Baca Juga
MPA, PADANG - Menyangkut ketegasan tentang pungutan liar (pungli), Presiden
Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No.87 tahun 2016 tentang pembentukan
Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) yang diikuti oleh instruksi
Mendagri tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selanjutnya Kemenpan-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.5 tahun 2016 tentang
pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah.
Menyikapi
ketentuan tersebut, Walikota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang
pemberantasan praktek pungli di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Disusul dibentuknya
Satgas Saber Pungli Kota Padang yang tujuannya agar pencegahan dan
pemberantasan pungli dapat berjalan maksimal demi terwujudnya pemerintahan yang
baik dan bersih secara transparan dan akuntabel.
Demikian
disampaikan Kepala Inspektorat Kota Padang, Ir. H. Corri Saidan, M.Si sewaktu
mewakili Pjs Walikota saat membuka sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi SD dan
SMP negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang di Palanta Rumah
Dinas Walikota Padang, Jumat (11/5).
Dikatakannya,
tim Satgas Saber Pungli itu terdiri dari unsur Pemko Padang, Polresta Padang,
Kejari dan unsur TNI yang memiliki fungsi antara lain sebagai intelijen,
pencegahan, penindakan dan yustisi. Sementara jelasnya, pungli adalah perbuatan
yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri dan pejabat negara dengan
cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan
peraturan yang berkaitan dengan pembayarannya. Hal ini sering disamakan dengan
perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
“Pungli
jelas sebuah pelanggaran hukum. Meski bisa dikatakan sudah berurat-berakar
sejak dulu, ia malah seakan dilegalkan atau dihalalkan. Itu terlihat dari
adanya pejabat dan rakyat tanpa sungkan melakukannya, dengan saling memberikan
imbalan demi memperlancar urusan. Bahkan sebaliknya, pejabat atau aparat
pemerintah pun ada yang tak segan memungut biaya tanpa dasar dan aturan,”
jelasnya.
Corri
menyebutkan, menyikapi hal itu Inspektorat Kota Padang perlu menggelar
sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi tingkat SD dan SMP negeri/swasta di
lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Sosialisasi
tersebut memiliki beberapa tujuan. Diantaranya menginformasikan aturan atau
regulasi terkait dengan pencegahan pungli. Kemudian menyamakan persepsi pada
setiap satuan penyelenggara pendidikan khususnya sekolah di lingkungan Pemko
Padang untuk pencegahan pungli dan sanksi sesuai aturan. Tak hanya itu, juga
sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pungli di SMP dan SD
negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Sekolah
merupakan lembaga pendidikan yang mempersiapkan generasi bangsa ini. Maka itu,
apabila ada tindakan pungli di sekolah tentunya akan mencoreng proses
pendidikan yang berlangsung. Oleh karenanya, kita tidak menginginkan adanya
pungutan-pungutan yang tidak jelas di lingkungan sekolah di Kota Padang. Kita
harus melakukan gerakan bersama mencegah dan memberantasnya dengan tidak
memberi ruang untuk praktek pungli tersebut,” tegasnya di hadapan peserta
sosialisasi yang diikuti para kepala sekolah SD dan SMP negeri/swasta di
lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang itu.
Lebih
lanjut terang Corri lagi, dengan berbagai upaya yang dilakukan tentunya sangat
diharapkan pungli dapat ditekan seminimal mungkin bahkan sampai tidak ada
terjadi lagi. Namun ini perlu upaya yang kuat dan sungguh-sungguh dari seluruh
unsur pemerintahan dan segenap pihak terkait serta masyarakat.
“Kita
tentu berharap, kehadiran Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang dapat menjalankan
tugasnya secara baik dalam upaya pemberantasan pungli di seluruh pelayanan
publik di kota ini. Karena Pemko Padang sendiri berkomitmen untuk memberikan
pelayanan publik yang bersih dan melayani,” harapnya mengakhiri.
Untuk
peserta dalam sosialisasi Gerakan Saber Pungli ini diikuti sebanyak 80 orang
terdiri dari kepala SMP negeri 43 orang, 4 orang kepala SMP swasta dan 33 orang
kepala SD negeri dengan 3 sekolah perwakilan per-kecamatan. Seemntara
narasumber terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Padang, Polresta, Ombudsman
perwakilan Sumbar dan Inspektorat Kota Padang. (David/ Faisal/ar)