-->

Polda Sumbar "Tahan 3 Tersangka Pembakaran Mobil di Solok" Sedangkan 9 Pelaku Masih DPO

Baca Juga

MPA,PADANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan sembilan orang ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil proyek geotermal (panas bumi) di Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Senin (20/11) tahun 2017 lalu.

Ke sembilan DPO tersebut adalah Indra Putra, Yasmulyadi, Masdius, Dasril Mulyadi, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar. Tujuh dari sembilan pelaku telah disebar oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

Selain sembilan DPO, Ditreskrimum Polda Sumbar juga sudah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Yuzawerdi alias Edi Cotok (51), Ayu Dasril (30), dan Hendra (25) alias Kacak.

Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, untuk tersangka Hendra alias Kacak warga Kampung Dalam Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. diamankan sejak (29/12/2017) lalu,

Selanjutnya dari pengembangan Ditreskrimum menangkap Ayu Dasril pada Jumat (19/1). Ayu Dasril merupakan warga Guguak Peti, Jorong Ateh Mesjid, Kenagarian Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Dan pada Rabu (24/1) diamankan Yuzawerdi alias Edi Cotok di Tanggerang, Banten. Yuzawerdi merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Salayo Tanang Bukik Soleh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Yuzawerdi ditahan di Mapolda sejak Minggu (25/1) lalu.
Dari kasus pembakaran dan pengrusakan tersebut, telah diamankan barang bukti 1 unit mobil yang dibakar, saat ini di titipkan di Polres Kabupaten Solok, serta 1 potong kayu reng, 8 buah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa,, pecahan kaca mobil, dan 1 buah korek api gas berwarna ungu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan ketiga tersangka yang ditahan, dan sembilan DPO tersebut merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama.

Ketiganya merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran sebuah Mobil Inova bernopol BA 888 FR milik PT. HYTHAY, tersangka Hendra merupakan pelaku pembakaran sementara Ayu Dasril dan Yuzawerdi turut serta. Kami juga sudah tetapkan sembilan DPO dalam kasus yang sama di Nagari Batu Bajanjang". Ujarnya.

Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan,
modusnya dengan alasan tidak setuju dan menolak rencana pembangunan Geotermal atau panas bumi di Nagari Batu Bajanjang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal KUHP pidana.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KE 1E, Jo Pasal 170 ayat (2) KE 1, Jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan,”Ujar Kombes Pol Erdi.



(anda)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.