Baca Juga
MPA, PADANG – Sebuah pembangunan gedung bertingkat di kawasan Belanti,
Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ditinjau Camat Padang Utara
Editiawarman, Senin siang (3/7). Hal itu dilakukan camat tersebut setelah
mengetahui terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam proses
pembangunan, diantaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Jadi
kita bersama lurah dan RW setempat serta
dari pengawas IMB Dinas PUPR Kota, meninjau proses pembangunan gedung tersebut.
Sesuai informasi yang kita terima ternyata memang benar adanya terdapat
beberapa pelanggaran. Pertama izin membangunnya belum ada kemudian ditambah
pembangunan pagar di atas dari tembok drainase. Tak hanya itu, selanjutnya juga
pembuatan area parkir di depan gedung yang saluran airnya seharusnya dibangun
agak besar, tapi malah hanya membuat polongan kecil yang tentunya akan
mempengaruhi saluran debit air di lingkungan ini. Maka itu kita harus
bertegas-tegas dalam hal ini demi tegakknya aturan,” ujar Editiawarman
didampingi Kasi Trantib Edrian Edward dan Lurah Lolong Belanti Rini Anggraini.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini
selaku camat ia tentu hanya bisa memberikan teguran, mengingat izin pembangunan
tersebut kewenangannya ada di tingkat kota. Namun seperti diketahui, hal ini
sudah diawasi oleh Pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang. Dan memang sudah
diberikan teguran yang mengingatkan agar menyelesaikan proses izinnya terlebih
dahulu baru dimulai pembangunan.
“Tapi anehnya, kita malah
menerima jawaban dari salah seorang anak pemilik tanah yang memberikan jawaban
dengan mengalihkannya kepada kesalahan-kesalahan yang ada di tempat lain. Maka
itu kita menjawabnya dengan tegas, hal ini tidak boleh dilakukan agar jangan
sampai kita melanjutkan kesalahan-kesalahan dalam aturan. Karena memberikan
dampak negatif yang tentunya mempengaruhi tata kelola kota ini,” tukas camat
tegas.
Seperti diketahui untuk
pembangunan terserbut pihak pemilik lahan sedang mengurus IMB-nya di Dinas
PUPR. Namun karena ada beberapa persayaratan yang belum tuntas makanya izinnya
belum dapat dikeluarkan. Mengingat itu teguran lisan sudah diberika disusul
teguran tertulis sebanyak hinga dua kali kepada pemilik tanah.
“Kita hormati proses mengurus
izin yang tengah dilakukan. Namun kita menyayangkan kalau memang izinnya belum
ada harusnya pengerjaan pembangunan tidak boleh dilakukan. Apalagi kita
ketahui, ternyata pembangunannya sudah dilakukan semenjak dua tiga bulan belakangan,”
tandas Editiawarman. (David/ar)