Baca Juga
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
MPA, PADANG -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang,
Maidestal Hari Mahesa mendesak Pejabat Sementara Walikota Padang untuk menindak
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pasalnya, diduga ada indikasi keberpihakan Kepala Bagian Kesra Kota Padang terhadap salah seorang calon Walikota Padang yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018.
Menurut politisi muda yang akrab disapa Esa ini, bukti keperpihakan itu misalnya pada kegiatan Lomba Tahfiz 30 (Juz 'Amma) antar SD/MI se Kota Padang. Pada saat pembukaan kegiatan tersebut, di pentas acara terpampang spanduk calon petahana, Mahyeldi.
"Kami
dari Komisi V DPRD Kota Padang akan memanggil Kepala Bagian Kesra Kota Padang.
Kita akan meminta keterangan darinya selaku penanggungjawab kegiatan. Jangankan
indikasi kesengajaan, keteledoran saja sudah bisa kita pertanyakan,"
cakapnya, Senin, 23 April 2018.
"Kita juga ingin Panwaslu memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga bergerak secara massif mendukung kandidat tertentu. Dan indikasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mendukung salah seorang kandidat," pungkas Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Esa mengingatkan agar pejabat di Pemko Padang menjaga netralitas selaku ASN. Keberpihakan sedikit saja akan menyebabkan Pilkada Kota Padang ternoda. Padahal, pemko selalu mengimbau pelaksanaan Pilkada Badunsanak atau Pilkada damai.
"Kita tak ingin Pilkada Kota Padang ternoda atau rusak oleh ulah-ulah keberpihakan pejabat pemko. Kalau itu terjadi, akan menyebabkan Pilkada ricuh, karena dugaan dan pandangan masyarakat keberpihakan Pemerintah Kota kepada salah seorang calon Kepala Daerah dengan memanfaatkan fasilitas dan anggaran negara," ujarnya.(ar)