-->

Anggota dan Ketua DPRD Kota Padang Ngaku Terkejut Terbitnya Perwako Hibah Bansos

Baca Juga

MPA,PADANG - Anggota DPRD Kota Padang. Bahkan, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku terkejut dengan Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah Bantuan Sosial tertanggal 24 Januari 2018. Dan ini menuai reaksi keras dari para anggota Dewan kota Padang.

Yang tahu akan kondisi masyarakat dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah anggota dewan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing,”Ujar Elly Thrisyanti menegaskan.

"Dewan adalah wakil dari rakyat dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, kita melakukan reses di awal-awal tahun. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukan ke dalam Pokir tersebut," tegasnya, Senin, 12 Maret 2018.

Elly menambahkan. ironisnya, setelah aspirasi masyarakat dimasukan ke dalam Pokir, tahu-tahunya keluar Perwako yang membatasi jumlah bantuan hibah dan sosial untuk masyarakat. Akibatnya, anggota dewan menjadi serba salah nantinya berhadapan dengan masyarakat.

"Ketika reses masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya. Dan sudah kita masukan ke Pokir, tahu-tahu ada kendala bahwa dibatasi jumlahnya. Tentu kita serba salah jadinya," urai Elly.

Alasan Perwako ini keluar adalah adanya pertanyaan atau temuan dari KPK melalui RAD BPK, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pemberantasan korupsi, adanya evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan adanya temuan pemeriksaan BPK RI yang mempertanyakan dasar penerimaan hibah dari objek yang sama.

"Maksudnya begini, masjid A menerima Rp5 juta, masjid B menerima Rp15 juta, dan masjid C menerima Rp100 juta. Pertanyaannya, kan sama-sama masjid, objek yang sama, kok menerima dalam jumlah yang berbeda-beda. Pertanyaan itu timbul dari pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, jelas Elly, Walikota mengeluarkan Perwako tersebut. Alangkah baiknya, karena DPRD adalah mitra Pemko, dimana berdasarkan Undang-undang MD3 disebutkan Walikota bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

"Perwako memang hak prerogatif Walikota dan itu sah-sah saja. Namun kan dia tidak menyebutkan angka. Alangkah baiknya, karena ini menyangkut hajat orang banyak, ajaklah anggota DPRD untuk membicarakannya," terang Elly.

Ia menegaskan, Perwako tersebut akan menimbulkan image dan preseden yang tidak baik untuk anggota dewan. Karena pada saat reses, anggota dewan sudah menjemput aspirasi masyarakat.

"Misalnya saja, masyarakat meminta anggota dewan untuk menganggarkan melalui pokir untuk perbaikan masjid. Kita minta mereka membuat RAB, dan sudah dibuat dengan anggaran Rp75 juta. Tahu-tahunya kita hanya bisa bantu Rp50 juta. Maka akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sudah diberi bantuan pula, nanti menimbulkan keributan," ulasnya.

Menurut Elly, DPRD hanya menanyakan mengenai batasan angka bantuan. Kalau soal penerbitan Perwako, itu hak Walikota. Namun, karena ini menyangkut langsung dengan anggota dewan, alangkah baiknya DPRD diajak bicara.

"Mau wako mengeluarkan Perwako agak 50 Perwako, silahkan. Alangkah baiknya jika kamipun diajak bicara! Pimpinan DPRD dan beberapa orang, ajak bicara. Apa salahnya, kan tidak menyalahi aturan. Kami terkejut saja dengan keluarnya Perwako itu," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Untuk hal tersebut,Elly mendesak agar Perwako tersebut ditinjau ulang, terutama mengenai angka-angkanya. "Tadi mereka minta waktu, karena Sekda tidak ada. Kita tunggu dalam beberapa hari ini," ujarnya.  










(by/ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.