-->

Wiranto Tidak Ingin Campuri Penyidikan Dua Pimpinan KPK

Baca Juga

MPA,JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan oleh advokat Sandy Kurniawan Singarimbun dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri..

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto tidak ingin mencampuri urusan tersebut.

"Itu sudah menyangkut kepada kewenangan-kewenangan hukum. Nanti penyelesaiannya bagaimana, kita tunggu saja ya," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Wiranto mengimbau semua pihak tidak melontarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut dia, persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui cara musyawarah mufakat sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Mau pilkada serentak, ayo kita jaga ketenangan dan kenyamanan supaya rakyat ini dapat memilih dengan baik secara obyektif dan sebagainya begitu," katanya.












Sumber SindoNews
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.