-->

APAK Dan Organda Desak DPRD Sumbar Tanggapi Aspirasi Penghentian Operasional Angkutan Berbasis Online

Baca Juga

MPA,PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar sekaitan dengan masalah angkutan berbasis online di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (19/10/2017).

Dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim itu, masyarakat yang tergabung dalam kedua asosiasi itu mengeluh, meminta DPRD Sumbar untuk menjembatani penghentian operasional angkutan berbasis online yang mereka nilai ilegal.

Turut hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV, M.Nurnas beserta anggota komisi IV, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Kasat Lantas Polresta Padang, dan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Pengurus APAK, Syamsul dikesempatan itu mendesak,dan meminta pada DPRD Sumbar untuk segera menghentikan operasional angkutan berbasis online, karena selain operasional angkutan berbasis online itu illegal, juga berdampak pada penurunan pendapatan angkutan konvensional selama ini.

“Angkutan berbasis online begitu mudah dan bebasnya berkeliaran beroperasi tanpa ada izin di dari perhubungan, uji KIR, Pajak dan sebagainya. Sementara angkutan konvensional harus memiliki izin dan kelengkapan surat-surat terlebih dahulu baru bisa beroperasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi itu tak bisa dibiarkan begitu saja, dan perlu tindakan nyata dari dinas dan instansi terkait. “Semestinya seperti pepatah Minang, Lama dek awak katuju dek urang( hendaknya menyenangkan semua pihak),” tegas Syamsul.

Sementara Organda Sumbar, Darwin Noer meminta pemerintah tidak ambivalen terhadap merebaknya operasional angkutan berbasis online. Menurutnya, pemerintah sendiri sudah punya payung hukum yang jelas terkait hal itu, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karenanya pemerintah tidakperlu  ragu-ragu. “Untuk itu kita berharap, jika belum ada regulasi yang mengatur taxi online dan sejenisnya, maka pemerintah harus segera menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Menanggapi harapan APAK dan DPD Organda Sumbar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran menyambut baik aspirasi asosiasi dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota Padang dan tingkat yang lebih tinggi. Menurutnya, sejak enam bulan terakhir, pihaknya telah menyikapi persoalan itu, namun terbentur dengan aturan yang belum ada. “Dari informasi yang diterima pihaknya, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait persoalan angkutan berbasis online pada 1 November mendatang,” terang Amran.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Asril Prasetya di kesempatan itu mengapresiasi aspirasi asosiasi yang disampaikan secara tertib, dan sesuai aturan main yang ada. Apalagi hal itu dilindungi dan dibolehkan. “Sampaikanlah aspirasi kapan saja,namun tetap menjaga ketertiban. Kita tidak ingin terjadi benturan dengan aparat penegak hokum,” urainya.

Terakhir terkait aturan penindakan terhadap angkutan berbasis online, pihaknya hingga kini masih menunggu payung hukum. “Jika nanti sudah keluar peraturan menteri perhubungan (permenhub), kita segera melakukan penindakan. Namun karena aturan itu belum ada, kepolisian berada dalam posisi menunggu,” tukas Asril. 

Terkait aspirasi kedua asosiasi itu, tanggapan juga disampaikan Ketua Komisi IV, M.Nurnas, disusul Anggota Komisi IV, Albert Hendra Lukman dan Mochlasin.  







(Thesya)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.