-->

Hentikan Kriminalisasi Karya Jurnalistik Pers, Ratusan Wartawan Unjuk Rasa ke Mapolda dan Kejati Sumbar

Baca Juga

MPA,PADANG (SUMBAR) -- Kurang lebih ratusan wartawan yang ada di kota Padang Sumatera barat, baik dari Media Cetak, maupun Media Eektronik bergabung dalam aksi damai ke Mapolda Sumbar. Senin (5/3/2018).

Dalam orasinya, siapa yang mengkriminalisasi wartawan, kita lawan dan dalam proses hukum harus menggunakan UU No.40 tahun 1999.

Aksi yang dimulai dari Gor Agussalim di iringi dengan terikan yel, yel sepanjang jalan menuju Mapolda Sumbar dengan membawa keranda yang menandakan matinya UU Pers dalam menjalankan proses hukum.

Meskipun dilanda hujan, namun. Para kuli berita ini tetap bersemangat untuk menyampaikan orasinya ke Polda Sumbar dan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Penanggung jawab aksi demo Herman Tanjung mengatakan, pihaknya menuntut untuk menghentikan kriminalisasi dalam bentuk karya jurnalistik pers oleh pihak Kepolisian, dalam menangani sengketa Pers dirinya mengharapkan kepada penegak hukum harus mengacu kepada UU pers nomor 40 tahun 1999.

“Namun penegak hukum juga harus mengindahkan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers, yang mana setiap persoalan Pers harus mengacu kepada UU Pers sendiri,” tambahnya

Setelah disambut oleh beberapa petugas diluar pagar Polda Sumbar, untuk meneruskan orasinya,rombongan aksi damai langsung menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.



(mike/in/ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.