-->

Polda Sumbar Tenggang Waktu Seminggu Tangkap Pengedar 10 Kg Ganja 12 Gram Shabu

Baca Juga

MPA,(SUMBAR) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat, dalam tenggang waktu satu minggu menangkap lima pengedar narkoba di beberapa lokasi yang berbeda.Sebagai barang bukti,dari tersangka polisi menyita 10 kilo ganja kering dan 12 gram sabu-sabu, sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Yulmar Try Himawan, dalam rilisnya, Rabu (13/9) mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Mulanya petugas menangkap NK dan F di depan salah satu hotel berbintang di Padang, Selasa (5/9). Dari tersangka polisi menyita 12 gram sabu-sabu. Keduanya dibekuk setelah polisi menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli.

Tersangka mengakui barang bukti (BB) didapati dari orang lain berinisial S. Tidak mau buruannya lepas, atas informasi tersebut, beberapa anggota meluncur ke lokasi yang disebutkan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap S dan DK. Tersangka ini ditangkap di Perumahan Pulo Mas, Padang Timur. Dari pelaku disita enam paket sabu, serta alat bukti lainnya.

Sementara itu, Jumat (8/9) petugas menangkap pengedar ganja kering asal Aceh di depan pos polisi Simpang Duku, Padang Pariaman. Tersangka berinisial DP membawa ganja dari Desa Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari Aceh ganja dibawa dengan mobil Innova BA 1382 QS sebanyak 30 kilo.  Tersangka DP berangkat bersama rekannya IP. Dalam perjalanan, di Tiku, Agam sebanyak 20 kilogram ganja diturunkan bersama IP.

Kemudian DP membawa sisa sepuluh paket ganja ke Padang untuk diantarkan pada pria berinisial R dengan bayaran Rp2 juta. Setiba di Simpang Duku, tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,tersangka berinisial DP, NK, F, DK dan S kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.

Akbp Yulmar, kasus ini masih dalam pengembangan, mudah-mudahan yang lain nya juga bisa tertangkap,”urainya,(02)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.