-->

Wako Adakan Pertemuan Dengan Pengurus Masjid Dan Mushalla, Agar Hibah Tidak Jadi Masalah

Baca Juga

MPA,(BUKITTINGGI) - Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid dan Mushalla se-Kota Bukittinggi berkenaan dengan pemberian bantuan dana hibah kepada sejumlah Masjid dan Mushalla disaat kunjungan Tim Ramadhan beberapa bulan yang lalu, bertempat di rumah dinas Walikota Belakang Balok, Selasa malam (6/9).
Pertemuan tersebut diawali dengan temuan Walikota di lapangan ketika melakukan pemantauan ke beberapa Masjid dan Mushalla yang melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Dimana para pengurus Masjid dan Mushalla banyak yang mengeluh bantuan hibahnya sampai saat ini masih belum bisa direalisasikan disebabkan ketidak tahuan untuk melakukan proses adminsitrasi pencairannya yang disebabkan harus mempunyai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas dan harus di verifikasi oleh Dinas Pekerjaa Umum (Dinas PU) dan ada juga yang merasa dipersulit.
“Untuk tahun ini Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan sejumlah 4,2 M untuk dana HIbah Masjid dan Mushalla tetapi sampai saat ini bulan September masih ada yang belum mempunyai RAB untuk penggunaan anggarannya. Untuk itu kita sudah perintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pendampingan dengan konsultan terhadap Pengurus Masjid dan Mushalla berkenaan dengan pembuatan RAB tersebut dan didapat kesepakatan bahwa tanggal 15 September 2017 semua Masjid dan Mushalla sudah selesai dan sudah di verifikasi Dinas Pekerjaan Umum,” tutur Walikota Ramlan.
“Lurah diharuskan untuk melakukan pendampingan kepada pengurus Masjid dan Mushalla di wilayahnya masing-masing, karena masih banyak pengurus yang tidak mengerti dengan pengadministrasiannya. Pemerintah tidak punya niat untuk memperlambat proses atau mempersulit masyarakat dalam pencairan dana hibah tersebut, bagi kita yang penting adalah administrasinya benar sesuai dengan aturan yang ada agar pengurus nantinya tdak terkena masalah dengan hukum, karena bantuan hibah harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ramlan.
Kemudian Ramlan menambahkan bahwa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Pengurus masjid dan Mushalla penerima hibah diantaranya adalah SK Pengurus Masjid atau Mushalla, Proposal Hibah, Foto copy KTP Pengurus dan Foto copy Rekening Pengurus, karena pencairan anggaran nantinya melalui bank, tambah Ramlan.
Ramlan juga mengingatkan kepada penerima hibah, agar membelanjakan dana hiba sesuai dengan peruntukannya yang ada diproposal seperti untuk membuat WC tidak boleh digunakan untuk pembuatan khubah, hal ini menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi uang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan proposal, dan tidak perlu takut sepanjang sesuai dengan ketentuan,” ujar Ramlan.
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dedi Syahrizal mengatakan akan siap membantu bersama stafnya apabila pengurus mengalami kesulitan dalam pembuatan RAB yang dibutuhkan.
“silahkan Bapak -  bapak datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum atau ke Dinas Pemukiman dan Perumahan karena kami berada pada satu Gedung, dan kita akan siap untuk membantu kesulitan dari Bapak – bapak semua, untuk kelancaran proses dana hibah tersebut,” ujar Dedi.
Ketika Walikota membuka ruang tanya jawab, terlihat antusias peserta pertemuan untuk bertanya dan mereka merasa mendapatkan jawaban untuk pemecahan permasalahan yang menjadi kendala selama ini.

Terlihat hadir pada pertemuan tersebut Sekrearis Daerah Kota Bukittinggi, Asisten 1, 2 dan 3, Dinas PU, Kadis.Perkim, Inspektur, Kabag Kesra, Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi. (ylm)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.