-->

Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur: Kami ke DPRD Padang Sharing Terkait BPHTB

Baca Juga

MPA,PADANG - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra pada Selasa, 20 Maret 2018. Menerima kunjungan Rombongan yang dipimpin Rohmad Abidin dari Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu Rohmad Abidin mengatakan, di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. Wakil rakyat Jombang minta masukan  dan saran anggota dewan Kota Padang.

"Kami datang ke sini untuk sharing informasi terkait persoalan ini. Kami ingin tahu, di Kota Padang bagaimana kondisinya," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menjelaskan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

"Tadi kami sudah memberikan penjelasan kepada kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Jombang bagaimana kondisi yang sebenarnya di Kota Padang. Kami harap, sharing informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak,"Ujarnya didampingi Kepala Bagian Humas DPRD Kota Padang, Ermanto.(by/ar)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.