Baca Juga
MPA, PADANG – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya meluncurkan sebuah
terobosan baru dalam layanan perizinan berbasis aplikasi (E-Perizinan
Saporancak). Untuk pemanfaatannya sudah bisa diproses namun secara keseluruhan
masih bertahap. Dimana Rabu (2/5), Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel langsung meninjau aplikasi tersebut ke kantor yang
berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.1 itu.
Sekda mengatakan, atas nama
Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik kehadiran aplikasi yang bertujuan
mempermudah proses layanan perizinan di Kota Padang itu. Menurutnya ini sangat
menguntungkan masyarakat atau publik karena sudah bisa melakukan aktifitas
layanan perizinan di rumah masing-masing atau dimana saja berada secara online
tanpa lagi mendatangi kantor DPMPTSP Kota Padang.
"Jadi upaya ini sesuai dari
keinginan Pemerintah Kota Padang yang ingin dekat dan melayani dengan
masyarakat. Upaya ini sangat baik sekali untuk diterapkan, semoga masyarakat
Kota Padang dapat memanfaatkan aplikasi ini secara baik dan benar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP
Kota Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, terkait aplikasi E-Perizinan Saporancak
ini merupakan salah satu upaya pihaknya bagaimana mempermudah publik/masyarakat
ketika mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kota Padang.
"Aplikasi ini bisa dijamah
atau diakses dimana saja kita berada, sepanjang jaringan internetnya masih
terhubung. Semoga ini akan membantu kita semua untuk bisa taat dan tertib
kepada aturan yang berlaku. Artinya, semua data perizinan yang diupload dapat
kita lakukan secara baik dan benar,” harapnya.
Rudy melanjutkan, dengan hadirnya
aplikasi E-Perizinan Saporancak tersebut menandakan bahwa semua pelayanan
perizinan di DPMPTSP Kota Padang secara bertahap sudah bisa dilakukan secara
online.
“Untuk saat ini masih baru 5
pelayanan, semoga ke depan terus berlanjut sampai pada akhirnya ada 88
perizinan yang kita kelola. Sementara untuk sampai 100 persen, kita lihat
perkembangannya sesuai kondisi jaringan,” terangnya.
Terkait, diluncurkannya aplikasi
ini tambah Rudy, yaitu pihaknya melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota
Padang dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK itu
kita pakai untuk mendeteksi identitas seseorang dalam melakukan perizinan,
karena kalau dia tidak terdata sebagai penduduk tidak akan keluar datanya.
“Jadi hadirnya E-Aplikasi
Saporancak ini juga termasuk salah satu upaya kita untuk menertibkan layanan
perizinan secara administrasi. Cara mendaftarnya cukup mudah dengan mengakses
saporancakpadang.go.id di internet bisa melalui telepon genggam, lalu isi akun
dan persayaratan sesuai petunjuk di aplikasi tersebut,” paparnya. (David/ar)