Baca Juga
MPA,PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengupayakan penguatan Komisi
Penilai Amdal agar terwujud Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang
berkualitas. Salah satu upaya itu adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)
Penilaian Dokumen Lingkungan.
Menurut Kepala DLH Kota Padang, Al Amin, penguatan kapasitas Komisi Penilai
Amdal merujuk pada Permen LH Nomir 15 Tahun 2010 tentang persyaratan dan tata
cara lisensi komisi penilai Amdal. Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh
lisensi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita berharap dengan kegiatan ini
tercapai keselarasan pembangunan dan meminimalisir dampak lingkungan dengan
meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memprediksi dampak terkecil," papar
Al Amin saat membuka Bimtek
Ia menyebut, ditemukannya pelanggaran - pelanggaran baik terhadap Dokumen
Amdal maupun kondisi ril dampak lingkungan itu sendiri karena kemampuan
mendeteksi dan memprediksi tersebut.
"Jika diantisipasi dan disinergikan lebih dini setiap aktifitas
pembangunan tentunya manfaat positif pembangunan bagi masyarakat lebih dapat
dirasakan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum DLH Mairizon
membeberkan, hasil sepanjang 2018 telah ditemukan 16 perusahaan di Kota Padang
yang melanggar amdal dan diberi teguran tertulis. Satu diantaranya disanksi
pemulihan kembali karena pencemaran berat lingkungan dan mendapat teguran
dengan pemaksaan pemerintah.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Amdal, UKL-UPL dan pengawas
lingkungan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup
(PSLH) Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain dengan materi "Pengantar
Prakiraan Dampak".(ril/ar)