Baca Juga
MPA,(PADANG) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Barat meringkus dua orang kompolotan pengedar
narkoba jenis ganja kering di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti lebih kurang lima
kilo gram ganja kering.
Hal tersebut
dibenarkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar Try Himawan saat
rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di lantai 4 Mapolda Sumbar,10/8/2017.
Pelaku yang
ditangkap berinisial Z (39), warga jalan
Parak Jambu Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.sedangkan AH (23) warga Manambin Jorong Ranah Salido
Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Terangka ini saling berhubungan. Namun keduanya di tangkap pada
saat tidak bersamaan, dari hasil introgasi dan pengembangan tim opsnal di lapangan.
Saat kami amankan pelaku (Z), didapati barang bukti (bb) berupa ganja seberat
2.274,67 gram dan satu telepon genggam,''ucap Yulmar.
Sedangkan tersangka (AH) ditamgakap di Komplek Aru Indah K el
Lubuk Begalung Nan XX Padang,dengan (bb)
Empat paket ganja kering seberat 3,200 gram dan satu buah tas sandang.
Dari hasil pemeriksaan terangka Z
menerangkan bahwa ganja tersebut dari teman nya yang berinisial (AD),
barang tersebut diantar langsung oleh AD kerumah terangka.dari tersangka (AH) barang bukti jenis ganja,itu juga dari teman
nya yang berinisial (AT) di daerah Parik Kanagarian Koto Balingka Kab Pasaman Barat yang akan di serahkan nya
kepada KK di padang.
Kini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumbar.
(Ar)