Baca Juga
MPA,PADANG – Kali ini Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera
Barat kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti 38 Kg
Ganja.
Hal ini disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol
Kumbul KS, S.Ik dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, dalam jumpa pers di Mapolda Senin (24/9).
Dua orang bandar narkotika jenis ganja dengan inisial AD (36)
dan KT (19) ditangkap di Jalan Raya Pariaman-Sicincin, Punggung Lading, Kota
Pariaman, pada Sabtu (22/9) kemarin.
“Sebelumnya kita mendapat informasi, bahwa di lokasi tersebut
akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian, alhasil ternyata
benar, barulah kita lakukan penangkapan,” ungkap Kombes Pol Kumbul.
Kombes Pol Kumbul menambahkan, saat penangkapan kita berhasil
mengamankan dua paket sekitar berat 4 Kg, selanjutnya kita lakukan pengembangan
ke rumah pelaku dan didapati 17 paket lagi. Jadi total barang bukti yang kita
amankan ada 19 paket Ganja berkisar 38 Kilogram.
Dirnarkoba menjelaskan barang haram tersebut diambilnya dari
Aceh, mereka yang mengambil dan mereka juga yang mengedarkan.
“Jadi mereka Kurir, Pengedar, dan sekaligus Bandar barang
haram tersebut,”
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut
sebenarnya ada sekitar 180 Kg. Dari 38 Kg ini sisanya sudah mereka edarkan ke
wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatan kedua tersangka ini mereka akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal
20 tahun atau hukuman mati.(ar)