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan sosialisasi secara maksimal. Ia juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Jalankanlah sosialisasi secara optimal, sesuai dengan tupoksi yang ada, schedule yang ada, sehingga masyarakat paham nantinya tentang pelaksanaan Pilkada 2018,” ujarnya kepada wartawan , di ruangan kerjanya Gedung Bundar Sawahan, Senin,( 22/1/2018)

Menurutnya, apa yang boleh, apa yang tidak, sosialisasikan dari sekarang. Jangan buang-buang waktu, sehingga dari sekarang masyarakat sudah tahu.

“ASN agar menjaga netralitas selama Pilkada. Menurutnya, ASN memang memiliki hak pilih, tetapi dalam kondisi saat ini menjaga netralitas itu sangat diutamakan”, Ujarnya

ASN punya hak pilih. Pada saatnya nanti mereka kan memilih. Namun, ASN harus bersikap netral saat ini karena kan kedua Paslon yang maju saat ini bukan lagi atasan mereka (setelah penetapan KPU, red). ASN netralitaslah dalam memandang.

Pilkada 2018 menjadi ajang penentuan nasib Kota Padang ke depan. Untuk itu, katanya lagi, pilihlah pemimpin yang betul-betul mampu memajukan Kota Padang. (bosn/by)

MPAJAKARTA - Mantan Country Manager Enterprise Hewlett Packard (HP) Indonesia yang kini ‎Direktur PT Cisco System Indonesia‎ Charles Sunanto Ekapraja ‎mengakui mendengar informasi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik partai politik. 

Fakta tersebut ‎diungkap Charles Sunanto Ekapraja saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Sindonews Senin (22/1/2018).

Hal itu terungkap ketika  anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana  mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Charles bahwa Made Oka Masagung menyampaikan ke Charles bahwa proyek e-KTP milik partai kuning, merah, dan biru.

Made Oka Masagung adalaj  pemilik OEM Investment dan Delta Energy.

Eva meminta Charles untuk menjelaskan kode partai tersebut. "Itu partai politik. Yang dikasih tahu ke saya itu. Asumsi saya, Golkar, PDIP, dan Demokrat. Itu BAP saya," ujar Charles di hadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia melanjutkan, HP Indonesia mulanya pernah diajak kerja sama oleh Executive Director pada PT Biomorf Lone Indonesia sekaligus Direktur Biomorf Lone LLC dan petinggi Biomorf Mauritius Limited Johannes Marliem dalam proyek e-KTP‎.

Charles lantas mencari tahu ke Oka. Akhirnya terjadi pertemuan dengan Setnov selama tiga kali. Dua kali di rumah Setnov dan satu kali di Gedung DPR.

Setelah dikonfirmasi beberapa kali oleh majelis hakim dan JPU terkait dua kali pertemuan di rumah Setnov, akhirnya Charles mengakui tujuannya untuk meminta restu dari Setnov.

Charles mengakui juga pernah bertanya ke Oka seberapa berpengaruh Setnov dalam proyek e-KTP. Oka menyampaikan agar percaya saja sama Setnov.

Restu dari orang-orang seperti Setnov, tutur Charles, terkadang dibutuhkan agar tidak dipersulit dan dihambat. "Saya dulu enggak tahu proyek e-KTP milik siapa. Dikasih tahu Oka, tiga partai itu. Asumsi saya waktu itu kuning adalah Golkar, merah untuk PDI Perjuangan dan biru itu Demokrat. Terus ketemu (Setnov-red) saat itu saya bertemu untuk mencari blessing," tandasnya.

(dam)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.