-->

Adakan Silaturahmi Dengan Puluhan Wartawan, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum IP Terkait Laporan Polisi

Baca Juga

MPA, PADANG - Senin ( 7 Mei 2018 )  Irwan Prayitno (IP) melalui Tim Kuasa Hukumnya mengadakan silaturahmi dengan puluhan wartawan untuk mengadakan pres rillis. Terkait laporan di Polda Sumbar Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr tentang Pencemaran Nama Baik, Irwan Prayitno (IP) sudah dilakukan pemeriksaan ( Berita Acara Pemeriksaan, BAP) pada tanggal 1 Mei 2018. Terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini, pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum IP mengatakan, bahwa yang di laporkan oleh IP adalah pencemaran nama baik, baik pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui saluran elektronik, Laporan ini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi substansi SPJ Fiktif yang melibatkan Terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPJ Fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni pencemaran nama baik.

Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan baznas kota padang, adalah tidak benarsama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yang sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pres pada TANGGAL 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pres. Kaduan terebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik. Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.

Laporan pidana terhadap 3 orang dan Pengaduan Harian Haluan ke Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pres. Sebaliknya, Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang profesional dan bertanggung jawab.

Laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Adapun karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pres.

Diharapkan kita selain menjalankan profei masing-masing secara profeional, juga aling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas.

Kita sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profei wartawan lainnya untuk selalu mengupgrade para wartwan denga memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawanagar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.

Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan penegakan hukum merupakan faktor  penting pada negara yang memiliki demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara. (ril/ar)

Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno :
Zulhesni, S.H
Miko Kamal, S.H, LL., P.Hd
Rahmat Efendi, SH. I
Restu Edriyanda, S.H.
Novermal, S.H.
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.