Baca Juga
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
MPA,PADANG - Setelah melalui proses yang
panjang, akhirnya Erisman menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan memerintahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencabut mencabut Surat
Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD
Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.
Terkait hasil putusan PTUN Padang
itu Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku bahwa dirinya tentu menghargai
setiap proses hukum yang ada di negeri ini dan kita menunggu proses hukum yang
sedang berjalan, masalah berlanjut tidak berlanjutnya kita silahkan kepada
pihak gubernur selaku tergugat dalam hal ini.
"Namun, saya adalah kader partai,
ditugaskan partai,diberikan amanah dan kepercayaan sesuai Anggaran Dasar Partai
sebagai Ketua DPRD Padang, ya tentunya saya tunduk dan patuh pada partai,
" ujarnya saat di komfirmasi melalui selulernya, Minggu (5/11)
Elly mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada
penugasan yang diberikan partai pada dirinya saat ini, karena melalui kereta
partai lah dirinya bisa duduk dilembaga legislatif saat ini dengan
bisamenyampaikan visa dan misi partai pada masyarakat.Apalagi, dia didudukan
pada posisi Ketua DPRD Kota Padang oleh Partai Gerindra sebagai penugasan dari
partai. Bahkan SK dari partai langsung ditandatangani Ketua Umum Partai
Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya tentunya sebagai kader partai
Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai, kalau partai menunjuk saya
untuk menjabat posisi Ketua DPRD ya saya dilaksanakan, begitupun
sebaliknya," kata Elly.
Diakui Elly, sampai saat ini dirinya
belum menerima salinan amar putusan PTUN tersebut. Dia mengetahui putusan yang
memenangkan Erisman tersebut melalui media yang ramai memberitakan soal putusan
PTUN itu. "Saya belum menerima salinan amar putusan PTUN itu,"
tegasnya.Sekali lagi Elly menegaskan bahwa intinya ia selaku kader Partai
Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai sesuai AD /ART Partai dan
selaku warga negara yang baik tentunya menghargai setiap proses hukum dan kita
menunggu proses hukum yang masih berjalan saat ini, "
ungkapnya.Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk
mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan
Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.
Pasalnya, dalam gugatan Erisman
dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14
Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai
dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa
melalui hasil keputusan mahkamah partai.Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga
mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama
penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.( *)