-->

Latest Post

PADANG - Pencanangan kawasan Bukit Karan, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan sebagai sebagai "Kampung Bebas dari Narkoba" dihadiri Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi.

Pencanangan tersebut ditandai dengan penggutingan pita di gerbang masuk kawasan Bukit Karan oleh Wali Kota Hendri Septa bersama Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi, dan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).


Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan 'Deklarasi Anti Narkoba' oleh Wali Kota Padang bersama unsur Forkopimda serta elemen terkait dan tokoh masyarakat di Kelurahan Rawang. 


Dalam sambutan dan arahannya, Wali Kota Hendri Septa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Padang yang telah memprakarsai pembuatan Kampung Bebas dari Narkoba tersebut. 


"Berdasarkan informasi, beberapa tahun yang lalu daerah ini pernah menjadi tempat bersarangnya narkoba. Alhamdulillah, saat ini sudah berubah 180 derajat dan kita pun mencanangkannya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba hari ini," ujarnya.


"Mudah-mudahan Kampung Bebas dari Narkoba di Bukit Karan ini menjadi 'role model' (percontohan) di Kota Padang. Apalagi masuk tiga besar Kampung Bebas dari Narkoba terbaik di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)," sambung Wali Kota.


Pemko Padang sebut Wako Hendri Septa siap bersinergi dengan unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang bebas dari narkoba.


"Saya minta kepada masyarakat Kota Padang khususnya generasi muda mari jauhi narkoba demi masa depan kita yang lebih baik. Ingat, sekali mencoba kita akan sengsara selama-lamanya," tukas pemimpin Kota Padang itu dengan tegas.


Pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Haharap mengatakan, pendirian Kampung Bebas dari Narkoba di Bukit Karan ini dilakukan pihaknya untuk membuat kampung tersebut sebagai percontohan di Kota Padang.


Hal itu dikarenakan di daerah tersebut telah disediakan sejumlah layanan dalam mengatasi persoalan narkoba. Mulai dari layanan tempat pengaduan, layanan konseling dan upaya rehabilitasi serta pemberdayaan bagi mantan pengguna narkoba.


"Kita ingin seluruh masyarakat di Kota Padang ini memerangi dan terhindar dari narkoba. Untuk itu, atas dicanangkannya Kampung Bebas dari Narkoba di Bukit Karan ini semoga dapat dicontoh untuk dilakukan hal yang sama oleh kawasan atau kelurahan lainnya di Kota Padang," tukas Kapolresta Padang.


Dalam kesempatan itu juga hadir Kasi Bidum Kajari Padang Budi Sastra, seluruh Kapolsek se-Kota Padang serta sejumlah Kepala Puskesmas di Kecamatan Padang Selatan, perwakilan LKAAM Kota Padang dan Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan. 


Selain itu perwakilan organisasi anti narkoba di Kota Padang, Camat Padang Selatan Jasman dan Lurah Rawang serta elemen masyarakat kelurahan setempat. (Dv/An)

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar prosesi ground breaking pembangunan Pasar Raya Fase VII di lokasi konstruksi, Rabu (20/9/2023).


Wali Kota Padang, Hendri Septa menjelaskan, Pasar Raya Fase VII sangat berperan penting bagi masyarakat Kota Padang. Namun, dampak dari gempa pada tahun 2009 silam, mengakibatkan Fase VII hancur dan tidak bisa digunakan bagi pedagang.


“Dulu (tahun 2009), Pasar Raya Fase VII sangat berperan penting bagi masyarakat Kota Padang, terutama bagi pedagang dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pasca bencana gempa bumi tahun 2009 silam, mengakibatkan bangunan hancur dan tidak bisa lagi digunakan,” ucap Hendri Septa.


Dengan begitu, jelas Wako, usulan pembangunan Fase VII sudah dilakukan sejak tahun 2021. Namun, baru disetujui oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2022. Sehingga, realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023.


“Dalam mewujudkan Pasar Raya Fase VII yang betul-betul tertata, kita harus menjaganya ke depan. Sehingga pasar ini dapat dipandang bersih dan indah. Dengan pasar yang bersih dan indah, tentu bisa menjadi ikon baru kota,” harapnya.


Tak lupa, Wako menyampaikan rasa terima kasih atas keterlibatan semua pihak hingga terwujudnya Pasar Raya Fase VII. Seperti Presiden RI Joko Widodo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Muhammad Lutfi hingga Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Ka-Satker) BPPW Sumbar, Rocky Adam menjelaskan, Pasar Raya Fase VII ini berdiri di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi. 


“Terdiri dari satu lantai basemen yang dapat menampung 855 los pedagang. Lantai 1 dan lantai 2 untuk 288 kios pedagang. Sementara lantai 3 untuk parkir kendaraan. Total area Fase VII ini sejatinya dapat menampung 1.143 pedagang,” terang Rocky Adam.


Lanjut Kepala Satker BPPW Sumbar, pengerjaan bangunan akan dilakukan oleh PT Adhi Persada Gedung (APG) dalam masa kerja 360 hari kerja. Mengerahkan 83 orang pekerja, 47 orang pekerja struktur, dan 36 orang staf lainnya.


“Insya Allah, setelah ground breaking ini, koordinasi pekerjaan semakin baik dan dapat selesai pada 24 Juli 2024 mendatang,” tambahnya.


Kemudian, Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito menerangkan, Pasar Raya Fase VII yang dibangun dengan anggaran APBN sebesar Rp103 miliar dengan tahun jamak APBN 2023-2024 akan membuat Pasar Raya tertata dengan baik.


“Terutama dalam kesemrawutan pasar perihal perparkiran. Gedung ini dapat menjawab dengan hadirnya area parkir yang terdapat di lantai 3 nantinya,” jelas Kusworo Darpita.


Ditambahkan Kepala BPPW Sumbar, adapun progres fisik pembangunan pasar sudah mencapai 7,36 persen dengan deviasi positif 2,98 persen.


Di kesempatan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan, pembangunan Pasar Raya Fase VII ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Semua berperan penting dalam hal tersebut. 


“Jika kita serius dan sungguh-sungguh, baik Pemda maupun Pemerintah Provinsi di Sumbar, insya Allah, pemerintah pusat akan komit mendukung. Kita juga berterima kasih kepada Presiden dan Menteri,” ucap Andre Rosiade.


Dijelaskannya, Menteri Perdagangan (Mendag) yang saat itu dijabat oleh Muhammad Lutfi juga memiliki peranan yang sangat penting usai melakukan kunjungan ke Pasar Raya. Sehingga memberikan rekomendasi teknis dari Kemendag untuk diolah dan dieksekusi oleh Kementerian PUPR. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Dandim 0312 Kolonel Inf Jadi, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Sekdako Padang Andree Algamar, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, serta unsur terkait lainnya. (Wahyu / Charlie)

NISSEL - HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan (NISSEL) TA. 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.


Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :

HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.


Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaori Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.


Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.


Teluk Dalam, 20 September 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan. **


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.